Remaja Bergaul Sehat, Agar Selamat Dunia Akhirat




Oleh Minah, S.Pd.I
(Praktisi Remaja)

Miris! Fenomena akhir-akhir ini sangat memprihatinkan. Berbicara tentang remaja saat ini yang begitu jauh dari agamanya, salah satu contohnya adalah pergaulan bebas yang menyebabkan hamil di luar nikah.

Dilansir dari kaltim.co16/1/2023), Di Ponorogo, Jatim, ratusan pelajar SMP dan SMA hamil di luar nikah, dan kemudian mengajukan dispensasi nikah dini ke Pengadilan Agama (PA) setempat, juga terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Perbedaan di PPU dengan peristiwa di Ponorogo hanya soal jumlah. Di luar itu, di PPU banyak pula anak-anak usia 14 tahun yang menikah siri.

 Informasi ratusan anak menikah dini terjadi pada setahun terakhir ini, seperti pernyataan Nurkaidah, kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan (PPHAP), Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) PPU, kemarin, memantik keprihatinan sejumlah pihak. Anak-anak di bawah usia disebut-sebut menikah karena tradisi atau dijodohkan.

Padahal maraknya nikah dini yang terjadi hari  karena seks bebas yang dilakukan remaja, akibatnya terjadi kehamilan di luar pernikahan. Astaghfirullah.

Tingginya permintaan dispensasi nikah anak sekolah di beberapa daerah membuat hati setiap orang tua menjadi khawatir membayangkan anaknya yang masih remaja. Karena kebanyakan penyebab permohonan dispensasi nikah tersebut karena hamil sebelum menikah.

Seharusnya hal ini menjadi  kekhawatiran orang tua dan kaum Muslim karena dampak pergaulan bebas bukan sekadar bahaya hamil di usia muda atau tertular HIV/AIDS, akan tetapi maraknya perzinaan yang terjadi pada generasi di negeri ini. Ini merupakan bahaya yang sangat menakutkan karena akan mengundang azab di dunia maupun akhirat. Karena itu, remaja, orang tua, guru, dan masyarakat harus memahami bahaya ini. 

Teringat akan sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang Artinya: "Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu negeri, sungguh mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri.” (HR Al-Hakim)

Oleh karena itu, para remaja harus bergaul dengan sehat. Orang tua, guru dan masyarakat harus mengkaji tentang tata cara Islam dalam mengatur pergaulan.

Islam merupakan agama yang sempurna. Risalah yang diwahyukan oleh Allah Subhanahu Wa Ta'aala Sang Pencipta seluruh makhluk, termasuk manusia. Allah yang paling mengetahui apa yang terbaik untuk manusia, supaya hamba-Nya terhindar dari  kemaksiatan, dan agar selamat di dunia maupun akhirat.

Karena itu, remaja harus bergaul dengan sehat, agar selamat dunia dan akhirat. Maka butuh aturan-aturan pergaulan dalam Islam. Yakni:

Pertama, kehidupan laki-laki dan perempuan itu terpisah.
Kehidupan keduanya terpisah, interaksi di antara keduanya hanya dibolehkan dalam hal tertentu saja. Diperbolehkan berinteraksi dalam tiga kondisi: pendidikan, kesehatan dan jual beli.

Kedua, wajib atas laki-laki dan perempuan agar menundukkan pandangannya.

"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaknya mereka menundukkan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha  mengetahui apa yang mereka kerjakan. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman. Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kehormatannya..." (TQS. An Nuur: 30-31).

Ketiga, Laki-laki dan perempuan wajib menutup aurat. Batas aurat laki-laki dari pusar hingga lutut. Sedangkan perempuan auratnya seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan. Pakaian perempuan yang menutupi seluruh perhiasannya kecuali muka dan telapak tangan. Wajib atas perempuan untuk mengenakan pakaian yang sempurna yaitu menggunakan kerudung dan jilbab.

"...Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa tampak. dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya...".  (TQS An-Nuur: 31).

 Dalil ini merupakan dalil yang menjelaskan tentang wajibnya menggunakan kerudung.

Sementara itu dalil yang menjelaskan tentang jilbab,  kalau bahasa sekarang adalah baju lorong, jubah atau gamis perempuan ada dalam surat An-Nur yang artinya:
"Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu dan anak-anak perempuanmu, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya..."  (TQS Al-Ahzab:59).

Keempat, tidak diperbolehkan bagi wanita, bepergian sendirian tanpa mahram sejauh perjalanan sehari semalam.
Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis:
"Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, untuk bepergian sejauh perjalanan sehari semalam, kecuali ia disertai mahramnya." (HR. Muslim)

Kelima, tidak berdua-duaan (khalwat)

"Janganlah sekali-kali seorang pria dan wanita berkhalwat kecuali jika wanita itu disertai mahramnya." (HR. Bukhari)

Janganlah sekali-kali seorang pria berduaan dengan seorang wanita, karena yang ketiganya adalah setan.” (HR. Ahmad dengan sanad yang shahih)

Keenam, tidak berikhtilat (campur baur)

Dari Hamzah bin Abu Usaid Al Anshari dari Bapaknya Bahwasanya ia pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam berbicara saat berada di luar masjid, sehingga banyak laki-laki dan perempuan bercampur baur di jalan. Maka Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pun bersabda kepada kaum wanita: “Hendaklah kalian memperlambat dalam berjalan (terakhir), sebab kalian tidak berhak untuk memenuhi jalan. Hendaklah kalian berjalan di pinggiran jalan.” Sehingga ada seorang wanita yang berjalan dengan menempel tembok, hingga bajunya menggantung tembok karena ia menempel tembok.” (HR. Abu Dawud, dihasankan oleh Al Albani)

Jadi, perempuan dan laki-laki yang bukan mahramnya tidak boleh campur baur, karena tidak dibenarkan dalam Islam. kecuali dalam hal pendidikan, kesehatan dan jual beli.

Ketujuh, anjuran Islam untuk menikah dalam usia muda bagi yang mampu, dan bagi yang tidak mampu diperintahkan untuk menjaga kesucian (iffah).

"Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian telah mampu memberi nafkah, hendaklah segera menikah karena menikah itu akan menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Barang siapa yang tidak mampu hendaklah berpuasa karena puasa itu baginya pembenteng".
(HR. Bukhari)

Masya Allah, semua diatur sedemikian rupa termasuk pergaulan pun sudah ada tuntunannya dalam Islam. Itu semua sebagai bekal agar mampu menjalani kehidupan agar selalu terikat dengan hukum syara’, bergaul sehat dan terhindar dari maksiat agar selamat dunia akhirat.

Sebagai seorang Muslim, sudah seharusnya kita menjadikan aturan Islam sebagai standar dalam setiap perbuatan kita. Karena dengan begitu, akan membuat siapa pun menjadi bertambah keimanannya, lebih taat dan semakin takut akan azab Allah ketika melanggar hukum Islam tentang pergaulan laki-laki dan perempuan.

Oleh karena itu, remaja, orang tua, guru dan masyarakat harus mengkaji Islam dan senantiasa mengambil solusi Islam dalam setiap persoalan hidupnya serta berupaya untuk menerapkan Islam secara kafah. 

Wallahu a'lam bishawwab 

Post a Comment

Previous Post Next Post