Miris, Makin Hilangnya Fitrah Keibuan Di Tengah Penerapan Sistem Sekuler


Oleh Susci
 (Komunitas Sahabat Hijrah Balut-Sulteng)

Publik kembali dihebohkan dengan berita seorang wanita pemilik rental PS di Jambi yang melecehkan 11 orang anak, dan diajak menonton film dewasa. (tvonenews.com, 5/2/2023)

Wanita telah kehilangan fitrahnya sebagai seorang ibu. Peran penting yang menjadikan mereka mulia, kini hilang ditelan luapan nafsu yang tak terkontrol.

Alih-alih menjadi mulia, justru wanita hari ini makin jauh dari fitrahnya. Potensi mulia mereka telah hilang ditelan maraknya pemicu dari penerapan sekularisme

Kasus seorang wanita yang mencabuli 11 anak menjadi gambaran betapa lemahnya penerapan sistem sekuler dalam menjaga dan mengatur perbuatan individu, khususnya seorang wanita.

Sekularisme telah menjadikan wanita memandang perbuatan buruknya sebagai perbuatan yang biasa. Liberalisasi kehidupan kian marak membentuk jejaring, menjadikan wanita semakin terkurung di lembah perbuatan yang hina.

Tak dapat dimungkiri, dorongan berkasih sayang terhadap diri manusia tentulah ada. Kecenderungan untuk melestarikan keturunan menjadi hal lumrah untuk segera dipenuhi.

Namun, di tengah penerapan sekularisme, wanita telah kehilangan identitas sebagai wanita mulia, disebabkan,

Pertama, hilangnya pengontrolan negara terhadap bentuk penyaluran naluri melestarikan keturunan. Naluri dibiarkan tersalurkan begitu saja, tanpa memperhatikan halal dan haram. Memuaskan hawa nafsu sesuai dengan kemauan individu. Bahkan, negara tidak memberikan aturan yang keras bagi setiap individu dalam menyalurkan hawa nafsu kepada yang diharamkan. 

Kedua, lemahnya iman individu. Kelemahan iman menjadikan seorang wanita tak merasa puas hanya menyalurkan dorongan seksual kepada suaminya saja, melainkan juga menyalurkan kepada anak-anak yang seharusnya dilindungi.  Sekularisme telah menjadikan kehidupan jauh dari nilai-nilai moral dan agama, segala perbuatan tidak lagi distandarkan pada halal dan haram, tidak ada lagi ketakutan kepada Allah Swt. Agama hanya dijadikan sebatas ibadah spritual semata. Wajar saja jika kasus rendah seperti ini menjadi perilaku yang kerap terjadi.

Ketiga, mudahnya pengaksesan tontonan unfaedah yang merangsang munculnya naluri na’u (melestarikan keturunan). Rangsangan tersebut akan menjadi pemicu awal perbuatan dilakukan. Negara tidak membatasi tontonan berbahaya yang mampu merangsang munculnya dorongan seksual tersebut. Apalagi diperkuat dengan kurangnya iman dan lemahnya hukum.

Islam Menjaga Kemuliaan Wanita

Islam memiliki cara yang khas dalam memuliakan wanita. Bahkan Islam mempunyai ketentuan tertentu dalam menjaga marwah, tanpa mengikat kaum wanita. Kebebasan bukan dijadikan sebagai alasan meninggikan hak wanita, sebab hal tersebut akan menjadikan mereka bertindak tanpa batas. 

Wanita akan diperbaiki dari segi keimanan. Keterikatan terhadap hukum syarak menjadikan wanita terkontrol dari perilaku bebas. Rasa takut kepada Allah Swt. menjadikan mereka senantiasa berhati-hati dalam melakukan perbuatan.

Islam pula akan memberikan pemahaman tentang bagaimana mengelola naluri melestarikan keturunan secara tepat. Bagi wanita yang sudah memiliki suami, maka dia diperintahkan untuk menyalurkan nalurinya kepada suaminya. Bagi yang belum nikah, maka wanita diminta untuk tidak mengakses sesuatu yang dapat merangsang naluri tersebut, seperti tontonan, dan lain sebagainya.

Negara dalam Islam akan membantu membatasi pengaksesan media yang merangsang syahwat dan melarang adanya perilaku khusus antara laki-laki dan perempuan yang mampu memancing munculnya naluri tersebut.

Wanita dalam Islam akan lebih menyibukkan diri dalam belajar, mempelajari dan memahami Islam agar dapat diterapkan di dalam kehidupan sehari-hari. Dengan begitu aktivitas kehidupan wanita dalam Islam telah sesuai dengan perbuatan yang membawa manfaat. 

Selain itu, hukum dalam Islam bagi pelanggar syariat sangatlah berat. Wanita yang menyalurkan naluri melestarikan keturunan ditempat yang salah akan dihukum cambuk, diasingkan, bahkan yang paling berat adalah hukuman mati, bagi pelaku yang sudah menikah.

Oleh karena itu, hanya dengan Islam kemuliaan wanita dapat terjaga dengan sempurna, penjagaannya secara individu, masyarakat, maupun negara. Maka, tak ada lagi berita miris yang dilakukan oleh seorang wanita. Sebab, periayaan, penjagaan disesuaikan dengan syariat Islam.

Wallahualam bissawab

Post a Comment

Previous Post Next Post