Larangan Pramugari Menggunakan Hijab, Bukti Nyata intoleransi

Oleh : Mimin Mintarsih (Muslimah Peduli Umat)

Ketua Umum Ikadi KH Ahmad Kusyairi menyayangkan kembali munculnya kasus Maskapai penerbangan di Indonesia yang melarang pramugari nya berjilbab, sehingga menimbulkan kesan bahwa seolah-olah ada perlakuan diskriminasi yang di terapkan terhadap pramugari yang mendasarkan pada agama, padahal sejak era reformasi yang di awali dan dilakukan nya amandemen konstitusi (UUD1945) Indonesia menjadi salah satu negara yang berupaya untuk selalu menjungjung HAM.

Sebelumnya terdapat larangan bagi pramugari Garuda Indonesia untuk menggunakan jilbab. Dalam Rapat Dengar pendapat Manajemen Garuda Indonesia dan Komisi VI DPR Andre mengatakan larangan berjilbab tersebut perlu di evaluasi kembali mengingat Indonesia adalah negara dengan mayoritas Islam.

Padahal dalam maskapai penerbangan asing pun sudah banyak yang membolehkan bagi pramugari nya untuk menggunakan jilbab, karena sesungguhnya penggunaan hijab adalah hak bagi setiap muslim sesuai dengan agama nya.

Selama ini dunia selalu mengagungkan HAM dan meminta seluruh negara untuk menghormati nya,sayang hal tersebut tidak berlaku bagi umat Islam. Adanya larangan jilbab tersebut menunjukkan adanya diskriminasi bagi muslimah, nyatanya standar ganda kembali di terapkan. Maka sungguh ironis yang di agungkan nyatanya tak berlaku bagi secara umum, hal ini menunjukkan secara nyata permasalahan terhadap umat Islam yang ingin menjalankan aturan agama nya sendiri.

Ini adalah bentuk diskriminasi yang di alami para pekerja perempuan yang berhijab, ketika perusahaan menerapkan larangan menggunakan hijab, perusahaan tersebut dapat di kategori kan melakukan diskriminasi.

Konsep Islam hadir untuk memberikan solusi dari sistem rusak saat ini sekularisme yang memisahkan agama di kehidupan dan negara sebagian atapun keseluruhan. Negara sekuler menjamin HAM, sejatinya negara harus bersikap tegas terhadap perusahaan yang berupaya menghalangi tenaga kerja muslimah untuk menjalankan kewajiban agamanya.

Dalam Islam pemenuhan hak setiap manusia di berikan kan kepada setiap negara, negara wajib melindungi dan menjamin pemenuhan hak setiap warga negara degan penerapan hukum Allah SWT, termasuk dalam memberlakukan aturan berpakaian bagi muslimah di tempat umum, dan negara akan memberikan sanksi yang tegas bagi perusahaan yang dengan sengaja menyalahi aturan yang telah ditetapkan.

Inilah bukti sekularisme di negara ini, aturan Islam harus menjadi solusi bagi permasalahan yang ada negeri ini, umat butuh Khilafah yang akan menjamin keterikatan setiap muslim pada seluruh aturan agamanya. Umat Islam sangat membutuhkan tegaknya negara yang menerapkan aturan Allah SWT,secara kaffah ,dimana negara akan memberikan kebebasan kepada rakyat untuk menjalankan syariat Nya. Oleh karena itu sudah kewajiban bagi setiap muslim untuk memperjuangkan tegaknya Khilafah ala Minhaji Nubuwah

Wallahu a' lam bishowab.

Post a Comment

Previous Post Next Post