Langgar Perda No 9 Tahun 2016, Pemilik Kos Dibina Pol PP

PADANG -Diduga telah beraktifitas melanggar aturan terkait norma-norma serta ketentuan yang tertuang didalam Perda 9 Tahun 2016, personil  Satpol PP Padang datangi lokasi kosan dan penginapan kawasan Perupuk Tabing Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Sumatera Barat, Minggu  (30/4/2023) dinihari.

Berawal dari laporan masyarakat ke petugas yang resah ulah aktifitas tempat tempat kosan dan penginapan ini yang menyatukan kos perempuan dan laki laki dalam satu bangunan. Pengawasan ini dipimpin langsung Kabid Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah Rio Ebu Ebu Pratama.

"Saat kita lakukan pengecekan oleh personil benar didapati pemilik kos tersebut menyatukan kos putra dengan tempat kos putri dalam satu lokasi atau bangunan, jelas itu telah melanggar perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat dan Perda nomor 9 tahun 2016 tentang pengelolaan rumah kos,"jelas Mursalim.

Terlihat satu persatu kamar yang ada di lokasi tersebut di periksa petugas. Namun setelah dilakukan pengecekan pada setiap kamar-kamar  penghuni kos petugas tidak menemukan pasangan ilegal. 

"Saat dilakukan pengecekan tidak di temukan penghuni kos yang membawa teman pria atau teman wanitanya menginap disana dalam satu kamar," ungkap Mursalim.

Tetapi dalam rangka pembinaan dan pengawasan pemilik rumah kos tersebut tetap diberikan surat pemanggilan untuk menghadap ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang.

" kepada pemilik rumah kos tersebut agar memenuhi panggilan yang kita berikan pada hari Rabu, 3 Mei 2023, serta membawa bukti  izin usaha mereka," terangnya.

Lebih lanjut  Mursalim menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan untuk menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.

"Kita akan terus aktif melakukan pengawasan aktifitas rumah kos maupun penginapan dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat sehingga tidak bertentangan dengan norma norma dan aturan yang berlaku di Kota Padang," tutup Mursalim.



Post a Comment

Previous Post Next Post