Oleh : Lina Lugina
Persoalan narkoba tampaknya masih saja mengancam generasi negeri. Baru-baru ini, seorang publik figur Revaldi Fifaldi Surya Permana harus kembali berurusan dengan pihak berwajib berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba untuk ke tiga kalinya. Revaldi merupakan residivis di kasus yang sama bahkan dia sudah tiga kali mendekam di balik jeruji. Direktur reserse narkoba polda metro jaya bersama jajaran bea cukai berhasil menggalkan penyelundupan sabu cair jenis baru sebanyak 1,3 liter dari Iran yang rencananya akan di edarkan pada malam tahun baru 2023 di kutip dari wwwampsuara.com Narkoba sudah menjerat Indonesia khususnya pemuda. Persoalan narkoba sangat membahayakan masa depan bangsa karena melemahkan generasi. Indonesia tak hanya sebagai pasar namun juga pabrik narkoba.
Semua ini menunjukan lemahnya sistem hukum yang tidak mampu memberi efek jera, ini juga membuktikan langkah negara dalam memberantas narkoba tak menyentuh akar persoalan sedikitpun sebab di negeri yang menerapkan sistem kapitalisme akan sulit untuk meninggalkan segala sesuatu yang berbau uang. Bisnis narkoba diakui sangat menggiurkan dan dipastikan banyak menghasilkan pundi-pundi uang. Karenanya, keberadaannya dipertahankan. Penangkapan pun tidak pernah serius, pelaku kelas amatir terus-terusan di kejar sampai mati sementara gembong pemilik bisnisnya tak pernah terungkap. Sehingga wajar saja jika penyebaran narkoba terus merajalela dan sulit di berantas.
Berbeda dengan Islam, Islam memandang bahwa narkoba merupakan barang haram dan Islam memiliki berbagai mekanisme untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba. Salah satunya melalui strategi negara sebagai sebuah institusi yang melindungi generasi.
Para ulama sepakat terkait kejar aman narkoba sekalian ada perbedaan dari sisi penggalian hukumnya. Ada yang mengharamkan nya karena meng qiyas kannya pada keharaman khamr merujuk pada QS. Al-Maidah ayat 90. Sebagian mengharamkan karena narkoba termasuk barang yang melemahkan jiwa dan akal manusia. Pendapat ini berdasarkan hadist dengan sanad sahih dari Ummu Salamah beliau mengatakan, Rasulullah SAW melarang dari segala yang memabukan dan yang membuat lemah "Islam melarang aktivitas yang menjerumuskan pada kerusakan jiwa dan diri seseorang sehingga mendatangkan bahaya (dharar).
Islam juga menjelaskan sanksi tegas bagi pelanggaran hukum yang akan membahayakan diri dan jiwa manusia, sanksi (uqubat) mereka yang menggunakan narkoba adalah takdir yaitu sanksi yang jenis dan kadar di tentukan qahdi. Sanksi takdir dapat berbeda beda sesuai tingkat kesalahannya. Islam mewajibkan negara menjauhkan barang haram termasuk narkoba di tengah masyarakat, artinya yang di beri sanksi bukan hanya pelaku tetapi negara juga akan menindak penjual. Pengedar nya serta pabrik produksinya selain itu masyarakat mendapatkan pendidikan dari negara dalam rangka membenruk kepribadian islam. Karena itu Islam mewajibkan negara menyelenggarakan pendidikan secara cuma cuma bagi seluruh masyarakat. Masyarakat termasuk pemuda nya memahami hidup bukan untuk senang senang. Tetapi tujuan hidup muslim adalah beribadah dan mendapat Ridho-NYA.
Wallahu'alam bishawab
Post a Comment