Kapekon Umbul buah Tegaskan kepada oknum Mantan Pj Selesaikan Hak warga.


Kapekon Umbul buah Tegaskan kepada oknum Mantan Pj Selesaikan Hak warga.

Tanggamus,(Nusantaranews.Net)Rusli
 Kepala Pekon definitif Pekon Umbul Buah Kecamatan Kota agung Timur sesalkan sikap dari Oknum mantan Pj Kepala Pekon Umbul Buah (S) yang menjadi Pj Pekon Umbul buah pada bulan bulan Januari-Mei 2022, Belum Selesaikan Gaji Perangkat Pekon. Rabu, 28/02/23

Selama menjabat Oknum Pj telah melakukan perbuatan yang merugikan pemerintah khususnya pemerintah Pekon.

Selama ini oknum Pj sudah diberikan tenggat waktu untuk menyelesaikan kewajibannya senilai 75 jutaan sesuai laporan Kepala pekon Umbul buah ke kejaksan negeri Tanggamus dan inspektorat kabupaten Tanggamus.

Sementara Oknum PJ tersebut belum menyelesaikan pengadaan barang secera keseluruhan, sisa 4 item barang yang menjadi aset pekon Umbul buah, dan belum menyelesaikan gaji perangkat pekon selama Oknum PJ memimpin sebesar 30 jutaan.

Melalui Via telpon Rusli selaku Kepala Pekon definitif Pekon Umbul Buah meminta Oknum Pj untuk segera menyelesaikan masalah persolan tersebut.

“saya di desak oleh masyarakat terkait masalah tersebut, Oknum Pj berjanji untuk menyelesaikan permasalahan tersebut pada hari senin tanggal 27 Februari 2023, Akan tetapi oknum Pj belum bisa menjalankan secara penuh kerugian tersebut, khususnya permasalahan gaji perangkat pekon selama Pj Susi menjabat Kepala Pekon di Pekon Umbul buah,”kata Rusli.

Sambung nya,” Saya dan masyarakat Pekon Umbul buah sudah cukup memberikan toleransi berbulan-bulan, saya sudah meminta kepada inspektorat kabupaten Tanggamus untuk bertindak tegas terhadap oknum PJ tersebut. Kami meminta Pj untuk menyelesaikan persoalan tersebut dalam waktu 2 hari atau paling lambat hari Kamis tanggal 02 maret 2023, apabila tidak direalisasikan, Maka kami mendesak kepada kejaksaan negeri Tanggamus dan inspektorat kabupaten Tanggamus menindak tegas dan memperosesnya secara hukum, Perbuatan sekecil apapun yang merugikan masyarakat harus ditindak tegas apabila tidak diselesaikan secara tuntas masalah tersebut,”Bebernya Rusli. (*).

Post a Comment

Previous Post Next Post