Kokohnya Bangunan Pernikahan Dalam Sistem Islam.


Oleh: Lilik Solekah, SHI
Ibu Peduli Generasi 

Bagaikan bumi Dan langit perbedaan antara bangunan rumah tangga dalam naungan sistem Islam dengan sistem sekuler kapitalis yang mana didalamnya  banyak permasalahan di luar batas kewajaran dan keluar dari kodratnya seperti halnya maraknya perselingkuhan.

Dikutip dari berita tribunnews. Com (18/02/23) bahwa Indonesia menempati rangking kedua di Asia, negara yang terbanyak kasus perselingkuhan berdasarkan hasil survei aplikasi Just Dating.

Maraknya perselingkuhan ini menunjukkan betapa rapuhnya ikatan pernikahan dan bangunan keluarga saat ini. Ketika sistem sekuler kapitalis telah diterapkan dan mencampakan hukum Islam, Maka menjadi suatu kewajaran perselingkuhan. Bahkan Kesetiaan itu akan menjadi barang langka dan mahal. Baik kesetiaan dalam persahabatan,  bisnis, politik, maupun Kesetiaan dalam berumah tangga. 

Hal ini meskipun banyak faktor penyebabnya, akan Tetapkan tak bisa dipungkiri faktor ketertarikan secara fisik, paras, kesibukan dan mencari kesenangan adalah hal yang mendominasi. Kondisi semacam ini adalah suatu kewajaran dalam sistem sekuler kapitalis di mana manfaat  dan kesenangan jasmani menjadi tujuan dalam kehidupan. Terlebih dengan  rendahnya keimanan, selingkuh dianggap sebagai salah satu solusi persoalan. Juga maraknya  berbagai hal yang justru mengkondisikan selingkuh sebagai jalan alternatif yang Di pilih. Bebasnya sistem sosial atau tata pergaulan, rusaknya sistem pendidikan, bebasnya media dan lain sebagainya, yang dilandasi sekulerisme kapitalisme akan memudahkan praktek perselingkuhan.

Beda halnya dengan sistem Islam. Di mana Islam menjadikan pernikahan sebagai ibadah, bahkan merupakan perjanjian kuat di hadapan Allah SWT.  Karena itu pernikahan bukan hanya untuk meraih kesenangan semata, namun ada tujuan  mulia lainnya yang  harus dijaga agar kehidupan tetap dalam kemuliaan dan kesucian. 

Mengenai tujuan sebuah pernikahan dalam agama Islam ada aturan yaitu terdapat dalam Al-Qur’an mengenai keutamaan menikah yaitu firman Allah Ta’ala yang artinya :
“Dan di antara tanda-tanda kebesaran-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan diantaramu rasa kasih (mawaddah) dan sayang (rahmah). Sungguh pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir.” (QS Ar Rum : 30: 21).

Maka menjadi suatu kewajaran jika dalam sistem Islam kesetiaan jadi sebuah kepastian. Beberapa contoh kisah dimasa kejayaan Islam bagaimana Kesetiaan istri Utsman bin Affan yaitu Nailah binti Al Farafishah. Beliau berasal dari bani Kalb, salah satu kabilah di dataran Arab yang terkenal dengan kefasihan kaumnya. Beliau perempuan yang cerdas Dan pandai dalam bersyair. Beliau menikah dengan sayyidina Utsman pada usia 18 tahun, sedang Utsman berusia 81 tahun.  namun setelah sayyidina Utsman meninggal Nailah tetap setia tidak mau menikah lagi walaupun usia masih muda. 

Kita harus sadari bahwa hidup berumah tangga bukanlah jalan tol yang tanpa hambatan. Ujian, cobaan, dan rintangan akan datang silih berganti. Ujian bisa berupa anak, ekonominya, istri atau suami tidak seganteng dan secantik pengantin baru, kok tambah bawel semakin terlihat sifat aslinya. 

Namun suami-istri akan ingat bahwa ketika mereka menikah berarti dia telah menjawab satu pertanyaan penting dalam hidupnya, “Dengan siapa ia akan berjuang bersama mengarungi kehidupan demi mencapai ridha Allah dan masuk surga bersama-sama?” Sehingga ketika terjadi guncangan rumah tangga, mereka saling berpegangan, bukan justru saling berlepas tangan. Solusi dan prinsip dalam menyelesaikan persoalan pun senantiasa disandarkan pada akidah dan syariat Islam. Bukan dengan cari yang lain.
  
Islam juga tidak hanya menjadikan Keberlangsungan  pernikahan wajib dijaga oleh pasangan  suami istri saja, namun juga oleh masyarakat. Masyarakat yang memiliki Aqidah yang kokoh akan selalu amar ma'ruf nahi munkar. Tidak nambahi keruh suasana rumah tangga yang rapuh, atau membukakan pintu rumah dan pintu hati bagi istri atau suami orang. Memahami interaksi laki-laki dan perempuan dengan batas wajar yang dibolehkan syara'. Sehingga tidak ada pertemuan intens diluar syara'. Tidak membukakan aurat di hadapan laki-laki lain,  hanya berdandan di hadapan suaminya sendiri. Maka tidak ada jalan untuk lirak lirik. Karena adanya kewajiban menjaga pandangan bagi laki-laki. 

Selain itu Islam juga mewajibkan negara untuk  ikut menjaga kuatnya ikatan  pernikahan dengan berbagai  hukum atau aturan yang diterapkan dalam berbagai aspek terkait, sistem sosial, sistem pendidikan, sistem ekonomi, bahkan juga sistem kesehatan dan lainnya.

Sehingga dalam sistem Islam akan terbentuk keluarga yang betul-betul harmonis, saling setia, sehidup sesurga. Aamiin biIdznillah

Post a Comment

Previous Post Next Post