IBU RUMAH TANGGA
Sungguh miris dan kian kritis moral remaja Indonesia saat ini. Ratusan siswi SMP dan SMA di berbagai kota di Indonesia meminta dispensasi nikah akibat sudah hamil sebelum menikah. Salah satunya adalah fakta yang terjadi di Jawa Timur. Fakta tersebut dibenarkan Ketua Lembaga Perlindungannya Anak (LPA) Jatim Anwar Solikin. Bahkan di seluruh Jatim, berdasarkan data dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, angka permohonan dispensasi nikah (diska) pada 2022 mencapai 15.212 kasus. Sebanyak 80 persennya karena telah hamil.
Dari fakta di atas menunjukkan buruknya pergaulan remaja Indonesia , pada kondisi saat ini.
Padahal kita semua tahu bahwa zina adalah kejahatan dan pembawa bencana serta dosa besar. Allah SWT berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Janganlah kalian mendekati zina. Sungguh zina itu tindakan keji dan jalan yang buruk (TQS al-Isra’ [17]: 32).
Bahkan Nabi saw. menyebut zina adalah dosa besar setelah syirik. Sabda beliau:
مَا مِنْ ذَنْبٍ بَعْدَ الشِّرْكِ أعْظَمُ عِنْدَ اللهِ مِنْ نُطْفَةٍ وَضَعَهَا رَجُلٌ فِي رَحِمٍ لاَ يَحِلُّ لَهُ
Tidak ada dosa yang lebih besar di sisi Allah, setelah syirik, kecuali dosa seorang lelaki yang menumpahkan spermanya dalam rahim wanita yang tidak halal bagi dirinya (HR Ibnu Abi ad-Dunya’).
Allah SWT sampai menyiapkan azab yang mengerikan kelak di akhirat bagi orang yang berbuat zina.
Berbagai dalil yang menyebutkan tentang haramnya berzina serta konsekuensinya bagi pezina dalam Islam, tidak membuat raja Indonesia takut akan hal itu. Remaja sekarang, menganggap bahwa perbuatan zina bagian dari pergaulan remaja Indonesia. Menurut sebagian remaja beranggapan bahwa erciuman, berpelukan, meraba pacar, termasuk berzina dengan lawan jenis bukanlah tabu dan terlarang. Ada juga remaja bahkan berzina dengan pelacur atau yang terjun menjadi pelacur. Keperjakaan atau keperawanan sudah dianggap tidak perlu lagi.
Kerusakan moral yang terjadi pada remaja saat ini disebabkan ada beberapa hal.
Pertama: Remaja kita terpapar konten pornografi melalui internet.
Kedua: Di negara ini tidak ada sanksi keras yang mencegah perzinaan. Dalam KUHP terbaru yang disahkan DPR tahun lalu, perzinaan adalah delik aduan. Tanpa pengaduan, perzinaan tidak bisa dibawa ke ranah hukum.
Perzinaan adalah perbuatan kriminal yang berpotensi mendatangkan azab Allah SWT bagi masyarakat. Nabi saw. sudah mengingatkan:
إِذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِيْ قَرْيَةٍ، فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ
Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu negeri, sungguh mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri (HR al-Hakim).
Sejatinya umat harusnya melihat bahwa perbuatan zina bisa mendatangkan berbagai bencana, diantaranya kehamilan yang tidak diinginkan akibat zina bisa membuat pelakunya stres, mereka tidak siap menjadi ayah/ibu di usia muda yang selanjutnya berdampak pada penelantaran anak yang dilahirkan. Belum lagi risiko rusaknya nasab/garis keturunan karena perzinaan.
Remaja putri yang hamil karena berzina lalu melakukan aborsi sementara aborsi berisiko mendatangkan gangguan mental berupa trauma, mengancam kesehatan seperti alami perdarahan berat, infeksi, sepsis (kelanjutan dari infeksi), kerusakan rahim, peradangan panggul dan endometritis (radang pada lapisan rahim).
