Jerat Jerat Korupsi Di Sistem Kapitalisme


Oleh: Ummu Aqila
Aktivis muslimah ngaji

Pembahasan korupsi bukan lagi hal baru di tengah masyarakat Indonesia. Bahkan sebagian besar rakyat sebenarnya merasa pesimis bahkan mustahil bahwa negara Indonesia ini akan bebas dari korupsi. Faktanya, siapapun penguasanya, apapun undang-undang yang diterapkan, serta program atau upaya apapun yang dilakukan pemerintah, tidak mampu mengentaskan Indonesia dari korupsi

Korupsi menjadi suatu keniscayaan bagi para penguasa sistem sekuler ini,  maka tak heran jika kita mendengar silih bergantinya para pejabat yang tertangkap tangan hingga harus mendekam dalam jeruji besi. Mirisnya, peristiwa yang terjadi tidak menjadikan efek jera bagi para pegawai, malah sebaliknya tindak kejahatan yang banyak membuat rakyat sengsara ini dilakukan secara berjamaah bahkan terencana.

Baru-baru ini mencuat isu panas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pasalnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Mahmodin (MD) meminta permohonan khusus kepada Komisi III DPR saat membahas transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp 349 triliun. Permohonan khusus itu adalah terkait persetujuan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana serta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Hal ini Mahfud sampaikan langsung kepada Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wiryanto atau Bambang Pacul (kompas.com, 01/04/2023).

Sedihnya, permintaan Mahfud MD ini dijawab sinis dan negatif oleh perwakilan DPR. Bambang Pacul mengatakan, pengesahan dua RUU tersebut sulit dilakukan. Sebab menurutnya, para anggota di Komisi III DPR akan siap jika sudah mendapat perintah dari ketua umum (ketum) partai politik (parpol) masing-masing. Tanpa malu-malu, seorang wakil rakyat membuka kedoknya sendiri bahwa sebenarnya selama ini mereka tidak pernah memikirkan kepentingan rakyat, melainkan hanya kepentingan golongan dan partai saja.

Desakan itu muncul menyusul polemik dugaan transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan. Namun, Pacul mengatakan RUU Perampasan Aset bisa gol jika para ketua umum partai menyetujui. Menurutnya, semua anggota DPR patuh pada 'bos' masing-masing. Karena itu, dia menyarankan pemerintah sebaiknya melobi ketua umum partai.

Mewakili pihaknya, Bambang Pacul mengatakan, pengesahan dua RUU tersebut sulit dilakukan. Sebab menurutnya, para anggota di Komisi III DPR akan siap jika sudah mendapat perintah dari ketua umum (ketum) partai politik (parpol) masing-masing (CNN Indonesia, 31/3/2023).

Pesimis, wajar jika rakyat meragukan UU Perampasan Aset yang akan dilakukan oleh penguasa sistem sekuler ini, dimana para pegawai pemerintah ini bekerja memang tidak dengan niat tulus, sebaliknya ada kepentingan-kepentingan terselubung. Alhasil tindak kejahatan korupsi atas segala hak dan kemaslahatan rakyat terabaikan.

Maraknya korupsi di segala instansi pemerintahan menunjukkan bobroknya jatidiri para pejabat negeri ini, nyatanya KPK sendiri tidak mampu dalam memberantas gurita korupsi  dalam negeri. Seakan menjadi budaya korupsi di sistem Demokrasi-Kapitalis. Sebab, dalam pemilu menelan banyak biaya sehingga jalan korupsi menjadi pilihan untuk mengembalikan modal yang telah di keluarkan untuk pesta Demokrasi.

Dalam perbuatan apapun sejatinya dilakukan atas perintah akal atau pemahaman yang dimiliki. Begitupun dengan pelaku korupsi. Pelaku melakukan itu secara sadar dan hanya takut jika diketahui oleh manusia kemudian mendapat sanksi. Tidak ada kesadaran dan rasa takut akan dosa, tidak merasa bahwa Allah SWT maha melihat perbuatan kita.

