Ternyata pengusiran saat peliputan pelantikan wakil walikota Padang berbuntut panjang. Hari ini terlihat antrean panjang ratusan wartawan melakukan aksi unjuk rasa di luar kantor Gubernur Sumbar, Rabu (5/10/2023).
Demonstrasi dimulai sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Bagindo Azis Chan oleh Persatuan Wartawan Indonesia Sumbar (PWI Sumbar).
Ratusan wartawan mengendarai sepeda motor dan dikawal polisi menuju kantor gubernur Sumbar.
Di kantor Gubernur Sumbar, mereka berorasi, menanam bunga, dan mengeluarkan kartu pers untuk memprotes deportasi tersebut.
"Kami menuntut keadilan dalam kasus pengusiran wartawan terkait pelantikan Wawali Padang kemarin di Auditorium Gubernur Sumbar," kata Presiden AJI Padang Aidil Ichlas dalam sambutannya. Aidil mengatakan protes wartawan dari berbagai daerah di Sumbar itu merupakan bentuk kemarahan wartawan terhadap tindakan Pemprov Sumbar selama ini.
“Sudah banyak kasus pelecehan terhadap jurnalis. Ingat, asisten gubernur sebelumnya melarang kami melakukan wawancara. Kemudian gubernur menyebut berita kami hoax, dan sekarang kami dilarang melapor," kata Aidil.
Di sisi lain, Herman Tanjung, Juru Bicara Forum Komunitas Wartawan Sumbar (FKW Sumbar), mengatakan, pengusiran wartawan merupakan salah satu bentuk pelanggaran Pasal 18 UU Pers yang ancaman hukumannya paling lama 2 tahun. . Di dalam. “Hari ini kami datang menuntut keadilan, wartawan Sumbar dihina, dihina. Padahal, sampai saat ini wartawan Sumbar dikebiri dalam Pergub 30 Tahun 2018. Sementara itu, apa yang ditampilkan dalam Pergub tidak sesuai dengan UU No 40 Tahun 1999. Dan kami media bungkam, sekarang wartawan diam. dianiaya lagi. Pemerintah Provinsi Sumbar benar-benar melewati ambang batas kesabaran wartawan. Sementara itu, pers muda Sumbar, Ismail Novendra mengatakan, pers Sumbar terus memantau kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan pers.
"Kami semua mengawasi kasus ini. Kami meminta polisi untuk menyelidiki deportasi jurnalis ke intelektual. Sebab, deportasi itu terstruktur dan terkesan terencana,” jelasnya.
Post a Comment