Inilah peringatan yang sudah disampaikan Baginda Nabi saw.:
لَمْ تَظْهَرْ الْفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ قَطُّ حَتَّى يُعْلِنُوْا بِهَا إِلَّا فَشَا فِيْهِمْ الطَّاعُوْنُ وَالْأَوْجَاعُ الَّتِي لَمْ تَكُنْ قَدْ مَضَتْ فِي أَسْلَافِهِمْ الَّذِيْنَ مَضَوْا…
Tidaklah tampak perbuatan keji (zina) di suatu kaum sehingga dilakukan secara terang-terangan, kecuali akan tersebar di tengah-tengah mereka tha’un (wabah) dan penyakit-penyakit yang tidak pernah menjangkiti generasi sebelumnya (HR Ibnu Majah).
Remaja kita saat ini yang mengalami krisis moral diakibatkan adanya arus liberalisme yang berasal dari kapitalisme.
Arus liberalisme menjadikan remaja bebas berbuat semau mereka sendiri ketika bergaul dengan teman- temannya tanpa memandang dari sudut pandang Islam.
Ideologi liberalisme yang berasal dari kapitalisme jelas rusak dan menyengsarakan bagi remaja Indonesia.
Kita tahu bahwa Islam melindungi masyarakat.
Tidak ada ideologi yang memberikan perlindungan umat manusia dari kejahatan zina, kecuali Islam. Syariah Islam akan menciptakan kehidupan remaja dan masyarakat yang berkah dan mulia. Pertama: Islam akan mendidik para remaja agar berkepribadian Islam dan berakhlak mulia, yang malu dan takut berzina. Nabi saw. bersabda:
سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللهُ فِيْ ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ:... وَرَجُلٌ دَعَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ، فَقَالَ: إِنِّيْ أَخَافُ اللهَ
Ada tujuh golongan yang dinaungi Allah dalam naungan-Nya pada hari ketika tidak ada naungan kecuali naungan-Nya: …seorang pria yang diajak berzina oleh seorang wanita yang mempunyai kedudukan lagi cantik, lalu pria itu berkata, “Sungguh aku takut kepada Allah.” (HR al-Bukhari).
Kedua: Negara yang menerapkan syariah Islam akan mewajibkan para pemuda dan masyarakat untuk menjaga adab seperti berpakaian menutup aurat, menjaga pandangan serta melarang berbagai aktivitas yang mengarah pada perzinaan, seperti ber-khalwat (berdua-duaan antara pria dan wanita dewasa yang bukan mahram).
Ketiga: Negara Islam akan mendorong para pemuda yang sudah sanggup menikah untuk segera berumah tangga. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesucian diri dan meneruskan keturunan. Nabi saw. bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Wahai para pemuda, siapa saja yang sudah sanggup menikah, menikahlah. Hal itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Siapa saja yang belum mampu, berpuasalah karena puasa itu perisai (HR al-Bukhari dan Muslim).
Keempat: Negara dalam Islam akan menghentikan peredaran pornografi dan pornoaksi.
Kelima: Negara Islam juga akan menjatuhkan sanksi tegas kepada para pezina. Pezina yang belum menikah (ghayr muhshan) seperti pemuda dan pelajar diancam hukuman 100 kali cambukan (QS an-Nur [24]: 2). Pezina yang sudah menikah (muhshan) akan dijatuhi rajam hingga mati sebagaimana yang Nabi saw. lakukan terhadap seorang perempuan Al-Ghamidiyah dan lelaki bernama Maiz bin Malik. Perzinaan dalam Islam bukanlah delik aduan. Zina haram secara mutlak sekalipun dilakukan atas dasar consent (suka sama suka).
Lelaki dan perempuan yang melakukan tindakan asusila walau tidak sampai berzina seperti ber-khalwat, bercumbu, dsb. juga akan dijatuhi sanksi penjara.
Wahai kaum Muslim, khususnya orangtua, para guru dan alim ulama, apakah kita akan tetap berdiam diri melihat rusaknya generasi muda umat ini? Sadarkah kita bahwa semua terjadi karena sekularisme-liberalisme dijadikan aturan kehidupan, sedangkan Islam hanya dipakai untuk urusan ibadah dan akhlak belaka? Sementara itu pemuda-pemuda yang taat syariah malah di-bully sebagai sok moralis dan radikal.
Padahal Allah SWT sudah menurunkan agama ini sebagai ideologi terbaik, dengan membawa hukum-hukum terbaik. Sampai kapanpun kita tidak akan bisa mendapatkan solusi terbaik melainkan dengan menerapkan syariah Islam secara kâffah dalam kehidupan. Masihkah kita ragu?
Post a Comment