L967 Merajalela di Negeri Muslim



Oleh Dian Safitri

Barat tidak henti-hentinya menyerang kaum Muslim dengan racun-racun yang mematikan, L967 misalnya bahkan perbuatan terlaknat itu sudah lumrah di negeri-negeri Muslim.


Tidak pelik Dewan Pimpinan Pusat Advokat Persaudaraan Islam (DPP API) mengkritisi lemahnya Kitab Undang-Undang Hukum (KUHP) baru dalam melarang l3sbian, g4y, biseksual dan transgender (L967). 
DPP API menyarankan ada Undang-undang (UU) tersendiri guna mencegah L967. DPP API menganalisa hanya dua pasal yang berpotensi menjerat L967 di KUHP baru yaitu Pasal 414 dan Pasal 411 ayat (1). Namun kedua pasal itu memang tak mengatur khusus soal L967 karena berlaku umum.Teruntuk pasal 414, pasal tersebut dianggap lemah oleh DPP API karena hanya menyatakan hubungan di depan umum, dengan kekerasan, dan dipublikasikan dengan muatan pornografi.

Dilansir dari Republika (8/1/2023). Advokat DPP API, Aziz Yanuar mengatakan, pasal itu akan jadi pasal karet guna menjerat pasangan suami istri yang sedang ada masalah pribadi di antara mereka 

Aziz juga pesimistis soal penerapan Pasal 411 ayat (1) bagi L967. Sebab pasal tersebut mengharuskan adanya aduan dari keluarga inti.

Aziz menilai pelarangan L967 tak menonjol dalam KUHP baru seperti di KUHP lama. Dalam KUHP lama, pasal yang berpotensi menjerat L967 hanya pasal 292. Tetapi pasal itu hanya mengatur orang dewasa yang melakukan tindakan melanggar kesusilaan dengan anak belum dewasa dari jenis kelamin yang sama.

Di tengah masifnya pelarangan L967 di negeri ini, Indonesia harus menghadapi banyak tantangan khususnya dari para pegiat HAM terlebih lagi pasca pengesahan KUHP yang baru, yang tidak secara tegas melarang L967. Masifnya dukungan terhadap L967 tentu sangat mengkhawatirkan. Padahal jumlah kaum Sodom sekarang ini sudah semakin banyak. Bahkan bisa dikatakan Indonesia mengalami darurat L967. 

Data Kemenkes tahun 2012, ada sekitar 1.095.970 LSL (Lelaki Seks dengan Lelaki) di Indonesia. Jumlah ini naik 37 % dari tahun 2009. Hingga tahun 2020 saat ini, sangat mungkin telah bertambah ribuan lagi. Menurut survey CIA tahun 2015 yang dilansir di topikmalaysia., jumlah populasi L967 di Indonesia adalah kelima terbesar di dunia setelah Cina, India, Eropa, Amerika.

Adapun sesuai data dari beberapa lembaga survey independen, Indonesia memiliki populasi 3% L967. Berarti dari 250 juta penduduk, 7,5 jutanya adalah L967. Atau dari 100 orang berkumpul, tiga di antaranya adalah L967. 

Hari ini, mereka kian berani tampil di publik terutama di jejaring media sosial seperti menggelar pesta sek g4y, berkumpul di tempat umum seperti taman, terminal, food court, cafe, melakukan adegan tidak senonoh pasangan sesama jenis di sudut-sudut perkotaan, juga membuat grup komunitas di media sosial seperti grup FB g4y di berbagai kota. 

Tingginya angka L967 di negeri ini tentu tidak lepas dari konstelasi berskala nasional dan global. Hingga akhir 2013, L967 di Indonesia digerakkan oleh dua jaringan nasional yang menaungi 119 organisasi di 28 propinsi. Mereka aktif di berbagai bidang kemasyarakatan seperti kesehatan, publikasi dan sosial pendidikan. Satu-satunya ponpes waria di dunia pun berada di Indonesia, yaitu Pesantren Waria Al Fatah di Yogyakarta, sungguh mengerikan.

Bahkan mereka semakin percaya dirinya tampil di publik, karena di abad 21 ini L967 tak lagi sebatas aktivitas individual dan semacam komunitas sosial. Kini L967 telah menjelma sebagai gerakan politik karena didukung oleh Amerika Serikat, negara super power yang telah melegalkan pernikahan sejenis pada tahun 2015. Menyusul dua puluhan negara Barat lainnya.

Rasa jumawa mereka bertambah karena PBB melindungi dan mengakui hak-hak mereka dalam UN Declaration on Sexual Orientation and Gender Identity pada Desember 2008. Lembaga internasional ini juga mengeluarkan seruan menanggulangi diskriminasi berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender pada April 2011 sebagai wujud komitmen menentang segala jenis diskriminasi terhadap pelaku L967. Sekaligus memantau negara-negara dalam melindungi L967 dan menyerukannya mencabut undang-undang dan kebijakan diskriminatif.
Sekadar agar dianggap normal dan kehadiran L967 diterima masyarakat.

UNDP dan USAID telah menggelontorkan dana sebesar US$ 8 milion alias 108 milyar rupiah melalui program normalisasi bernama “Being LGBT in Asia.” Indonesia merupakan salah satu targetnya dan telah berakhir September 2017. 

Perusahaan raksasa internasional seperti: Facebook, Starbucks, Nike, Google, Microsoft, Line, Levis, dll. juga mendukung LGBT. Tak heran, akun FB berkonten penolakan terhadap L967 kerap dihapus berdalih penerapan standar komunitas untuk tidak menyerang orang atau kelompok yang berbeda ras, agama, suku, termasuk berbeda orientasi seksual. Namun ternyata dukungan terhadap L967 bukan semata-mata membela hak mereka, tapi komunitas L967 merupakan ceruk pasar menggiurkan. 

