Khilafah Wajib Ditegakkan Menurut Fikih Klasik


Oleh Heniati
Aktivitas Member Komunitas Muslimah Rindu Jannah

Semakin gencarnya gaung Khilafah yang diserukan oleh pengemban dakwah,  mengakibatkan banyak masyarakat yang teredukasi. Ternyata hal ini membuat pro dan kontra dalam masyarakat sehingga pihak-pihak yang tidak setuju dengan ide ini menyuarakan tentang keniscayaan tegaknya khilafah.

 Pada tanggal 7 Februari 2023  NU mempunyai gawe besar memperingati 1 abad NU. Harlah ini  digelar di Surabaya, tepatnya di stadion Delta Sidoarjo. Acara ini dihadiri pejabat-pejabat negara di antaranya Presiden Joko Widodo, wakil Presiden Ma’ruf Amin, Mantan presiden RI ke 5  Megawati Soekarno Putri dan juga beberapa menteri hadir di sana, seperti Menteri BUMN Erik Tohir, Menteri Agama Yaqult Cholil Koumas. Tidak ketinggalan juga ulama-ulama NU dan masyarakat. Yang hadir di sana sekitar  4 juta orang untuk memperingati Harlah 1 abad NU tersebut. Hasil dari Harlah 1 abad NU tersebut tetap konsisten menolak Khilafah. 

Pada tanggal 6 Februari 2023 sehari sebelum acara puncak NU, PBNU menggelar Muktamar International Fiqih 1. Pada forum tersebut PBNU mengundang para ulama lokal dan international untuk membahas piagam Perserikatan Bangsa-bangsa ( PBB). Pada forum tersebut menghasilkan rekomendasi yang dibacakan Mustasyar PBNU K.H Ahmad Mustofa Bisri bersama putri almarhum Presiden ke-4 K.H Abdurrohman Wahid yaitu Yenni Wahid.

 Adapun isi rekomendasi tersebut menolak dengan tegas kehadiran negara Khilafah yang mereka anggap kerap memicu konflik. Isi dari rekomendasi sebagai berikut:

1. NU berpandangan bahwa pandangan lama yang berakar pada fikih Klasik yaitu adanya cita-cita untuk menyatukan seluruh umat islam di bawah naungan tunggal sedunia  atau negara khilafah harus digantikan dengan visi baru demi mewujudkan kemaslahatan umat.

2. Cita-cita mendirikan kembali negara Khilafah yang dianggap dapat menyatukan umat Islam sedunia. Namun, dalam hubungan yang berhadap-hadapan dengan non muslim bukanlah hal yang pantas diusahakan dan dijadikan sebagai sebuah aspirasi sebagaimana terbukti akhir-akhir ini dengan mendirikan negara ISIS. Usaha semacam ini niscaya akan berakhir dalam kekacauan dan justru berlawanan dengan tujuan-tujuan pokok agama Maqoshid Syariah yang tergambar dalam 5 prinsip menjaga nyawa, agama, akal, keluarga dan harta.

3. Dalam kenyataannya, usaha-usaha untuk mendirikan kembali Khilafah kenyataanya bertabrakan dengan tujuan-tujuan pokok agama tersebut. Ini dikarenakan usaha semacam ini akan menimbulkan ketidakstabilan dan merusak keteraturan  sosial politik. Seandainya  berhasil, usaha-usaha ini juga akan dianggap  menyebabkan runtuhnya sistem bangsa dan negara serta menyebabkan konflik yang berbau kekerasan yang akan menimpa sebagian wilayah di dunia. Sejarah menunjukkan kekacauan karena perang akan selalu didampingi dengan penghancuran yang luas akan tempat ibadah, hilangnya nyawa manusia, hancurnya akhlak, keluarga, dan harta benda.

4. Perserikatan Bangsa-Bangsa memang tidak sempuna dan harus diakui masih mengandung masalah hingga saat ini. Namun demikian piagam PBB itu dimaksudkan sejak awal sebagai upaya mengakhiri perang yang sangat merusak dan  praktik-praktik biadab yang mencirikan hubungan international yang kelam dalam sejarah manusia. Oleh karena itu piagam PBB dan PBB itu sendiri bisa menjadi dasar yang paling kokoh yang tersedia untuk mengembangkan fikih baru untuk menegakkan masa depan peradaban manusia yang damai dan harmonis.

