Tarif PDAM Naik, Bukti Tata Kelola Kapitalistik




Oleh: Eva Ummu Naira

Anggota Komunitas Muslimah Menulis Depok

 

Air mengalir sampai jauh... Demikian lirik lagu Bengawan Solo yang sangat terkenal. Tapi sepertinya untuk saat ini sulit sekali mendapatkan air mengalir bersih di negeri ini karena semuanya telah dikomersialisasi.  Seperti sekarang lagi dan lagi pemberitaan naik harga, giliran tarif PDAM yang naik membuat rakyat semakin panik dan hidup semakin sulit.

Di berbagai daerah lainnya akan menyusul juga kenaikan tarif PDAM seperti di Surabaya, dilansir dari laman suarasurabaya.net, tarif layanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Surabaya akan segera naik, yakni dari Rp600 menjadi Rp2600 per meter kubik. Per-Januari (naiknya). Hal itu disampaikan secara langsung oleh Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya saat berada di Ruang Kerja Balai Kota Surabaya pada Kamis (24/11/2022).

Merespons rencana pemerintah menaikkan tarif PDAM, para perempuan dari berbagai kalangan yang tergabung dalam Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Indramayu menolak rencana kenaikan tarif air bersih Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu. Penolakan itu disampaikan kepada para wakil rakyat, dalam audensi di gedung DPRD Indramayu. (Republika.co.id, 28/1/2023).

Kenaikan tarif PDAM itu antara lain untuk peningkatan perawatan pipa PDAM, dimana dibutuhkan biaya sangat luar biasa. Karena PDAM ini dituntut oleh masyarakat untuk memberikan layanan air yang bagus, airnya bersih, dan layak minum. Tapi dengan kualitas yang seperti itu, maka perlu perawatan lebih baik dari segi pipa maupun penjernihan air dan menghilangkan bakteri. Dari situlah PDAM ingin menaikkan.(suarasurabaya.net, 24/11/2022)

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Surabaya Mochamad Machmud mengatakan, kenaikan tarif air PDAM menjadi kabar buruk di awal 2023. Pelanggan harus siap-siap merogoh kocek lebih dalam untuk membayar kenaikan tarif air. ”Ini kado pahit di tahun baru,” ucap nya.

Dalam sistem kapitalis saat ini memenuhi kebutuhan rakyat harus menimbang untung dan rugi karena yang semestinys negara yang mengurus justru diserahkan pada pihak swasta dalam mengelola air ini. Setidaknya ada 100 lebih perusahaan non PDAM d negeri ini, dengan dalih investasi demi pembangunan negeri ini.

Berdasarkan syariat Islam, air adalah salah satu dari tiga hal yang tidak boleh diprivatisasi. Sumber daya alam air ini sangat besar dan dibutuhkan seluruh manusia, ini menjadikan statusnya sebagai milik umum, dan tidak diizinkan diubah menjadi kepemilikan individu, sebagaimana sabda Rasulullah, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Karena kekayaan alam air itu harta milik umum maka tak boleh diprivatisasi atau diserahkan kepada pihak swasta, negara berkewajiban mengelola dan menyerahkan kembali hasil pengelolaannya untuk rakyat.

Individu diizinkan mengambil manfaat dari harta tersebut akan tetapi tidak izinkan untuk dimiliki secara pribadi. Dengan tata kelola yang baik tentu akan dapat memenuhi hajat hidup rakyatnya.

Tentu saja hanya dengan sistem Islam sajalah riayah (pengurusan) umat dapat berjalan dengan baik, tak akan ditemui kenaikan harga di sektor ini yang akan memberatkan rakyat dan membuat hidup semakin sulit.[]

 


Post a Comment

Previous Post Next Post