Kapitalisme yang berlandaskan materi atau manfaat sebagai tolak ukur dalam kehidupan berhasil mencetak pejabat yang hanya memikirkan kepentingan pribadi, kelompoknya, maupun anggota politik. Sangat sulit mencetak pemimpin yang amanah di tengah sistem yang buruk. Sebab jika ada kesadaran antara perbuatan dan keberadaan Allah maka meskipun ada kesempatan bahkan tidak ada sanksi atas hal tersebut dia tidak akan melakukannya sebab itu adalah perbuatan melanggar syari'at.

Kapitalisme yang berlandaskan materi atau manfaat sebagai tolak ukur dalam kehidupan berhasil mencetak pejabat yang hanya memikirkan kepentingan pribadi, kelompoknya, maupun anggota politik. Sangat sulit mencetak pemimpin yang amanah di tengah sistem yang buruk. Jika ingin menuntaskan korupsi maka harus tercipta kondisi yang baik serta Sanksi yang tegas. Yakni dengan menerapkan Islam sebagai peraturan di tengah umat manusia. Sebab, sistem Islam tegak di atas akidah yang lurus dimana setiap perbuatan akan di pertanggung jawabkan di akhirat kelak begitupun dengan kepemimpinan.

Islam adalah sebuah ideologi yang memiliki aturan sempurna, yang pernah memimpin peradaban dunia selama ribuan tahun lamanya. Sistem Islam terbukti mampu memberikan jaminan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya. Setiap persoalan yang muncul akan tuntas dengan sistem Islam sebab Islam memberikan solusi hingga ke akar masalahnya.

Sistem Isam jauh berbeda dengan sistem demokrasi. Aturan yang diterapkan adalah aturan yang berasal dari Sang Maha Pencipta, yang tertuang dalam Al Qur'an dan As Sunnah. Tidak bisa dimasuki oleh kepentingan pribadi atau golongan. Pemimpin dan para pejabatnya dipilih berdasarkan kemampuan, bukan berdasarkan banyaknya uang yang dia miliki.

Islam sangat jelas dapat penerapan aturan yang hanya sesuai dengan akidah dan syariah Islam, yaitu penerapan yang berlandaskan keimanan juga ketakwaan kepada Allah SWT serta adanya peran negara dalam menerapkan sanksi-sanksi yang mampu menimbulkan efek jera sekaligus pencegah terulang tindak pidana kejahatan korupsi.

Alquran sudah menjelaskan dalam surat al-Ma 'idah: 55. Ayat tersebut menggarisbawahi bahwa ciri pemimpin yang baik adalah : (1) Beriman kepada Allah Swt, (2) Mendirikan salat, (3) Menunaikan zakat, (4) Tunduk kepada peraturan dan ketentuan Allah Ta'ala.

Sistem sanksi yang tegas memiliki dua fungsi, yaitu sebagai jawabir (penebus dosa) dan zawajir (pencegah dan berefek jera). Sebagai jawabir (penebus) dikarenakan uqubat dapat menebus sanksi akhirat. Sanksi akhirat bagi seorang muslim akan gugur oleh sanksi yang dijatuhkan negara ketika di dunia

Sementara zawajir, yaitu mencegah manusia berbuat jahat karena hukumannya mengandung efek jera. Para pelaku dan masyarakat yang punya niatan untuk korupsi akan berpikir seribu kali untuk mengulangi perbuatan yang sama. Untuk kasus korupsi, dikenai sanksi ta'zir, yakni khalifah yang berwenang menetapkannya. Sanksi ta'zir bisa berupa penjara, pengasingan, hingga hukuman mati. Demikianlah tahapan Islam memberantas korupsi secara tuntas. Dengan penerapan hukum Islam, korupsi dapat dicegah dan ditindak secara efektif.

Post a Comment

Previous Post Next Post