Hal ini terus berlanjut hingga saat ini
banyak dari para pengusaha yang harus memulai lagi semuanya dari awal bahkan
ada yanqg gulung tikar alias bangkrut karena COVID 19 hingga krisis ekonomi
melanda seluruh negeri, fenomena PHK ini terjadi di sepanjang tahun 2022 hingga
saat ini. PHK an tidak hanya terjadi pada perusahaan rintisan saja tapi
perusahaan seperti tekstil juga melakukan pemutusan hubungan kerja sehingga
ribuan karyawan kehilangan mata pencaharian nya. Salah satu pabrik tekstil yang
cukup besar yang berlokasi di Cikupa kabupaten Tangerang melakukan pemutusan
hubungan kerja (PHK) terhadap 1.163 pekerjanya Perusahaan tersebut adalah PT.
Tuntex Garmen yang banyak memproduksi baju kenamaan dunia seperti PUMA.(CNBC
Selasa, 4-4-2023). Semua ini harus dilakukan demi keberlangsungan pabrik agar
tidak semakin parah menuju pada kebangkrutan.
Namun disisi lain karyawan menjadi korban
sepihak dari pengusaha demi menyelamatkan usahanya. Serta semakin bertambahnya
jumlah pengangguran akibat PHK an ini, dan pengangguran menyebabkan orang tidak
mempunyai pendapatan sehingga daya beli masyarakat jadi menurun hingga
mengakibatkan turunnya permintaan barang dan jasa roda perekonomian pun
berputar lambat.
Semua ini tidak lepas dari penerapan sistem kapitalisme yang hanya
berpihak kepada korporasi atau para pemilik modal, kebijakan pemerintah yang
bertumpu pada sistem ini telah berdampak pada meluasnya angka PHK dan
pengangguran, karena dalam sistem ini pegawai hanya dipekerjakan sesuai kepentingan
industri atau perusahaan sedangkan perusahaan itu sendiri berorientasi untuk
mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya tentu ini bisa di peroleh dengan
memperkecil biaya produksi, jadi apabila pruduksi menurun karena mengalami
goncangan maka jalan satu satunya adalah dengan melakukan pemutusan hubungan
kerja (PHK) untuk meminimalisir biaya produksi. Karena pegawai dianggap sebagai
salah satu biaya produksi, karena prinsip dalam kapitalisme adalah dengan
mengeluarkan biaya yang sekecil-kecilnya dan mendapatkan keuntungan yang
sebesar-besarnya. Walaupun harus dengan mengorbankan pegawainya dengan
melakukan pemutusan hubungan kerja. Sungguh malang nasib para buruh dinegri
ibarat peribahasa sudah jatuh tertimpa tangga, sudah diputuskan hubungan kerja
tidak ada perlindungan dari penguasa yang nyata nyatanya lebih berpihak kepada
korporasi ditambah undang undang OMNI BUS LOW yang lebih berpihak kepada para
pengusaha.
Berbeda dengan Islam, penerapan Islam dalam seluruh aspek kehidupan
telah menciptakan keadilan yang begitu luar biasa dimana buruh atau pekerja
dalam Islam tidak dianggap sebagai faktor produksi yang nasibnya ada ditangan
para majikan atau pemilik modal, Islam memandang pegawai adalah manusia sebagai
manusia lainnya yang sama sama memiliki hak dijamin kesejahteraan dan kebutuhan
hidup nya seperti sandang pangan dan papan, begitu pula pendidikan dan
kesehatan mereka, semua ini di realisasikan dalam sistem politik Islam begitu
pula dengan sistem perekonomian nya.
Islam akan menjamin hubungan antara
pengusaha dan buruh dengan akad yang jelas, yaitu akad ijarah. Akad ijarah sama-sama
saling membutuhkan dan sama saling menguntungkan antara pengusaha dan pekerja,
sehingga pekerja tidak akan menjadi obyek PHK jika perusahaan dalam kondisi
yang tidak sehat atau dalam kondisi terguncang akibat krisis ekonomi seperti
saat ini, dalam Islam negara akan berusaha menjaga kestabilan ekonomi yang akan membuat perusahaan tetap stabil
dalam menjalankan usahanya, dan Islam takkan membiarkan laki laki dewasa yang
cukup umur menjadi pengangguran Islam akan menyediakan lapangan kerja yang luas
agar bisa menyerap tenaga kerja yang banyak, Islam pun akan menjaga
keharmonisan hubungan antara pengusaha dan pekerja.
Wallahu alam bin shawab
Post a Comment