Foto Syarial Kani saat buat laporan di Polresta Padang
BB, begitu ia akrab disapa menilai langkah yang diambil oleh Syafrial Kani keliru. “Kenapa tak dilakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan.”
“Kalau diadukan juga minta ke polisi agar menggunakan Undang-undang (UU) nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” kata Basril sesuai yang dilansir Radarsumbar.com.
BERITA TERKAIT :
Syafrial Kani seharusnya, kata BB, harus membuat hak jawab terlebih dahulu jika merasa dirugikan dan tidak serta merta mengadu ke polisi.
“Ada Lex Specialist namanya,” katanya.
BERITA TERKAIT :
Ketika disinggung langkah apa yang akan diambil oleh PWI Sumbar, Basril Basyar menyebut, yang bersangkutan harus membuat surat dan laporan ke PWI Sumbar untuk tindak lanjutnya.
(Hingga berita ini tayang, redaksi terus berupaya mengumpulkan data dan konfirmasi pada pihal-pihak terkait).
#PWI #Sumbar #Padang
Post a Comment