Sengketa Tanah Adat Forkopimda Kabupaten Tanggamus,Gelar Rapat Tertutup,Tokoh Adat Marga Buay Bulunguh Sesalkan Pernyataan kepala BPN


Sengketa Tanah Adat Forkopimda Kabupaten Tanggamus,Gelar Rapat Tertutup,Tokoh Adat Marga Buay Bulunguh Sesalkan Pernyataan kepala BPN


Tanggamus(Nusantara News)Tak kunjung usai sengketa Tanah Adat Marga Buay Belunguh dengan PT. Tanggamus Indah.

Adapun Pernyataan Kepala BPN Tanggamus tersebut yang menyatakan bahwa Tanah Ulayat Marga Buay Belunguh Tanggamus eks PT. TI akan dikembalikan kepada Negara.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh kepala BPN Kabupaten Tanggamus saat pertemuan antara Forkopimda Kabupaten Tanggamus dengan Tokoh Adat dan Penasehat Hukum Marga Buay Belunguh Tanggamus diruang Rapat Bupati, Senin (6/2/2023).

” Kami pertanyakan apa maksud dan tujuan dari pernyataan kepala BPN Kabupaten Tanggamus Deden, M.H., yang menyatakan bahwa Tanah/Lahan eks PT TI akan dikembalikan kepada Negara,” ujar Amiruddin salah satu tokoh adat Marga Buay Belunguh Tanggamus.

Selanjutnya, Tanah/Lahan eks PT TI tersebut adalah mutlak Tanah Ulayat Marga Buay Belunguh Tanggamus yang dipinjam pakaikan dengan PT Tanjung Jati, dan setelah itu beralih ke PT. Tanggamus Indah ,” Tegas Amiruddin.

Dalam kesempatan yang sama Arpan yang merupakan tokoh adat Marga Buay Belunguh Tanggamus juga menyesalkan atas pernyataan kepala BPN Kabupaten Tanggamus tersebut.

Saya selaku tokoh adat Marga Buay Belunguh Tanggamus sangat menyesalkan atas pernyataan kepala BPN Kabupaten Tanggamus yang seolah-olah akan memindahkan hak atas tanah Ulayat Marga Buay Belunguh kepada Negara, ini ada apa…,” Kata Arpan.

Bahkan menurut salah satu tokoh Adat Marga Buay Belunguh Tanggamus yang lainnya Azhari, Jangan sampai ada upaya dari BPN maupun Forkompinda untuk menghilangkan Hak Marga Buay Belunguh Tanggamus atas tanah eks PT. TI itu,” ucap Azhari.

Karena menurut Azhari, “Jika itu sampai terjadi, berarti pihak BPN sengaja menciptakan konflik antar masyarakat dan pemerintah,” katanya.Masih menurut Azhari, Kami masyarakat Adat Marga Buay Belunguh selama ini cukup sabar dan berusaha untuk meminta hak kami atas tanah/lahan eks PT. TI tersebut dengan cara baik-baik dan santun dan damai.

sesuai dengan arahan Ketua Tim penyelesaian sengketa tanah eks PT TI tersebut yaitu Irjen Pol (Purn) DR. Ike Edwin, S.IK., S.H., M.H., M.M., atau yang akrab disapa Dang Ike,” imbuh Azhari.

Lanjut Azhari, “Justru dengan Pernyataan Kepala BPN Kabupaten Tanggamus itu, mengundang tanda tanya besar bagi kami ada apa dengan semua ini…?

apa ada yang ditutup-tutupi atau dilindungi sehingga ada upaya untuk mengalihkan hak Ulayat Marga Buay Belunguh atas tanah eks PT. TI tersebut dengan dalih dikembalikan kepada Negara,” imbuh Azhari dengan nada bertanya.

Azhari menambahkan, Kami ini masih mendengarkan arahan dari Dang Ike, dimana beliau selalu mengingatkan bahwa orang Adat itu adalah orang yang beradab.

jadi segala masalah harus diselesaikan dengan santun, damai dan hindari konflik, itu yang selalu diingatkan oleh Dang Ike, tapi kami juga manusia biasa yang punya batas kesabaran dan punya harga diri,” tandas Azhari.

Untuk itu menurut Azhari, Jangan memancing di air keruh, dan jangan memperkeruh suasana sehingga akan menimbulkan konflik yang membuat situasi tidak kondusif.” Pungkas
Azhari.

Rilis(Red)

Post a Comment

Previous Post Next Post