(Mahasiswi UIN SMH Banten)
Indonesia diberi anugerah dengan kekayaan berbagai sumber daya alam berupa minyak bumi, gas alam, emas, nikel, tembaga dan batu bara. Oleh karena itu, Indonesia mendapat julukan nama "Tanah Surga". Tak dapat dipungkiri, dari limpahan SDA yang dikelola dengan benar tentu hasilnya dapat dicairkan menjadi uang. Dengan begitu, sudah pasti kebutuhan hidup orang banyak dapat terpenuhi.
Karena dari SDA yang melimpah itu Indonesia dapat menarik perhatian mata para investor dari sekedar melirik hingga tertarik memberikan sekian nominal untuk menanam modal dalam saham perusahaan yang dituju.
Seperti yang dilansir dari Liputan6.com, Jakarta. Sebagai negara kepulauan dengan Sumber Daya Alam (SDA) berlimpah, Indonesia sering kali diperkirakan bakal menjadi salah satu negara maju di masa mendatang. Indonesia merupakan negara pemilik minyak, batu bara, gas alam, emas, nikel, tembaga dan berbagai komoditas lain yang diminati pasar internasional.
Jika seluruh kekayaan alam dicairkan dalam bentuk uang, Indonesia diperkirakan memiliki aset hingga mencapai ratusan ribu triliun rupiah.
"Itu perkiraan nilai cadangan terbukti dari minyak, gas, batubara, tembaga, emas, nikel, perak dan seterusnya dengan asumsi tidak ditemukan cadangan baru lagi. Ini yang ketemu saja di perut bumi, nilainya saat ini sekitar Rp 200 ribu triliun," ungkap pengamat energi Kurtubi saat ditemui di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (28/1/2014).
Dengan adanya kerjasama Indonesia dengan sejumlah investor asing dalam penggalian SDA tersebut, kekayaan Indonesia ditaksir mencapai Rp 100 ribu triliun dengan asumsi porsi pembagian rata sebesar 50:50.
SDA INDONESIA MELIMPAH NAMUN KEMISKINAN MENINGKAT DISETIAP DAERAH
Dengan rincian kekayaan SDA Indonesia yang begitu melimpah, seharusnya sudah terbayang kehidupan rakyat Indonesia yang penuh kesejahteraan dengan keadaan berkecukupan. Akan tetapi, kenyataan yang ada sangat berbanding terbalik kondisinya. Nyatanya, masih banyak sekali PR yang harus diatasi secara tuntas oleh pemerintah.
Fakta di lapangan telah cukup menjadi bukti bahwa Indonesia berada pada kondisi terpuruk. meningkatnya kemiskinan, banyaknya rumah tidak layak huni, tunawisma, meningkatnya kriminalitas, menambahnya angka pengangguran, hingga kasus putus sekolah. Selain itu, masih banyak orang yang berada pada kondisi tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan sandang, pangan dan papan.
Seperti yang dikutip dari REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dinas Sosial (Dinsos) menyebutkan, sebanyak 3.961 jiwa warga Kabupaten Bekasi, masuk kategori penduduk miskin ekstrem berdasarkan hasil pencocokan data lapangan yang dilakukan Dinsos setempat. Pencocokan data dilakukan petugas dari tenaga kesejahteraan sosial kecamatan dan pekerja sosial masyarakat dengan mengacu data terpadu kesejahteraan sosial tahun 2022.
"Pencocokan data ini diperlukan untuk pemberian bantuan kepada warga. Hasilnya, ada 3.961 warga yang masuk dalam kategori penduduk miskin ekstrem," kata Kepala Dinsos Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, Sabtu (28/1/2023).
