Oleh: Turisah
Anggota Komunitas Muslimah Menulis Kota
Depok
Ada yang terlihat ganjil ketika warganet melihat video
shalat Idul Fitri di Masjid Al-Zaytun. Pasalnya
terdapat shaf yang berjarak, dan perempuan yang berada pada shaf laki-laki
berada di shaf depan. Setelah dikonfirmasi oleh MUI setempat dikatakan oleh
pimpinan Al Zaitun bahwa hal itu sebagai bentuk penghormatan memuliakan
perempuan.
Hal yang sama pernah terjadi beberapa tahun yang lalu di Inggris dan Amerika. Ketika ada seorang perempuan bernama Aminah Wadud menjadi imam shalat Jum'at dengan dalih kesetaraan gender. Tata cara shalat yang 'nyeleneh' seperti yang terjadi di Al-Zaytun adalah bagian dari ide liberal yang jelas-jelas menyimpang dari ajaran Islam.
Padahal, Islam sejak 14 abad yang lalu sudah mengajarkan kepada pemeluknya tentang tata cara shalat, agar merapatkan shaf, dan sebaik-baik shaf perempuan di akhirnya, dan sejelek-jelek shaf di awalnya, dan keutamaan shalat perempuan di shaf belakang. Imam Ghazali berkata: "Jika laki-laki dan perempuan shalat berjama'ah harus ada pembatas."
Rasulullah Muhammad SAW telah mencontohkan bagaimana tata cara shalat dengan lengkap, dari mulai takbir sampai salam. Kita sebagai umatnya tinggal mengikuti sesuai yang dicontohkannya. Islam juga melarang ikhtilat (bercampur baur laki-kaki dan perempuan), juga memerintahkan untuk infisol (terpisah antara laki-laki dan perempuan) dalam beraktivitas. Apalagi ini aktivitas ibadah, yang diusahakan dilakukan dengan khusyuk menghadap Allah SWT. Sedangkan secara fitrah, laki-laki dan perempuan dalam aktivitas keseharian bercampur dengan lawan jenisnya, bisa terjadi getaran gharizah nau' yang bisa membahayakan terjatuh dalam dosa.
Untuk itu sebagai seorang Muslim wajib waspada, perdalam, pelajari Islam yang bersumber dari Rasulullah Muhammad SAW dan para Sahabat, serta mengikutinya. Agar termasuk dari golongan orang yang selamat. dalam sebuah hadits nabi bersabda: "Yaitu orang yang berpegang kepada apa yang biasa diamalkan olehku dan biasa diamalkan oleh para sahabatku." (Imam Hakim) dalam Al-Mustadrok.[]
Post a Comment