Buntut Pengusiran Wartawan Saat Pelantikan Wawako Padang, Herman Tanjung Deklarator FKW : itu Menodai UU Pokok Pers
Buntut Pengusiran Wartawan Saat Pelantikan Wawako Padang, Herman Tanjung Deklarator FKW Meradang
PADANG - 10 MEI 2023 - Setelah dua tahun kosong, posisi Wakil Wali Kota Padang kini resmi ditempati oleh H. Ekos Albar, SE.MM untuk melanjutkan sisa masa jabatan 2019-2024.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi atas nama Presiden RI di Auditorium Gubernuran, Selasa (9/5/2023) siang.
Namun, dibalik berjalan lancar dan khidmatnya pelantikan yang dihadiri Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy serta sejumlah pejabat pemerintah di tingkat Pusat, baik dari dalam dan luar Sumatera Barat. Ada aksi pelarangan masuk bagi wartawan yang akan meliput oleh protokoler Gubernuran Sumbar. Dan, hal ini tengah jadi perbincangan ditengah masyarakat Sumbar khususnya Kota Padang.
Menanggapi hal ini, Herman tanjung salah seorang deklarator Forum Komunitas Wartawan Sumbar (FKWI-Sumbar) yang ada di Kota Padang meradang, sangat menyesalkan sikap petugas Satpol PP Provinsi Sumbar dan Protokoler Pemprov Sumbar yang meminta para Jurnalis untuk tidak melakukan peliputan terhadap pelantikan tersebut.
Menurut Herman, secara tidak langsung oknum tersebut sudah menodai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelarangan peliputan tersebut sudah menyalahi aturan. Untuk itu, Mahyeldi selaku Gubernur harus menindak oknum yang telah membuat aturan tersebut. Sebab, aturan pelarangan tersebut tidak benar, tegasnya.
Disisilain. Pernyataan sikap juga muncul dari organisasi Jurnalis yang ada di Sumbar, seperti, AJI Padang - PFI Padang - IJTI Sumbar - PWI Sumbar), menyebut hal yang sama. Dan tidak terima perlakuan segelintir oknum yang ada di Pemprov Sumbar tersebut.
Ini sikapnya:
1.Tindakan penghalangan yang dilakukan oleh pegawai Pemrov Sumbar saat pelantikan Wakil Walikota Padang itu, merupakan bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik. Karena para jurnalis tidak bisa meliput dan kehilangan berita. Sementara berita pelantikan itu juga penting untuk masyarakat.
2.Penghalangan yang dilakukan pegawai Pemrov Sumbar telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, berbunyi: Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana.
3.Pemrov Sumbar telah mengabaikan kerja-kerja jurnalistik dan seakan tidak mengakui keberadaan pers, sebagai penyampai informasi kepada pupublik.
4.Jika alasan ruangan penuh, seharusnya telah disiapkan mekanisme teknis yang disepakati bersama, sehingga tidak ada jurnalis yang kehilangan berita.
5.Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah seharusnya segera menindaklanjuti persoalan ini, karena persinggungan dengan jurnalis sudah berulangkali terjadi.
6.Pihak Pemrov Sumbar harus segera menindak jajarannya yang telah mengusir jurnalis. Jika tidak, Pers Sumatera Barat akan menuntut melalui jalur hukum.
7.Mengimbau seluruh jurnalis untuk selalu mentaati Kode Etik Jurnalistik.
Padang, 9 Mei 2023
Ttd
Ketua PFI Padang Arif Pribadi.
Ketua AJI Padang Aidil Ichlas.
Ketua IJTI Sumbar Defri Mulyadi.
Ketua PWI Sumbar Basril Basyar.
(An/Winduee)
Post a Comment