Alumni Universitas Al Azhar
Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPP IKAPPI) menyayangkan harga telur di pasaran terus melonjak. IKAPPI menyebut harga telur di wilayah Jabodetabek berada di kisaran Rp 31.000 hingga Rp 34.000 per kg, sedangkan di luar Pulau Jawa atau wilayah Timur Indonesia tembus Rp 38.000 per kg, bahkan lebih dari Rp 40.000 per kg. (KumparanBisnis,18/05/23).
Harga telur naik semenjak beberapa minggu terakhir, IKAPPI menemukan ada dua faktor yang menjadi fokus perhatian pihaknya. Pertama, yaitu faktor produksi dimana harga pakan naik. Kedua, yaitu proses distribusi dimana tidak sesuai dengan kebiasaan.
Melansir Kumparan Bisnis dalam keterangan tertulis Sekretaris Jenderal DPP IKAPPI, Reynaldi Sarijowan, menilai pemerintah tidak berbuat banyak terhadap kenaikan harga telur tersebut. Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia menyayangkan harga telur di pasaran terus merangkak naik tidak terdapat upaya melakukan upaya penurunan harga telur, sehingga harga telur secara nasional naik.
Lantas siapa yang seharusnya panik dengan harga telur ini naik? Sebenarnya ketidakstabilan harga pangan pokok (termasuk telur) sudah menjadi persoalan lama yang sulit diselesaikan. Menurut Guru Besar FEM IPB Prof. Dr. Didin S. Damanhuri, politik perekonomian nasional Indonesia berada dalam sistem oligopolistik termasuk industri unggas. Produk kebutuhan pangan sebagian besar memiliki struktur oligopoli, bahkan Menkeu Sri Mulyani mengatakan hanya dua perusahaan yang menguasai industri ungas dari hulu ke hilir. Mereka menguasai mulai dari produksi, pakan ternak, daily old chick (DOC), sapronak, budi daya ayam, budi daya telur sampai ke produk olahan. Sehingga, kenaikan harga pakan akan berdampak ke peternak layer.
Sementara itu, bahan baku utama pakan ternak berupa jagung itu sebagian besarnya diimpor, tentu harganya bisa dikendalikan oleh importir. Hampir seluruh produksi jagung dikuasai oleh perusahaan integrator, walhasil harga pakan tinggi. Sudahlah harga pakan tinggi, peternak pum harus membeli DOC dan sapronak yang mahal sebab semuanya dikuasai oleh perusahaan besar dan ongkos produksi pun mahal. Inilah yang menyebabkan harga telur naik, sehingga lapisan masyarakat baik ibu-ibu pelaku UMKM pun panik.
Karena sumber protein hewani didalam telur yang tinggi, telur juga sebagai bahan baku untuk olahan produk UMKM ini menjadikan problematik yang cukup genting. Belum lagi pedagang telur ecer yang diserang para pembeli dengan tuduhan menaikkan harga seenaknya. Padahal saat dilihat dari hulu ke hilir distribusi telur ini sangat kacau karena dikuasai para perusahaan besar yang menguasai perekonomian di negeri ini.
Panik panik tak berarti saat penguasa tak memberikan solusi masalah negeri ini. Tak bisa dipandang sebelah mata, karena telur salah satu bahan pokok yang amat dibutuhkan masyarakat. Tidak ada antisipasi dari penguasa atas persoalan lama ini sehingga masyarakat kehilangan sumber protein hewani yang sudah menjadi kebutuhan pokok.
Timbul pertanyaan besar, kenapa perusahaan yang menguasai industri unggas tetap eksis dan meluas di negeri ini? Tata kelola yang kacau yakni sistem ekonomi kapitalistik menjadi platform perekonomian negara. Negara hanya memposisikan sebagai regulator yang menghubungkan kepentingan swasta dan kebutuhan rakyat. Dan terlihat negara tidak memiliki kuasa untuk menindak praktik oligopoli. Kebijakan pemerintah kerap kali memberikan karpet merah kepada para pemilik modal seperti kebijakan peternakan yang kian hari makin berpihak kepada korporasi.
Dalam UU 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, misalnya dibolehkan bagi perorangan atau berbadan hukum menjalin kerja sama dengan asing. Pada saat itu lalu lintas perternakan makin amburadul. Mafia ternak mulai dari hulu ke hilir makin berdatangan.
Pengelolaan Pangan dalam Islam
Untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat negara menjamin kestabilan harga pangan dan ini perkara yang sangat penting karena negara bertindak sebagai periayah/pengurus bukan regulator. Karena telur sudah menjadi salah satu bahan dasar pemenuh kebutuhan pangan masyarakat.
Maka, peran negara harus hadir ditengah masyarakat sepenuhnya dalam pengaturan pangan karena ini kebutuhan dasar rakyat. Dari mulai produksi, distribusi hingga impor semua harus dikelola negara. Negara harus menjaga kestabilan supply and demand. Seperti bahan pakan ternak yaitu jagung yang mengalami kenaikan harga, negara harus menjaga dengan produksi massif agar terlepas dari ketergantungan impor dan menjadi negara yang independen.
Kedua, rantai usaha pangan pertanian ini boleh dilakukan individu/swasta, dengan catatan negara harus memastikan mekanisme pasar berjalan dengan baik dan sehat dan ini akan dipantau langsung oleh salas satu pejabat negara yang dikenal denga sebutan Qadhi hisbah/hakim pasar. Yang akan mengontrol penegakan hukum ekonomi islam, melarang dan menghilangkan distorsi pasar, seperti permainan harga yang merusak harga pasar , penimbunan barang sehingga dengan cepat bertindak dengan tegas sesuai aturan Ilahi. Hanya saja aturan ini bisa dirasakan kesejahteraannya dan bisa berjalan baik dalam sistem ekonomi islam yang di wadahi dengan wadah penerapan islam secara total.
Post a Comment