Maidestal Hari Mahesa :" Dianggap Berkhianat, Tiga Kader PPP DPRD Padang, Diusulkan Berhenti dan PAW


Ketua DPC PPP Kota Padang
Maidestal Hari Mahesa

Nusantaranews.net, Padang - Ketua bidang OKK (organisasi keanggotaan dan kaderisasi) Erwin SH dan Sekretaris Firdaus SH menyatakan 3 anggota DPRD Kota Padang dari Partai Persatuan Pembangunan diusulkan pemecatan  karena tidak menjalankan kewajibannya pada partai sejak Januari 2022.

Hal ini dibenarkan Ketua DPC PPP Kota Padang Maidestal Hari Mahesa, mereka belum membayarkan kewajibannya untuk partai. Kita sudah menjalankan mekanisme partai dengan memanggil mereka untuk klarifikasi sesuai AD/ART partai namun tidak mau datang dengan berbagai alasan, Sabtu(18/2/2023)

“ Pengurus sudah mengundang dan klarifikasi tapi tidak digubris, pengurus rapat dan ketiga anggota dewan dimaksud diputuskan untuk dipecat. Mereka adalah Yuhilda Darwis, Dasman dan Murikhwan” tegas Maidestal Hari Mahesa.

Maidestal menyayangkan mereka berkianat pada partai dengan tidak menjalankan kewajibannya.

"Hak saja yang mereka terima berupa gaji dengan segala fasilitas sebagai anggota dewan seperti perjalanan dinas, bimtek dan sebagainya tunjangan lain, ucapnya.
Foto Ketua DPC PPP Kota Padang Maidestal Hari Mahesa Usai Menggelar Rapat 

Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD dari PPP Kota Padang, kata Maidestal, sesuai surat nomor : 120/IN/DPC/IX/2022. Melanjutkan surat DPC PPP Kota Padang Nomor : 118/IN/DPC/IX/2022, tanggal 05 Safar 1444 H/01 September 2022 M, Perihal Permohonan Audiensi Mohon Petunjuk dan Arahan Tentang Proses Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Legislatif DPRD PPP Kota Padang.

Berdasarkan point – point sebagaimana yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPP, serta prosedur – prosedur yang telah kami lakukan dikarenakan yang bersangkutan telah melanggar AD dan ART PPP yang berkaitan dengan tidak dilaksanakannya kewajiban atas pembayaran konstribusi Anggota Dewan ke Partai berturut-turut terhitung sejak Bulan April 2022 dan atas dasar hasil Rapat Pleno Pengurus Harian DPC PPP Kota Padang, pada tanggal 05 September 2022 di Kantor DPC PPP Kota Padang, memutuskan untuk Merekomendasikan/mengusulkan Pemberhentian dan Pencabutan KTA PPP, anggota DPRD dari PPP Kota Padang.

Hingga berita ini tayang, redaksi masih berupaya mengumpulkan data dan konfirmasi pada pihak-pihak terkait. SS

Post a Comment

Previous Post Next Post