Pengisi Kajian Remaja
Akhir-akhir ini marak sekali pemberitaan tentang penculikan anak. Tak dapat dipungkiri, hal ini pasti membuat para orang tua menjadi khawatir, takut dan waspada. Bagaimana tidak, salah satu berita viral pada awal Januari lalu, bocah 11 tahun diculik dan dibunuh oleh dua remaja di Makassar. Motivasi mereka menculik anak-anak karena tergiur besaran uang jual-beli ginjal. Selain itu, muncul video seorang anak yang dimasukan ke dalam karung oleh lelaki tak dikenal yang terjadi di Bekasi. Namun, polisi menyatakan video tersebut hoaks.
Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) pada 2022, angka kasus penculikan anak mencapai 28 kejadian sepanjang tahun tersebut. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya yang berjumlah 15 kejadian. (tekno.tempo.co, 31/1/23)
Berbagai motif penculikan anak menjurus pada satu garis besar, yaitu kemiskinan. Kasus di Makassar dilakukan oleh pelaku remaja karena tergiur imbalan Rp1,2 miliar dari tawaran jual beli ginjal di media sosial. Uang adalah hal yang menggiurkan di tengah problem kemiskinan di negeri ini.
Lemahnya pengawasan orang tua pun turut menjadi faktor penyebab penculikan. Namun faktor tersebut diperparah dengan rendahnya jaminan keamanan di negeri ini. Bagaimana tidak, aparat penegak hukum harusnya sigap menyelidiki kasus ini secara pasti, bukan hanya menanggapi hoaks atas berita yang marak beredar. tirto.id, 4/2/23
Negara pun alih-alih menyelesaikan masalah, malah memicu terjadinya tindak kejahatan secara langsung maupun tidak langsung. Misalnya, kebijakan UU Omnibus Law Cipta Kerja terkait dengan perekonomian rakyat. Dari satu kebijakan ini saja sudah merugikan rakyat kecil yang kemudian makin menambah angka kemiskinan. Pada akhirnya dari kemiskinan ini, suburlah tindak kriminal, termasuk penculikan anak.
Belum lagi kebijakan lain terkait perlindungan anak. Pasal 83 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan pelaku penculikan anak diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling sedikit 3 tahun, serta ancaman pidana berupa denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta. Bagaimana bisa sanksi ini membuat pelaku jera?
Kehidupan sekuler dan liberal sungguh telah melahirkan berbagai tindak kriminal. Ini karena kebebasan tingkah laku menjadi hal yang diusung dari paham ini. Siapa pun akan merasa bebas berbuat untuk kepentingan mereka sendiri, tidak peduli merugikan orang lain atau tidak. Fakta ini adalah buah dari penerapan sistem demokrasi kapitalisme.
Berbicara keamanan, hal ini adalah kebutuhan komunal yang wajib diwujudkan oleh negara, terlebih untuk anak yang merupakan golongan yang rentan. Namun, hal ini masih belum menjadi prioritas negara yang menerapkan sistem demokrasi kapitalis. Abainya negara atas keselamatan rakyatnya adalah salah satu bukti lemahnya negara sebagai junnah atau pelindung rakyat. Bahkan keamanan menjadi salah satu obyek kapitalisasi, sehingga tidak semua rakyat mendapat jaminan keamanan dan perlindungan.
Hal ini sangat berbanding terbalik dengan Islam. Islam memandang keamanan adalah kebutuhan komunal yang wajib dijamin oleh negara. Oleh karena itu, negara berada di garda terdepan untuk melindungi rakyatnya terlebih pada generasi, sebab mereka adalah mutiara umat yang akan menjadi generasi penerus kepemimpinan Islam. Negara akan melindungi mereka dari segala macam mara bahaya tindak kriminal. Tak hanya itu, negara pun akan menjaga mereka agar tidak berlaku kriminal dengan cara dididik dan diperkuat pemahaman Islamnya.
Negara juga akan memberikan sanksi yang menjerakan, termasuk pada pelaku penculikan. Hukuman bagi pelaku penculikan adalah takzir, yaitu hukuman yang ditetapkan oleh khalifah. Hukuman bagi pembunuhan ataupun perusakan tubuh adalah qisas, yaitu hukuman balasan yang seimbang bagi pelakunya.
Selain melindungi, negara akan menjamin sandang, pangan dan papan rakyatnya dengan cara menciptakan lapangan pekerjaan bagi laki-laki dan menjamin seluruh kebutuhan pokok rakyatnya. Kesehatan, keamanan, dan pendidikan pun semua akan dijamin oleh negara. Maka tak ada lagi celah bagi siapa pun untuk berbuat kriminal dengan alasan ekonomi.
Oleh karenanya, kasus penculikan anak akan selesai jika syariat Islam diterapkan dalam sistem kehidupan. Negara yang menerapkan aturan Islam akan bersungguh-sungguh dalam menciptakan kesejahteraan dan kehidupan yang aman sentosa. Tindak kriminal pun akan minim, bahkan hilang sama sekali.
“Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.” (TQS Al-A'raf: 96)
Wallahu a’lam bishshawab.
Post a Comment