Oleh Dian Safitri
Masalah buruh adalah sebuah ironi yang tidak pernah kunjung usai. Pada awal Mei setiap tahunnya kita dipertontonkan dengan aksi buruh dengan tuntutan demi tuntutan yang tak kunjung terwujud.
May Day hanya sekadar menjadi peringatan hari buruh saja, karena berbagai aspirasi buruh melalui demo-demo yang dilakukan tidak pernah didengar. Selama kapitalisme menjadi landasan dan pijakannya maka para buruh tidak akan pernah sejahtera. Dalam sistem kapitalisme para pemilik modal ingin mendapat keuntungan materi sebanyak mungkin dengan biaya produksi serendah mungkin sekali pun itu mengorbankan kesejahteraan kaum buruh. Terbukti posko THR ditutup dan ini benar-benar melanggar hak tunjangan para buruh oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Selain itu, kapitalisme juga membuat negara mengalami disfungsi dimana negara akan membiarkan masyarakat berjuang mandiri menghadapi peningkatan harga kebutuhan pokoknya seperti sandang, pangan, dan papan yang semakin tidak terjangkau begitu pula kebutuhan dasar publik seperti kesehatan, pendidikan, dan keamanan yang juga susah diakses karena biaya mahal. Jadi sekali pun May Day digelar setiap tahun nyatanya nasib kaum buruh tidak semakin sejahtera tapi justru sebaliknya semakin terpuruk karena beban hidup makin berat.
Islam Solusi Nasib Buruh
Adapun bagi pemilik modal, hak mereka adalah mendapatkan jasa yang diberikan buruh sesuai kesepakatan sedangkan kewajibannya adalah menjelaskan waktu atau durasi pekerjaan, besar upah yang diterima, jenis pekerjaan, tempat pekerjaan dan hal-hal yang terkait. Pemilik modal tidak boleh mengulur pembayaran upah, tidak boleh memberi beban kerja di luar kontrak kerja apalagi mendzolimi hak-hak buruh seperti tidak memberi waktu libur, waktu shalat, dan sebagainya.
Dalam Islam upah tidak ditentukan berdasarkan upah minimum suatu wilayah atau daerah seperti kerusakan kapitalisme hari ini. Islam memberi keadilan dimana besaran upah disesuaikan dengan besaran jasa yang diberikan buruh sesuai jenis pekerjaan, waktu bekerja, dan tempat bekerja. Tidak akan dikaitkan dengan standar hidup minimum masyarakat bahkan buruh yang profesional pun atau yang mahir di bidangnya mendapatkan upah lebih tinggi dan ketentuan ini wajib dipenuhi oleh pemilik modal yang memperkerjakan buruh.
Sementara hak kaum buruh adalah mendapat jaminan upah, keselamatan di tempat kerja, tunjangan sosial dan sejenisnya. Kaum buruh wajib memenuhi akad ijarah dan memberikan jasa mereka kepada para pemilik modal yang telah membayarnya.
Mereka juga tidak boleh merusak alat produksi atau melakukan perbuatan lainnya yang dapat merugikan pemilik modal dan kalau pun ada masalah antara pemilik modal dan buruh, negara hadir sebagai penengah keduanya. Negara yang akan menyediakan khubara' (tenaga ahli perburuhan) untuk menyelesaikan masalah diantara keduanya secara netral. Di samping itu, negara akan memastikan kebutuhan pokok tersedia secara cukup dan terjangkau bagi masyarakat.
Adapun kebutuhan dasar publik seperti kesehatan, pendidikan, dan keamanan akan disediakan secara gratis oleh negara dan jaminan seperti ini akan membuat masyarakat terpenuhi kebutuhan mereka secara layak sekalipun mereka adalah kaum buruh, mereka hidup sejahtera dalam naungan Islam.
Wallahu a'lam bishawab
Post a Comment