5. Daripada bercita-cita dan berusaha untuk menyatukan seluruh umat  Islam dalam satu negara tunggal di dunia yaitu Khilafah, memilih jalan lain mengajak umat Islam untuk menempuh visi baru mengembangkan wacana baru tentang fikih yang akan dapat mencegah eksploitasi atas identitas, menangkal penyebaran kebencian antar golongan, mendukung solidaritas, dan saling menghargai perbedaan di antara manusia, budaya dan bangsa-bangsa di dunia, serta mendukung lahirnya tatanan dunia yang sungguh-sungguh adil dan harmonis. Tatanan ini didasarkan pada penghargaan atas hak-hak yang setara, serta martabat manusia, visi seperti ini yang justru akan mampu mewujudkan tujuan-tujuan pokok Syariah.

Dampak dari Rekomendasi Harlah 1 Abad NU

Dengan diadakannya Harlah 1 abad  NU ini, kita  semakin  tahu posisi NU ada di mana. Rekomendasi yang  dibacakan oleh K.H Ahmad Mustofa Bisri dan Yenny Wahid akan berdampak juga kepada masyarakat  luas, kita ketahui masyarakat di Indonesia dipegang oleh 2 Ormas  besar  NU dan Muhammadiyah.

Dampak yang akan  diakibatkan  dengan adanya Rekomendasi 1 abad NU antara lain:

1. Memberikan stigma negatif pada Khilafah

Dengan dibacakannya rekomendasi dari NU ini semakin membuat stigma negatif pada Khilafah. Mereka menyampaikan ketika Khilafah ditegakkan  akan mengabaikan orang-orang non muslim, itu akan bertentangan dengan Maqoshid Syariah. Mereka menggambarkan ketika Khilafah itu ditegakkan akan sama dengan kondisi ISIS. Padahal kita ketahui semua bahwasanya ISIS buatannya Amerika, maka tidak aneh jika ISIS tidak mencerminkan Islam sama sekali. Mereka pun mengatakan Khilafah ini bertentangan dengan Maqoshid Syariah. Pertanyaannya Maqoshid Syariah yang mana? Ketika Khilafah itu tegak maka akan menjaga akal, harta, jiwa kehormatan dan agama. Jadi narasi yang disampaikan ini menyesatkan, akhirnya yang sampai pada masyarakat bahwa ketika Khilafah ditegakkan akan membuat sengsara.

2. Menjauhkan masyarakat dari pemahaman Islam kafah
Dampak yang kedua ini juga akan kita rasakan, kalau kita lihat  masyarakat saat ini kebanyakan tidak paham dengan agamanya sendiri, khususnya Islam. Yang mereka pahami Islam itu hanya sebatas ibadah mahdoh saja, dan juga diperparah masyarakat yang di bawah naungan NU adalah masyarakat yang beranggapan dalam beragama harus manut apa kata para Kyai, akhirnya mereka tidak membuka diri ketika ada masukan yang baru. Mereka beranggapan orang-orang yang tidak sepemahaman dengan mereka salah. Ketika mereka sudah menutup diri seperti itu akan membuat mereka semakin tidak paham akan agamanya sendiri, akhirnya itu akan membuat masyarakat semakin terjebak memahami bahwa  Islam itu hanya sebatas ibadah mahdhoh saja dan ini juga akan semakin melanggengkan pemahaman masyarakat pada  sekulerisme, seperti yang diharapkan oleh para penjajah. Hal ini juga diperparah dengan pernyataan mereka bahwa piagam PBB bisa dijadikan sumber hukum bagi kaum muslimin.


Antisipasi Dampak dari Rekomendasi Harlah  Abad NU

 Berdasarkan ijma’ sahabat dalam mengangkat pengganti Rasulullah pasca beliau wafat,  yang mana para sahabat lebih mendahulukan untuk mencari pengganti beliau, daripada segera memakamkan Rasulullah. Kekosongan ini terjadi selama 3 hari 2 malam, dan hal ini menjadi Ijma’ para sahabat bahwa kekosongan kepemimpinan itu hanya 3 hari 2 malam.