Bahkan daerah Banten juga terjadi
peningkatan kemiskinan, berikut data yang diperoleh dari banten.bps.go.id
Persentase penduduk miskin di Provinsi Banten pada September 2022 sebesar 6,24 persen, meningkat 0,08 persen poin terhadap Maret 2022 dan juga menurun 0,26 persen poin terhadap September 2021. Jumlah penduduk miskin pada September 2022 sebesar 829,66 ribu orang, meningkat 15,64 ribu orang terhadap Maret 2022 dan menurun 22,62 ribu orang terhadap September 2021. Persentase penduduk miskin perkotaan pada Maret 2022 sebesar 5,73 persen, naik menjadi 5,89 persen pada September 2022.
Maka dapat disimpulkan bahwa dengan melimpahnya kekayaan SDA di Indonesia ternyata tidak dapat memberi jaminan rakyat akan hidup dengan sejahtera, karena saat ini SDA bukan hanya dikelola oleh negara saja namun melainkan dikelola juga oleh pihak swasta. Adapun hasil dari keuntungan yang diperoleh bukan lagi untuk kesejahteraan rakyat melainkan masuk kedalam kantong pribadi investor para pengusaha swasta. Padahal menurut Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dijelaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat.
Tetapi hakikatnya yang terdapat pada pasal 33 ayat 3 UUD 1945 tidak terimplementasikan oleh pemerintah, bahkan yang ada SDA banyak dikelola oleh asing, hingga kebebasan kepemilikan. Kekayaan SDA dikeruk habis, namun rakyat hanya dapat meratap sampai menangis. Sungguh ironis hidup dibawah sistem kapitalis, namun memang inilah kenyataan dari sistem yang aturannya dapat dibuat atas asas kepentingan segelintir orang, mengharap sejahtera di sistem demokrasi hanyalah sebuah ilusi.
HIDUP BERKAH DENGAN ATURAN ISLAM
Islam memiliki konsep sempurna dalam tatanan kehidupan, baik tatanan mengenai berumah tangga, sikap dalam bertetangga, hingga sistem bernegara. Sampai prosedur mengenai pengelolaan kepemilikan umum Islam pun memiliki aturan mainnya. Hidup dengan aturan Islam tidak akan ada lagi kisah kesenjangan sosial yang terjadi, memberantas kedzoliman yang mengakibatkan meningkatnya kemiskinan. Selain itu dalam sistem pemerintaham Islam aturan tertinggi ada pada syariat Ilahi, tidak akan ada yang bisa membeli aturan hanya untuk kepentingan pribadi, dan dalam pemerintahannya dipimpin oleh seorang khalifah yang tentunya akan amanah sebagai periayah.
Karena dari peraturan Islam pemerintah akan menunaikan kewajiban dalam memenuhi kebutuhan rakyatnya melalui laba yang diperoleh dari SDA, SDA merupakan kepemilikan umum yang dikelola oleh negara dan hasilnya akan dikembalikan untuk rakyatnya, yakni rakyat hidup dengan makmur dan sejahtera dengan keadaan berkecukupan.
Adapun pedoman pengelolaan kepemilikan umum merujuk pada sabda Rasulullah saw.: Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api. (HR Ibnu Majah).
Kemudian, Rasul saw juga bersabda: Tiga hal yang tak boleh dimonopoli: air, rumput dan api. (HR Ibnu Majah).
Imam at-Tirmidzi juga meriwayatkan hadis dari penuturan Abyadh bin Hammal. Dalam hadis tersebut diceritakan bahwa Abyad pernah meminta kepada Rasul saw. untuk dapat mengelola sebuah tambang garam. Rasul saw. lalu meluluskan permintaan itu. Namun, beliau segera diingatkan oleh seorang sahabat, “Wahai Rasulullah, tahukah Anda, apa yang telah Anda berikan kepada dia? Sungguh Anda telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (mâu al-iddu).” Rasul saw. kemudian bersabda, “Ambil kembali tambang tersebut dari dia.” (HR at-Tirmidzi).
Dengan sistem Islam hidup akan dipenuhi keberkahan karena menerapkan syariat Allah, dan tidak akan ada lagi kepemilikan umum yang dilabeli menjadi kepemilikan individu.
Post a Comment