PADANG - Kembali tindak lanjuti aduan masyarakat terkait Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang Hendri Septa tentang ketentuan operasional usaha pariwisata dan imbauan kepada masyarakat selama Ramadan 1444 H.
SE bernomor 10034/190/Dispar-Pdg/2023 ini ditandatangani oleh Wali Kota Padang Hendri Septa tanggal 21 Maret yang lalu.
Penertiban ini dipimpin langsung Rozaldi Kasi Operasi Satpol PP, dirinya mengatakan, jelas tertulis didalam SE tersebut, tentang rumah makan dan sejenisnya hanya boleh buka pada pukul 16.00 WIB.
"Setelah kami menerima aduan dari masyarakat, terkait adanya rumah makan dan sejenisnya yang masih buka disiang hari dan memfasilitasi pelanggan makan disana selama bulan ramadan, maka kita lakukan pengawasan, ternyata benar laporan tersebut,"ujar Rozaldi, Kasi Ops Satpol PP Kota Padang.
Diketahui, penertiban yang dilakukan pasukan Penegak Perda tersebut dilakukan di lokasi Jalan Padang Pasir IX dan Jalan Aur, Kelurahan Padang Pasir Kecamatan Padang Barat Kota Padang.
"Terpaksa kita ambil tindakan tegas dengan mengamankan alat-alat masaknya, yakni, satu tempat pembakar ikan serta dua buah tabung gas yang digunakan pemilik di dua rumah makan tersebut, serta kita berikan surat panggilan kepada pemilik warung makan yang melanggar," ujar Rozaldi.
Selain itu, Rozaldi juga menambahkan, disaat anggotanya melakukan patroli di Jalan Khatib Sulaiman, juga ditertibkan penjual bunga yang masih menggunakan trotoar sebagai tempat media meletakkan barang dagangannya.
"Kita juga mengamankan sebanyak 18 lapak PKL, diantaranya lima buah rak bunga, enam buah pot bunga, satu buah bunga, dua karung tanah, dua unit baner, serta dua pak tisu dan pemilik juga kita panggil," tambah Rozaldi.
Barang bukti yang ditertibkan tersebut dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk di proses, sesuai aturan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP.
"Kita tunggu hasil pemeriksaan PPNS, apakah barang tersebut akan di tipiring kan atau bukan," tutup Rozaldi.
Post a Comment