PADANG - 16 orang terjaring oleh Tim Gabungan Satpol PP TNI- Polri pada Sabtu (30/4/23) dini hari.
Mereka ditertibkan oleh petugas di sejumlah lokasi tempat hiburan malam serta penginapan yang ada di Kota Padang, karena di indikasi telah melakukan pelanggaran ketertiban.
Terkait hal ini, Mursalin Kasat Satpol PP Padang menjelaskan, bahwa pihaknya bersama TNI POM AD melakukan operasi Gaktib razia daerah terlarang (tempat hiburan malam) di Kota Padang, dan telah mengamankan sejumlah laki-laki dan perempuan di lokasi yang di datangi tim gabungan tersebut.
Mereka yang terjaring ini terdiri dari tujuh orang laki-laki dan sembilang orang perempuan. Karena kedapatan berada di tempat hiburan malam, namun tidak mengantongi Kartu Identitas atau tanda pengenal (KTP), Selain itu Kafe tersebut juga beraktifitas di luar jam operasional yang telah di tentukan.
Tidak hanya di tempat hiburan malam, di sejumlah penginapan pun didapti pasangan ilegal yang berhasil di jaring petugas, di antaranya tiga orang perempuan dan dua orang laki-laki. Mereka berada di dalam kamar namun tidak memilik ikatan pernikahan.
"Bahkan dalam satu kamar ditemukan dua orang perempuan beserta satu orang teman laki-lakinya,"Jelas Mursalim.
Dalam rangka proses dan pembinaan kepada sembilan orang perempuan dan tujuh laki-laki ini, di bawah petugas ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang untuk proses lebih lanjut sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku di Kota Padang, selain itu kepada mereka yang terjaring ini juga dilakukan tes darah melaui Dinas Kesehatan Puskesmas Seberang padang, hal tersebut dilakukan guna mencegah penyebaran Penyakit Menular Seksual (PMS) di Kota Padang.
Terkait pelanggaran aktifitas jam operasional tempat hiburan malam, pihak Satpol PP juga melakukan pemanggilan kepada pemilik tempat usaha untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Post a Comment