Ibu dan pemerhati umat
Budaya mabuk dinegeri ini sudah menjadi tabiat yang mewarnai kehidupan masyarakat. Miras begitu legalnya beredar tanpa aturan yang ketat. Herannya jelang Ramadhan peredaran miras jadi sorotan. Seolah dihentikan tapi faktanya pabrik pembuatan miras tetap berjalan. Momen jelang Ramadhan pemerintah dan aparat kepolisian melakukan razia miras diberbagai daerah, dibeberapa titik hasil razia tersebut membuktikan laju peredaran miras begitu banyaknya. Kepolisian tidak hanya menyita tetapi juga memberikan sanksi tindak pidana ringan kepada pemilik dan penjual minuman haram tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi memperjualbelikan atau mengonsumsi miras sebab dapat membahayakan kesehatan dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Seperti dilansir Antaranews.com dari Kendari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara menyita sebanyak 95 liter minuman keras tradisional dan 30 botol miras impor.
Jumlah minuman keras yang cukup banyak ini membuktikan bahwa peredaran miras selama ini tak benar benar dihentikan. Mereka masih terus memproduksi dan terus mencekoki pemuda dengan minuman haram tersebut. Razia jelang Ramadhan terkait miras juga dilakukan didaerah lain seperti Malang dan Situbondo. Tak jauh berbeda dengan Kendari, miras masih ditemukan bebas beredar di berbagai tempat bahkan warung warung kecil yang diklaim tidak mendapatkan ijin dari pemerintah. Apakah tempat tempat yang sudah diberi ijin mendapat perlakuan yang sama? Jika dalam hal ini adalah upaya untuk menghentikan peredaran miras jelang Ramadhan.
Pemerintah beralibi untuk kelancaran ibadah puasa maka razia miras ini digelar, lantas bagaimana miras setelah Ramadhan? Faktanya kehidupan sekuler menjadikan pelegalan miras menjadi salah satu sumber pendapatan negara, padahal dampak yang ditimbulkan banyak membawa kerugian, terlebih sebagai negeri mayoritas muslim miras adalah minuman yang diharamkan dalam syariat Islam. Pemerintah mengakui tetap melarang peredaran miras tetapi dengan aturan tertentu miras tetap diperbolehkan sebagimana tertuang dalam UU Minol yang menyebutkan bahwa miras masih boleh dijual di tempat-tempat tertentu seperti tempat pariwisata.
Angka pemasukan yang besar dari penjualan miras yang menopang sektor ekonomi bangsa ini akhirnya pun turut mempertegas kenapa industri miras tidak ditutup. Bahkan Presiden Jokowi membuka investasi industri miras yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Miras pernah menyumbang Rp250 miliar pada kas negara (cnnindonesia, 2021). Dalam kapitalisme untung rugi menjadi parameter untuk kemajuan sebuah bangsa, halal haram tidak menjadi pedoman lagi. Sekulerisme jelas sudah bercokol dalam kehidupan bernegara saat ini.
Dalam pandangan Islam miras jelas membawa kemudaratan. Berbagai tindak kriminal lahir karena miras. Pemerkosaan, kecelakaan, penganiayaan hingga pembunuhan terjadi banyak diawali dengan mabuk karena miras. Upaya pemerintah dalam merazia minuman haram tersebut tidak akan pernah menyentuh akar permasalahan. Langkah ini jelas kontra produktif terhadap upaya pemberantasan miras yang haram dalam Islam. Bahkan tak mungkin mampu memberantas tuntas. Pasalnya dalam kapitalisme bisnis miras sangat menguntungkan, padahal dalam islam dianggap sebagai keharaman dan merupakan induk kejahatan.
Kehidupan liberal barat yang diadopsi kaum muslimin dinegeri ini menjadikan minuman keras sebagai budaya. Masyarakat mengadakan berbagai pesta dan perayaan tanpa absen menyajikan miras, bahkan dianggap sebagai orang berkelas ketika mampu membeli wine terbaik dari seluruh dunia. Pandangan salah kaprah ini ditopang oleh negara yang menjadikan miras sebagai pemasukan, melindungi peredaran miras diranah publik. Razia miras menjelang Ramadan sejatinya hanya menjadi peredam keresahan masyarakat atas kemudaratan yang terjadi akibat miras. Miras akan tetap ada selama permintaan dan penawarannya tinggi. Permintaan miras tinggi karena gaya hidup yang liberal dan penawaran tinggi.
