Nusantaranews.net, Padang Panjang - Terdakwa Muhammad Rifanza, pelaku pembunuhan berencana terhadap Yogi Melvin di vonis 20 tahun penjara oleh majalis hakim Pengadilan Negeri Padang Panjang.
Vonis itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Agung Wicaksono SH, M.Kn dan hakim Anggota Sartika Dewi Hapsari SH, M.Kn dan Prama Widianugraha S.H M.H pada sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Putra Payobasung, Yogi Melvin, Senin (20/3/2023).
"Menyatakan terdakwa Muhammad Rifanza panggilan Ifan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana lain," kata Hakim Agung Wicaksono saat membacakan putusan.
Putusan majelis hakim PN Padang Panjang itu, sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaksa Edmon Rizal.Sh, MH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Rifanza telah merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan bermaksud mengusai barang milik korban.
Juga terungkap, bahwa ditubuh korban terdapat luka terbuka pada leher belakang akibat kekerasan benda tajam, luka lecet pada wajah sebelah kiri,dan bengkak pada pipi kiri.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter forensik Korban meninggal pada Hari Selasa 1 November 2022 pukul 23.05 WIB," kata Hakim.
Adapun yang meringankan korban, terdakwa belum pernah menjalani pidana sebelumnya dan mengakui perbuatannya.
Sementara itu, Pengacara keluarga korban, yang tergabung dalam tim hukum Vault Vandellant & Partner, menanggapi hasil putusan yang menvonis terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara.
"Kalau ditanya kecewa, pasti kecewa karena dari awal kami pihak keluarga berharap pelaku dihukum maksimal, yakni hukuman mati," kata Vault Vandellant SH.
Meski demikian pihaknya menghargai keputusan hakim yang memvonis terdakwa 20 tahun penjara. "Pada dasarnya tim menghormati keputusan hakim, semoga ini menjadi efek jera bagi pelaku," katanya.
Ia juga menyampaikan terimakasih kepada majelis hakim, JPU, Pihak Polres Padang Panjang yang telah berhasil mengungkap kasus ini hingga tuntas.
"Selama ini, kami selalu menghormati proses sidang yang berjalan, terimakasih kepada semua pihak yang telibat," pungkas Paul. (Rstp)
Post a Comment