Oleh
: Sri Kuntari (Ibu Rumah Tangga)
Menteri
Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengizinkan perusahaan berorientasi ekspor atau
eksportir untuk memotong gaji buruh serta mengurangi jam kerjanya. Kebijakan
ini dilakukan pada eksportir yang terdampak ekonomi global. Aturan ini membuat
kalangan buruh dan pengusaha kembali tak akur. Buruh mengecam keras, sementara
pengusaha tentu mendukung. Buruh menuding, langkah Ida Fauziyah menerbitkan
aturan ini bahkan telah melanggar aturan yang ada. "Kami menolak
Permenaker No 5/2023 yang membolehkan perusahaan padat karya tertentu orientasi
ekspor membayar upah 75%. Hal itu jelas melanggar Undang-Undang," kata
Presiden KSPI Said Iqbal.
Lebih
lanjut, jika nilai penyesuaian upah ini di bawah upah minimum, maka itu adalah
tindak pidana kejahatan. Apalagi ada aturan yang dilanggar dalam penerapan
aturan ini. Ia pun menyerukan para buruh melakukan mogok kerja jika upahnya
dikurangi. Tak hanya itu, Said Iqbal mengatakan bakal mendemo Kantor Menteri
Ketenagakerjaan dan mengajukan gugatan ke PTUN.
Di
sisi lain dari kalangan pelaku usaha, Wakil Ketua Umum Apindo Bidang
Ketenagakerjaan Anton J. Supit menilai aturan ini memiliki tujuan yang lebih
luas, yakni menyelamatkan perusahaan dari meledaknya pemutusan hubungan kerja
masal. "Pengaturan Permenaker bukan untuk selamanya tapi dibatasi waktu, 6
bulan. Saya waktu itu terlibat dalam pembicaraan, ngga dikatakan sepanjang
waktu. Intinya daripada mati seluruhnya lebih baik ada yang diselamatkan,” kata
Anton dalam Evening Up CNBC Indonesia, dikutip Minggu (18/3/2023).
Nasib
buruh makin mengenaskan, dalam tuntutan sistem kapitalis saat ini. Dengan
adanya pengesahan UU Ciptaker, dan dilanjutkan dengan Permenaker Nomor 5 Tahun
2023 yang membolehkan pemotongan gaji buruh sebesar 25% bila perusahaan
terdampak krisis global. Buruh tanah air telah menggelar demonstrasi untuk
menolak UU tersebut. Dampak buruk UU Ciptaker sudah dirasakan oleh buruh.
Negara justru membuat regulasi yang menguntungkan pengusaha. Dengan kondisi
buruh yang sudah terpuruk akibat UU tersebut pemerintah tetap mengesahkan
Permenaker No 5/2023. Sungguh nasib para buruh semakin kian mengenaskan dalam
tatanan sistem ekonomi kapitalis, dimana rakyat tidak dilibatkan dan bahkan
terbukti merugikan rakyat.
Islam
sangat memperhatikan nasib para pekerja. Ada berbagai mekanisme dalam Islam
yang membuat pekerja mendapatkan gaji yang memungkinkan untuk hidup layak.
Karena syariat Islam mengatur akad ijarah antara pekerja dan pengusaha, menetapkan
besaran upah kerja, jenis pekerjaan dan waktu kerja merupakan akad berdasarkan
keridhaan kedua belah pihak, tidak boleh ada yang merasa terpaksa dan
dirugikan. Islam memiliki solusi dari setiap persoalan yang ada. Islam
menetapkan negara adalah pengurus rakyat. Karenanya sistem Islam hanya bisa
diterapkan dalam penerapan syariat islam secara kaffah (menyeluruh).
Post a Comment