Padang - Polsek Padang Utara menangkap dua pelaku pungutan liar yang meresahkan para pedagang bunga saat acara wisuda di Ulak Karang, Sabtu (20/5/2023).
Kapolsek Padang Utara melalui Kanit Reskrim Iptu Heru Gunawan mengatakan, pelaku kita tangkap karena ada laporan masyarakat melalui media sosial. Kedua pelaku bernama DPS (33) dan UI (47).
“Kedua pelaku kita amankan satu jam setelah adanya laporan masyarakat melalui medsos, karena pelaku melaku pungutan liar pada pedagang bunga musiman di sebuah kampus di Ulak Karang, “ jelas Kanit Reskrim Padang Utara.
Selanjutnya Iptu Heru Gunawan menjelaskan kedua pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke polsek untuk dimintai keterangan.
“Dari tangan pelaku kami amankan barang bukti berupa uang tunai,”uja Kanit Reskrim Polsek Padang Utara.
Polsek Padang Utara menghimbau pada masyarakat agar tidak sungkan melaporkan kejadian jika mengetahui pungutan liar atau menjadi korban premanisme untuk segera ditindak lanjuti.
Post a Comment