Bontang sebuah kota yang berada di kalimantan timur berjarak 120 km dari ibu kota propinsi Kalimantan timur Samarinda. Bontang dikenal sebagai salah satu kota terkaya di Indonesia karena kekayaan alamnya. Hal ini lah yang membuat para investor tertarik menanamkan modalnya di kota Bontang.
Dengan tujuan agar berkembangnya dunia industri di Bontang, Wali Kota Bontang, Basri Rase menegaskan bahwa di era kepemimpinannya investor akan dipermudah. Dikatakan Basri, dirinya tak ingin lagi ada investor yang ‘lari’ dari Bontang. Disebutkannya, beberapa investor yang pergi dari Bontang adalah proyek pembangunan Kilang BBM Pertamina, Pabrik NPK Cluster, dan lain sebagainya. Banyak penyebab para investor batal menanamkan modalnya di Bontang. Salah satunya karena panjangnya prosedur untuk keperluan pengurusan administrasi dan kebutuhan-kebutuhan penunjang lainnya.
Dampak investasi
Memang benar banyaknya sumber daya alam yang terdapat di kota Bontang seperti batu bara dan gas menjadikan bontang sangat menarik untuk dieksploitasi. Bahkan Bontang dikategorikan sebagai penghasil gas alam terbesar di Indonesia. Namun apakah langkah menarik investor untuk menanamkan modalnya di Bontang akan membuat masyarakat Bontang dan rakyat Indonesia sejahtera?
Padahal menurut Menteri Investasi/kepala BKPM Bahlil Lahadalia investasi yang masuk ke Indonesia tidak sebanding dengan penciptaan dan penyerapan lapangan kerja.
Sesungguhnya Investasi berbahaya bagi kedaulatan negara apalagi jika itu adalah kepemilikan umum. SDAE yang melimpah akan dikuasai oleh swasta dan Asing. SDM yang banyak dibajak hanya sebagai buruh dengan upah yang tidak layak. Indonesia akan semakin terikat dengan kepentingan para investor. Padahal jika ditelisik lebih dalam, bantuan asing tidak ada yang gratis.
Akibatnya pelayanan terhadap rakyat berasas komoditi bukan menjadi tanggung jawab penguasa. Penguasa tidak seharusnya mengemis kepada investor asing.
Hukum investasi dalam Islam
Islam menegaskan agar umat di negeri-negeri muslim tidak terjebak penjajahan asing dalam bentuk apapun termasuk investasi. Adapun dalil tentang keharaman investasi asing (utang luar negeri) ini berdasarkan firman Allah Swt: “Dan sekali-kali Allah tidak akan pernah memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang mukmin.” (QS. Al-Nisâ’ [4]: 141).
Maksudnya sungguh Allah Swt. Telah melarang memberikan jalan apapun bagi orang kafir untuk menguasai orang-orang beriman. Ayat ini relevan untuk dijadikan dalil keharaman memberikan jalan kepada pihak asing (kaum kafir) dalam menyelesaikan urusan kaum mukmin. Termasuk penguasaan asing melalui investasi.
Selain itu, dalam hal menjalin hubungan diplomatik negara asing, Islam punya aturan. Hubungan perdagangan, kerjasama ilmu dan teknologi, hubungan komunikasi dan transportasi, dan semacamnya boleh dijalin asalkan memenuhi tiga kondisi sebagai berikut.
Pertama, negara-negara tersebut tidak termasuk negara kafir muharibah fi’lan yaitu negara kafir yang tengah berperang atau memerangi kaum muslimin.
Kedua, tidak tergolong negara kafir yang membantu negara kafir lainnya (bersekutu) dalam memerangi kaum muslimin. Ketiga, negara-negara tersebut tidak sedang bermusuhan dan tidak memiliki ambisi untuk mencaplok negeri-negeri Islam.
Selain itu, Islam mempunyai pengaturan yang jelas terkait kekayaan SDAE yang tidak boleh diserahkan kepada swasta atau asing. Dengan pengaturan kekayaan dan kerja sama di atas tentu akan menjadikan negara Indonesia memiliki posisi mandiri dan tidak terpenjara oleh kepentingan asing.
Islam mengatur sistem kerja sama dengan tidak diperbolehkannya investor asing melakukan investasi dalam bidang strategis apalagi untuk ibu kota pusat pemerintahan. Sebab jika pihak asing melakukan investasi terhadap bidang-bidang yang strategis dan vital, maka bisa dipastikan bahwa investor tersebut akan menyertir penguasa yang artinya dipenjara tidak bebas.
Semoga penguasa dan umat Indonesia menyadari akan bahaya investasi. Termasuk proyek bahaya IKN jika tergantung investasi asing. Wallahu a’lam.
Post a Comment