Padang - Membuang sampah sembarangan, seorang warga Kecamatan Lubuk Begalung, akhirnya berurusan dengan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang.
Ia diamankan oleh anggota Satpol PP BKO Kecamatan bersama perangkat Kelurahan Lubuk Begalung, yang tengah melaksanakan monitoring bersama terhadap tempat-tempat pembuangan Sampah Ilegal di kawasan Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
"Warga tersebut berinisial DS (29) laki-laki, dirinya kedapatan tertangkap tangan (OTT) membuang sampah di pinggir sungai, tepatnya di belakang kampus UPI Jalan Ujung tanah, pada Senin Sore,"ujar Mursalim Kasat Pol PP Kota Padang, saat diwawancarai awak media, Selasa (16/5/2023).
Akibatnya, DS harus berurusan dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang karena perbuatannya.
“Untuk selanjutnya DS kita lakukan proses Tipiring, karena membuang sampah sembarangan adalah pelanggar Perda 21 tahun 2021, tentang pengelolaan sampah dan dapat didenda maksimal Rp 5 juta,”tutur Mursalim.
Selain itu, Mursalim juga menjelaskan, anggota Satpol PP BKO Kecamatan yang ada di Kota padang, bersama Kasi Trantib Kecamatan juga melakukan monitorng terhadap TPS (Tempat Pembuangan Sampah) Ilegal di Kota Padang.
"Selain BKO Lubeg, monitoring juga dilakukan oleh Satpol PP BKO Pauh, BKO Kecamatan Padang Barat dan BKO Kecamatan Nanggalo bersama Kasi trantibnya, tak hanya itu, mereka melakukan monitoring juga telah memasangkan beberapa Spanduk yang bertuliskan larangan membuang sampah sembarangan dan memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar, agar bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan dan jangan membuang sampah ke sungai,"terangnya.
Post a Comment