oleh : Ranti Hartati
Dikutip dari Kompas.com, Kepolisian Resor Kota
Besar Bandung langsung mengusut warga negara asing (WNA) yang berasal dari
Australia yang berinisial BCAA karena meludahi imam Masjid Jami Al-Muhajir, Buahbatu
kota Bandung yang menyetel murottal Al-Quran. Dan kini pelaku sudah ditetapkan
sebagai tersangka kasus penistaan agama. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol
segera mendatangi lokasi kejadian di Masjid Al-Muhajir pada Jumat 28 April 2023
malam. Kombes polri bersama jajarannya menemui korban imam tetap di Masjid
Al-Muhajir, Muhammad Basri Anwar untuk mengetahui kronologi kejadian ini.
Serta dikutip dari CNNindonesia.com, Kasus penistaan agama lain
nya dilakukam oleh selebgram Lina Mukherjee yang sudah ditetapkan sebagai
tersangka penistaan agama karena mengucapkan bismillah saat makan olahan babi.
Ia terancam hukuman enam tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar. Ancaman
hukuman diberikan setelah penyidik Subdirektorat V Siber Kepolisian Daerah
Sumatera Selatan mendapatkan kecukupan barang bukti yang didukung keterangan
beberapa orang saksi dan ahli.
Penistaan agama yang
kembali terjadi menunjukan negara tidak mampu memberi efek jera atas
kasus-kasus yang sebelumnya pernah terjadi, hal ini berulang karena satu
keniscayaan dalam sistem sekuler yang menganggap agama hanya urusan individu
yang diterapkan hanya didalam ruang privat rakyat semata, karena sistem sekuler
menganut paham yang memisahkan urusan agama dengan kehidupan, jadi tidak bisa
dipungkiri terus berulang kasus penistaan agama seperti ini karena bisa bebas
berpendapat dan berekspresi sekalipun itu berurusan dengan agama.
Berbeda dengan Islam
adalah satu pilar penjaga kemuliaan agama, Islam memiliki mekanisme untuk
membuat jera para penista agama dengan tetap berpegang pada prinsip toleransi
yang ada padanya, jadi tidak hanya menindak para pelaku saja sistem Islam yang
dijalankan negara dan masyarakat akan menciptakan kehidupan yang harmonis
saling menghormati dan menghargai antar sesama pemeluk agama.
Waalahuallam bii shawab.
Post a Comment