Polda Sumbar Tahan Ketua DPW Masyumi Sumbar


Padang - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat resmi menahan pengusaha sekaligus politisi asal Sumbar yang menjabat sebagai ketua DPW Partai Masyumi Sumbar, Budiman, Senin (8/5/2023) malam.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan membenarkan perihal penahanan Budiman tersebut.


Iya benar, BD sudah ditahan semalam," kata Kombes Pol Dwi, Selasa (9/5/2023) pagi.


Kombes Pol Dwi juga mengatakan Budiman ditahan sampai tanggal 28 Mei 2023 dikarenakan untuk mempermudah proses penyidikan.


"BD kita tahan sampai tanggal 23 Mei untuk mempermudah proses penyidikan," terangnya.


Diketahui, Budiman juga pernah menjadi pelapor dalam kasus tanah Kaum Maboed. Budiman melaporkan Eko ke Polda Sumbar yang kemudian menyeret almarhum Lehar, Yusuf, dan Yasri. 


Meski pada akhirnya Polda Sumbar melakukan SP3 terhadap Yusuf dan Yasri. Sementara Lehar meninggal saat menjadi tahanan kepolisian.


Mamak Kepala Waris (MKW) Kaum Maboet  M. Yusuf juga melaporkan balik Budiman pada, Selasa (8/3/2022). 


M. Yusuf didampingi dua orang pengacaranya, Reza Isfadhilla Zen, SH dan Ade Hermany, SH melaporkan Budiman  atas tuduhan penipuan dan diduga melanggar pasal 378 KUHP.


Sebelumnya diberitakan, Budiman harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan ke Polda Sumbar atas tindak pidana pemalsuan sesuai dengan pasal 263 Kuhp oleh seseorang yang bernama Endre Saifoel.


Surat kepolisian dengan nomor surat No. Pol : SPDP/116/X/2022/Ditreskrimum dengan perihal pemberitahuan dimulainya penyelidikan tertanggal 21 oktober 2022.


Tertulis dalam surat tersebut "Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari jumat Tanggal 21 Oktober 2022 telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana pemalsuan yang terjadi pada bulan Jull 2013 di Padang dengan cara membuat dan mempergunakan surat dengan isi yang tidak benar untuk melakukan pengambilan BPKB 1 (satu) unit mobil Honda CRV ke PT. Astra Sedaya Finance Cab. Padang," tulis surat tersebut.


Menanggapi hal tersebut wartawan mencoba menghubungi pengacara korban yakni Given.


"Udah jalan cukup lama," ujarnya saat dihubungi wartawan, Kamis (4/5/2023).


"Perkembangan saat ini masih dalam penyelidikan dan kami terus menyiapkan bukti untuk diserahkan," jelasnya.


Dia juga mengatakan dalam sepengetahuannya penyidik sudah memanggil saksi untuk pengembangan pada proses penyidikan.


"Perkembangan terakhir katanya terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi saya belum dapat surat pemberitahuan lagi," katanya.


Dia juga menjelaskan sebernarnya sudah ada keinginan untuk bertemu dengan terlapor namun terlapor tidak pernah hadir.

Post a Comment

Previous Post Next Post