LGBT Makin Eksis, Azab Allah Makin Realistis



Oleh: Nur Laily 

(Aktivis Muslimah)


Al Qur'an Karim adalah kitab suci umat muslim. Selain sebagai kitab suci terakhir, al-Qur'an juga membawa fungsi sebagai petunjuk bagi umat manusia hingga akhir zaman, penyempurna kitab-kitab suci sebelumnya, dan sumber pokok ajaran agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw.


Jika membaca sejarah para nabi dan kaumnya di Al Qur'an, maka yang paling tragis akhir hidupnya adalah kaum Sodom. Kemaksiatan yang mereka lakukan tidak pernah dilakukan oleh umat-umat sebelumnya, itu sebabnya azab yang menimpa mereka juga sedemikian dasyhatnya. Dosa mereka adalah melakukan praktik homo seksual dan lesbian.


Di Indonesia sendiri, pada tahun 1995 di Dukuh Legetang yang terletak di Desa Pekasiran, Kecamatan Batur, Banjarnegara, Jawa Tengah terjadi peristiwa tragis. Kondisi penduduk yang makmur dan sukses dalam bidang pertanian, tidak berbanding lurus dengan rasa syukur atas segala nikmat yang Allah berikan, justru mereka lalai dan menjadi ahli maksiat, perjudian, minum-minuman keras dan penduduknya nyaris sama dengan kaum Sodom. Akhirnya mereka semua terkubur dalam satu malam dan tak tersisah. Mereka tertutup puncak sebuah gunung yang berada agak jauh dari desa itu.


Dari kisah nyata itu, seharusnya menjadi peringatan bagi kita semua bahwa Allah bisa memberikan azab kepada negeri yang gemar melakukan maksiat, termasuk azab yang kejam bagi kaum LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender). LGBT adalah penyimpangan seksual yang jelas-jelas menyalahi fitrah manusia. Tapi nyatanya kini, kaum LGBT makin berani dan eksis di tengah-tengah masyarakat, mereka berlindung di bawah HAM (Hak Asasi Manusia). Apalagi hukum di Indonesia lemah dan tidak mengatur tegas terhadap pelaku LGBT. Mereka hidup bebas menyebarkan ajaran-ajarannya.


Dilansir oleh media REPUBLIKA.CO.ID, Dewan Pimpinan Pusat Advokat Persaudaraan Islam (DPP API) mengkritisi lemahnya Kitab Undang-Undang Hukum (KUHP) baru dalam melarang lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). DPP API menyarankan ada Undang-Undang (UU) tersendiri guna mencegah LGBT. DPP API menganalisa hanya dua pasal yang berpotensi menjerat LGBT di KUHP baru yaitu Pasal 414 dan Pasal 411 ayat (1). Namun kedua pasal itu memang tak mengatur khusus soal LGBT karena berlaku umum.


Pelarangan LGBT di Indonesia menghadapi banyak tantangan, khususnya dari para pegiat HAM. Apalagi paska pengesahan KUHP yang baru, dimana pasalnya tidak secara tegas melarang LGBT.


Inilah buah pemikiran Kapitalis Sekuler dimana Agama dijauhkan dari kehidupan. Sesuatu yang jelas diharamkan oleh agama Islam tapi seolah-olah dibuat lumrah. Ketika arus global dengan terang-terangan mendukung dan melegalisasi LGBT atas dasar Hak Asasi Manusia dan Hak Seksual Reproduksi. Beginilah jika manusia yang membuat aturan kehidupan, tak akan pernah menyesaikan masalah. Karena sejatinya manusia adalah makluk ciptaan yang lemah, terbatas, serba kurang.


Problem LGBT, merupakan problem yang sistemis. Butuh pencegahan dan pemberantasan bagi perilaku LGBT, tidak bisa dilakukan secara persial. Tapi harus secara sistemik. Oleh karena itu peran negara sangat penting.


Sistem Islam adalah solusi tuntas dari pencegahan dan pemberantasan LGBT. Karena Islam bukan agama ritual saja, melainkan sebuah aturan kehidupan untuk seluruh alam.


Dalam Islam, perilaku LGBT akan ditindak tegas dan akan tuntas sampai ke akar-akarnya. Negara akan mendidik rakyat tentang Aqidah Islam, agar bisa membentengi diri mereka dari hal-hal yang menyimpang. Negara juga akan menanamkan norma-norma Islam dan pemikiran Islami, agar umat mempunyai kepribadian Islam melalui pendidikan Islami. Kemudian negara juga menghentikan pornoaksi dan pornografi di tengah masyarakat, sehingga masyarakat dan generasi pemuda akan terhindar dari media-media yang merusak moral.


Yang paling penting, negara akan memberikan sanksi tegas dan keras terhadap perilaku LGBT. Sanksi tersebut akan membuat para pelaku tindak kriminal jera dan akan mencegah masyarakat lainnya untuk melakukannya.


Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

وَمَنْ رَضِيَمَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا
الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ

"Barang siapa kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth alaihis salam (yakni melakukan homoseksual), bunuhlah pelaku dan objeknya.” (HR. Tirmidzi no. 1456, Abu Dawud no. 4462, dan selainnya)


Maka hukuman bagi pelaku LGBT adalah hukuman mati yang dijatuhkan dari gedung yang tinggi. Semua ini terwujud jika negara menerapkan Islam kaffah, yang hanya terwujud dalam tegaknya Khilafah Islamiyah. Wallahu A'alam Bisshawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post