Inilah wajah kapitalisme dalam pemberantasan miras. Barang haram jika mendatangkan manfaat akan terus diproduksi, meski haram dan membahayakan kesehatan dan masalah sosial. Berbeda dalam pandangan Islam yang telah menetapkan miras sebagai keharaman dan induk kejahatan.
Dari Abdullah bin Amr bin Ash ra., Nabi saw. bersabda, “Minuman keras itu induk dari hal-hal yang buruk, siapa yang meminumnya, maka salatnya tidak diterima selama empat puluh hari, jika ia meninggal sedangkan minuman keras berada di dalam perutnya, maka ia akan meninggal dunia dalam keadaan jahiliah.” (HR Thabrani)
Allah telah jelas melarang peredaran miras hingga yang terkena dosa bukan hanya peminumnya saja tetapi juga penjualnya dan orang-orang yang terlibat di dalam peredarannya, seperti sopir pengangkut miras, orang yang mengambil untung dari penjualan miras, kuli angkutnya, yang mengoplosnya, dan lain-lain.
“Allah melaknat khamar (minuman keras), peminumnya, penuangnya, yang mengoplos, yang minta dioploskan, penjualnya, pembelinya, pengangkutnya, yang minta diangkut, serta orang yang memakan keuntungannya.” (HR Ahmad)
Dalam penerapan Islam kurun waktu 13 abad lalu telah menerapkan sanksi tegas terhadap orang orang yang terlibat beredar nya miras. Ali ra. berkata,
جَÙ„َّدَ رَسُÙˆْÙ„ُ اللهِ Ø£َرْبَعِÙŠْÙ†َ ÙˆَØ£َبُÙˆ بَÙƒْر Ø£َرْبَعِÙŠْÙ†َ ÙˆَعُÙ…َرَ Ø«َÙ…َانِÙŠْÙ†َ ÙˆَÙƒُÙ„ٌ سُÙ†ّØ©ٌ ÙˆَÙ‡َØ°َا Ø£َØَبُّ Ø¥ِÙ„َÙŠَّ
“Rasulullah saw. mencambuk peminum khamar sebanyak 40 kali. Abu bakar juga 40 kali. Sedangkan Utsman 80 kali. Kesemuanya adalah sunah. Namun, yang ini (80 kali) lebih aku sukai.” (HR Muslim)
Adapun pihak selain peminum khamar dikenai sanksi takzir, yaitu sanksi yang hukumannya diserahkan kepada khalifah atau kadi yang akan memberikan hukuman yang menjerakan dan sesuai dengan ketentuan syariat.
Ini adalah fakta sejarah yang telah menghadirkan kehidupan yang penuh rasa aman dan ketentraman sejati. Mengambil Islam sebagai solusi akan permasalahan legalnya peredaran miras adalah langkah tepat untuk menyelamatkan bangsa ini. Pemahaman masyarakat harus diluruskan tentang keharaman miras dalam syariat. Negara dalam pengaturan Islam berperan sebagai pelindung masyarakat dari berbagai kerusakan. Negara tidak hanya meniadakan beredarnya miras dengan melarang serta menutup pabrik miras tetapi juga melakukan preventif agar miras tidak masuk lewat jalur manapun. Tidak seperti saat ini ketika sistem Kapitalisme membayangi, miras diberantas setengah hati. Yang penting keuntungan didapatkan negara menjadi perantara para pengusaha termasuk pengusaha miras yang merajalela.
Maka sudah saatnya sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar dunia menyatakan dengan tegas untuk melakukan perubahan secara menyeluruh. Meninggalkan sistem Kapitalisme Sekuler yang telah menabur kekisruhan dan kemaksiatan secara global, menggantinya dengan penerapan Islam kaffah. Mewujudkan masyarakat yang jauh dari maksiat, aman, tentram, sejahtera dalam bingkai syariah.
Wallahu A'lam Bishshawwab
Post a Comment