Padang - Ratusan awak media terlihat pertama kali berkumpul di halaman Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumbar, Rabu (10/5/2023).
Berawal dari empat organisasi jurnalis di Sumbar mengecam tindakan dugaan pengusiran sejumlah awak media saat hendak meliput pelantikan Wawako Padang sisa masa jabatan 2019-2024, Ekos Albar.
Empat organisasi itu yakni, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Ratusan jurnalis dari berbagai media melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (10/5/2023) siang.
Unjuk rasa itu buntut dari pelarangan liputan Wakil Wali Kota (Wawako) Padang yang dilaksanakan di Auditorium Gubernuran Sumbar, Selasa (9/5/2023) siang kemarin.
Kejadian bermula di saat belasan jurnalis yang hendak meliput pelantikan Wawako Padang di Auditorium Istana Gubernur Sumbar diusir.
Pengusiran diduga dilakukan oleh pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar.
Informasi yang berhasil dihimpun dari sejumlah jurnalis yang berada di lokasi, pengusiran mulai dilakukan saat belasan jurnalis dari berbagai media telah berada di dalam ruang pelantikan, dan acara akan dimulai.
“Pada media-media yang tidak terdaftar dalam peliputan, dipersilakan keluar dari ruangan. Karena dalam garis pembatas ini sudah ada petugas yang ditugaskan untuk mengambil gambar. Tolong segera keluar,” ujar seorang petugas perempuan serta seorang anggota Satpol PP Sumbar dengan keras.
Selain itu, seorang petugas berpakaian kemeja putih yang diduga juga pegawai Pemrov Sumbar, juga menyebut agar para jurnalis tidak perlu masuk, karena akan diberikan press release.
Meski telah diprotes oleh beberapa jurnalis karena akan menganggu tugas jurnalistik mereka, namun protes tidak diindahkan.
Petugas termasuk anggota Satpol PP bahkan terus memperingati jurnalis, sehingga para peliput termasuk sejumlah jurnalis perempuan, terpaksa meninggalkan ruangan.
“Pengusiran saat peliputan yang dilakukan oleh pegawai Pemrov Sumbar ini, merupakan hal baru dalam pelaksanaan pelantikan kepala daerah. Sebelumnya, prosesi ini tetap bisa diliput media,” kata Ketua AJI Padang, Aidil Ichlas dalam keterangan tertulis yang diterima
media.
Tindakan penghalangan yang dilakukan oleh pegawai Pemprov Sumbar saat pelantikan Wawako Padang itu, kata Aidil, merupakan bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik.
“Karena para jurnalis tidak bisa meliput dan kehilangan berita. Sementara berita pelantikan itu juga penting untuk masyarakat,” katanya.
Aidil mengatakan, penghalangan yang dilakukan pegawai Pemprov Sumbar telah melanggar Pasal 18 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, berbunyi, bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana.
“Pemprov Sumbar telah mengabaikan kerja-kerja jurnalistik dan seakan tidak mengakui keberadaan pers, sebagai penyampai informasi kepada publik,” katanya.
LBH Pers Sebut Pengusiran Wartawan saat Pelantikan Wawako Padang adalah Tindak Pidana
Kami meminta pihak kepolisian untuk memproses dugaan kuat tindak pidana menghambat atau menghalang-halangi kerja-kerja Jurnalistik tersebut.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menyebut penghalangan kerja jurnalistik saat pelantikan Wakil Wali Kota (Wawako) Padang di Auditorium Gubernuran Sumatera Barat (Sumbar) pada Selasa (9/5/2023) siang tergolong tindak pidana.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua LBH Pers, Aulia Rizal dalam keterangan tertulis yang diterima media, Rabu (10/5/2023).
“Berdasarkan informasi yang kami himpun, penghalangan yang berupa pengusiran awak media dari lokasi pelantikan itu dilakukan oleh salah seorang pegawai honorer dan seorang petugas Satpol PP,” kata Aulia.
Pada rangkaian peristiwa tersebut, kata Aulia, juga terdapat seorang petugas berpakaian kemeja putih, yang diduga sebagai pegawai Pemprov Sumbar, yang menyatakan agar jurnalis tidak perlu masuk karena akan ada press release.
“Sebelumnya, sejumlah jurnalis yang hendak melakukan peliputan juga dihalangi oleh oknum petugas Satpol PP ketika hendak memasuki Istana Gubernur,” ungkapnya.
“Jika alasan ruangan penuh, seharusnya telah disiapkan mekanisme teknis yang disepakati bersama, sehingga tidak ada jurnalis yang kehilangan berita,” sambungnya.
Dirinya meminta Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah segera menindaklanjuti persoalan ini, karena persinggungan dengan jurnalis sudah berulangkali terjadi.
“Pihak Pemprov Sumbar harus segera menindak jajarannya yang telah mengusir jurnalis. Jika tidak, Pers Sumbar akan menuntut melalui jalur hukum. Kami juga mengimbau seluruh jurnalis untuk selalu mentaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” tuturnya.
LBH Pers Padang menduga kuat situasi ini menunjukan telah adanya instruksi yang bersifat terstruktur dan sistematis untuk menghalangi kerja jurnalistik untuk melakukan peliputan.
“Hal itu dapat dilihat dari penghalangan yang telah dimulai sejak jurnalis hendak memasuki Istana Gubernur dan berujung pada pengusiran yang terjadi setelahnya,” katanya.
Aulia memastikan bahwa pihaknya siap mendukung penuh dan siap memberikan bantuan hukum atau pendampingan seluruh jurnalis atau pers yang menjadi korban pengusiran dan penghalang-halangan kerja jurnalistik saat hendak meliput di lingkungan Auditorium Istana Gubernur Sumbar untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.
“Kami meminta pihak kepolisian untuk memproses dugaan kuat tindak pidana menghambat atau menghalang-halangi kerja-kerja Jurnalistik tersebut, dengan menegakkan pasal 18 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” tuturnya.
Post a Comment