Masifnya dukungan global terhadap L967 telah membuka kran penyebaran idenya secara liar. Padahal kaum ini bertentangan dengan syariat Islam dan mengancam peradaban. G4y dan lesbian meruntuhkan institusi keluarga yang bertujuan melestarikan keturunan. 

Pelakunya selalu berlindung di bawah ketiak Hak Asasi Manusia (HAM). Penentang L967 sering dicap sebagai pelanggar HAM. Sebaliknya, pelaku dan pendukungnya disebut sebagai pembela HAM. Sebagaimana kita ketahui HAM merupakan ide yang muncul dari prinsip hidup sekularisme liberal. Dalam masyarakat sekular, seseorang bebas berperilaku termasuk dalam melampiaskan hasrat seksual dengan siapa pun dan cara apa pun.

Inilah akibat buah pemikiran sekuler yang diemban oleh negara, padahal sudah jelas sesuatu yang jelas diharamkam oleh Allah maka haram hukumnya. Tapi sayang itu tidak mudah dilakukan oleh negara karena negeri ini telah mengemban ideologi kapitalisme liberalisme.

Jelas pergerakan L967 sangat berbahaya bagi masa depan negeri ini. Berdasar pola kampanye yang dilakukan, diduga kuat L967 merupakan salah satu propaganda politik untuk merusak peradaban Islam. Jika perilaku menyimpang ini kian berkembang, siapkah kita menerima peringatan-Nya berupa bencana dan malapetaka? Sebagaimana yang pernah Allah Swt. timpakan kepada kaumnya Nabi Luth as.

Agar publik menerima eksistensi kaum gay, para pendukungnya sering menyampaikan faktor penyebab L967 adalah genetis (bio genic). Mereka menyebutnya dengan teori ‘gen g4y’ (g4y gene theory) atau teori ‘lahir sebagai gay’ (born gay). Padahal, jika kita dalami, L967 bukanlah bawaan lahir tetapi perilaku akibat salah asuh (Psycho Genic) dan salah budaya atau lifestyle (Socio Genic). Bukan diakibatkan bawaan lahir atau genetis (Bio Genic).

Contoh salah asuh ialah orang tua tidak membekali dengan pendidikan agama, tidak menjalin hubungan baik dengan anak, tidak peduli teman bergaulnya si anak, memperlakukan anak tidak sesuai jenisnya, anak laki-laki kehilangan figur ayah. Adapun salah budaya/gaya hidup misalnya bergaul dengan komunitas L967 atau terpapar kampanye masif L967 dari internet.

Pelaku L967 juga sering menyebut bahwa kecenderungan homo dan lesbi bukan sebagai penyimpangan seksual karena pergaulan/lingkungan, tapi lebih kepada variasi preferensi seksual. Namun menurut Syamsi Ali, imam masjid di Islamic Center of New York dan direktur Jamaica Muslim Center, variasi preferensi seksual bukanlah bawaan lahir. Sebab baik kata “variasi” ataupun “preferensi” bernuansa “pilihan” dan bukan bawaan, dan ini dibentuk/dipengaruhi oleh pergaulan/lingkungan. Misalnya, ada seorang pria sejati berubah menjadi g4y ketika sering bergaul dengan seorang g4y. Mereka beranggapan L968 bisa berubah/disembuhkan. Ada beberapa pria transgender yang menjalani operasi kelamin akhirnya memutuskan kembali menjadi pria.

Strategi umat Islam menghadapi kampanye global L967, tak cukup dengan memboikot produk.
Allah Swt. menurunkan Islam sebagai ajaran Rahmatan lil ‘alamin. Salah satu tujuan syari’at (maqashid syari’ah) dalam Islam adalah memelihara /melestarikan nasab (keturunan) manusia. 

Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan istrinya. Dan dari pada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya, kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu” (TQS. An Nisa: 1).

Islam memandang bahwa perilaku L967 hukumnya haram dan dinilai sebagai tindak kejahatan/kriminal (al jarimah) yang harus dihukum. Sanksi Islam terhadap lesbian berupa ta’zir yaitu hukuman yang diserahkan pada qadli, bisa berupa cambuk, penjara, publikasi, dll. 

Adapun bagi pelaku g4y (liwath), jumhur ulama bersepakat bahwa mereka mendapatkan hukuman mati. Sementara bagi transgender, jika sekadar berbicara atau berbusana menyerupai lawan jenis, hukumannya diusir dari pemukiman. 

Mencermati bahaya L967 yang kampanyenya dilakukan skala global dan bersifat politis, tentu umat Islam tak cukup melakukan boikot terhadap perusahaan yang mendukungnya. Meskipun boikot dari konsumen ke produsen merupakan tindakan moral yang legal dan dibenarkan sebagai instrumen menyuarakan aspirasi di pasar global dan untuk meningkatkan sensitivitas perusahaan terhadap kepentingan ekonomi, politik dan sosial konsumen. Namun, dampak boikot hanya akan merugikan perusahaan itu sendiri, bukan menyelesaikan tuntas akar masalah L967

Jika umat Islam hendak mencabut hingga ke akar-akarnya, maka harus memboikot juga sistem hidup yang memfasilitasi perilaku sesat ini. Menjadi keniscayaan terjadinya pergantian sistem kehidupan dari sekularisme liberal menuju tatanan Islam yang menerapkan aturan Allah Swt dan Rasul-Nya.

Wallahu a'lam bishawwab 

Post a Comment

Previous Post Next Post