 Dari Ahlu Sunnah mewajibkan tegaknya khilafah karena dalilnya  qath'i. Al Iman Abu Al Hasan Syaifuddin Al Amidi Asy syafi’I (w 631 H) dalam kitabnya Ghoyah Al Imron fi’ilm Al Kalam menjelaskan bagian pertama tentang kewajiban Immamah/ Khilafah dan hal-hal terkait. Imam atau kholifah dan mentaatinya bagi kaum muslimin merupakan kewajiban syar’i bukan kewajiban ‘aqli. 
Al Imam Syamsudin Ar Ramli Asy Syafii (w 1004 H) yang karena kecerdasannya dan kefakihannya  berjuluk Asy Syafi’I ash shogir( Al Imam As Syafi’I junior), Beliau menuturkan  wajib atas umat mengangkat seorang imam / Kholifah yang mengurusi berbagai kemaslahatan mereka ( syariat Islam )  menegakkan hudud, mengamankan perbatasan, menyiapkan pasukan, menarik zakat bilamana mereka tidak mau membayar zakat, menaklukan para pemberontak, pencuri dan penyamun, melerai persengketaan antara pihak-pihak yang bermusuhan, membagikan harta hasil rampasan perang dll.

 Dari Imamul Haramain Abu Al Ma’ali Al Juaini Asy  Syafii (W 478 H) mengatakan telah jelas ketetapan bahwa hukum mengangkat Imam atau Kholifah itu wajib. Maka ketahuilah (mayoritas) ulama cenderung bahwa kewajiban itu berasal dari syarak, bukan kesimpulan logika berdasarkan premis-premis. 

 Bahwasanya sejak runtuhnya khilafah pada tanggal 3 maret 1924, kaum muslimin diibaratkan seperti anak ayam yang kehilangan induknya. Berbagai macam konflik itu muncul justru setelah khilafah itu tidak ada, sejarah telah membuktikan selama 13 aba atau1336 tahun  ketika syariat  Islam itu diterapkan dalam negara, tindak kriminalitas selama 13 abad itu hanya terjadi sekitar 200 tindak kriminalitas. Kalau kita bandingkan dengan kondisi saat ini maka sangat jauh berbeda. Saat ini tindak kriminalitas bukan hitungan tahun atau bulan, tapi dalam hitungan detik dan tindak kriminalitas itu bukan semakin berkurang tetapi semakin bertambah. Ini membuktikan bahwa ketika syariat Islam itu diterapkan dalam sebuah negara akan membawa kemaslahatan, dan para   ulama sepakat  bahwasanya wajib hukumnya kita menegakkan Khilafah.

Langkah -Langkah Yang Harus Berdasarkan Sumber Hukum Fikih Klasik

Dari sumber-sumber fikih klasik di atas sangat jelas disampaikan bahwa mengangkat seorang kholifah untuk menerapkan syariat Islam adalah suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh kaum muslimin.  Adapun langkah-langkah yang dilakukan adalah:

1. Tidak  menyetujui  hasil Harlah 1 abad NU karena tidak sesuai dengan fikih klasik.

2. Kita harus mengakui bahwasanya menegakkan khilafah adalah suatu kewajiban.

3. Untuk mengkaunter paham hasil dari Harlah 1 abad NU itu kita harus berdakwah yang dimulai dari keluarga dan juga masyarakat.

4. Dalam berdakwah kita harus kreatif disesuaikan dengan audiensnya.

KESIMPULAN

 Sejarah telah membuktikan selama lebih dari 13 abad  ketika syariat Islam itu ditegakkan dalam negara maka banyak kemaslahatan yang didapat oleh kaum muslim dan non muslim. Hal ini mematahkan hasil Harlah 1 abad NU dan kita sebagai umat muslim harus meyakini bahwa khilafah itu bagian dari syariat agama islam dan wajib di tegakkan.

Wallahu'alam bisshowab

Post a Comment

Previous Post Next Post