PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menindak lanjuti laporan warga mengenai adanya pasangan bukan suami istri menginap di siang hari pada bulan Ramadan di salah satu penginapan Kawasan Batang Arau Nomor 58 Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Dijelaskan Mursalim, penginapan tersebut diduga kerap menerima tamu pasangan bukan suami istri, hal itu di laporkan warga setempat.
"Saat kita periksa, ternyata benar apa yang dilaporkan dan kita amankan dua pasangan yang tidak memiliki surat nikah sedang berada dalam kamar penginapan tersebut,"ujar Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang. Rabu (05/4/2023) sore.
Terlihat dilapangan, warga beserta RT setampat juga ikut mengawasi petugas yang sedang melakukan pemeriksaan kamar-kamar penginapan, mereka yang terjaring langsung dinaikan ke atas mobil dalmas Satpol PP Kota Padang.
"Kita belum dapat data pastinya, namun dari keterangan sementara kepada petugas, mereka semua warga luar kota padang, total ada dua pasangan yang tidak dapat menunjukkan bukti pernikahan,"terang Mursalim.
Dirinya menegaskan, kedepannya, pengawasan penginapan dan hotel-hotel yang dilaporkan warga tersebut, akan lebih di tingkatkan lagi oleh Satpol PP Padang dalam melakukan pengawasan dan penertiban.
"Kita berharap dengan didapati adanya pelanggaran di penginapan, pemilik hotel dan kos-kosan agar lebih patuh lagi dalam menjalankan aturan yang berlaku guna menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang,"tambahnya.
Selain itu, sesuai aturannya pemilik juga di panggil menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk di data dan mintai keteranganya lebih lanjut.
"Jika kembali kita dapati saat pengawasan masih juga melakukan pelanggaran terhadap Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang dimilikinya, kami bersama DPMPTSP nantinya akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku, kalau perlu tempatnya kita tutup,"tegas Mursalim
Post a Comment