Ketidakseriusan Pemerintah Mengurus Bahan Pangan Pokok


                                                       

Oleh: Dessy Fatmawati S.E.

Aktivis Muslimah 

 

 

Indonesia negara agraris, yaitu negara yang mampu menghasilkan produk pertanian dalam jumlah yang besar. Indonesia juga memiliki kekayaan alam yang begitu melimpah dan sangatlah strategis. Curah hujan yang tinggi dan iklim tropis membuat tanah Indonesia subur dan cocok untuk pertumbuhan berbagai jenis tanaman. Selain itu, Indonesia pernah berhasil swasembada beras dengan angka produksi sebanyak 25,8 ton. Kesuksesan ini mendapatkan penghargaan dari FAO (Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia) pada 1985.

Pada Desember 2022 Bank Dunia dalam laporannya ‘Indonesia Economic Prospects Desember 2022’ menyebut harga beras di Indonesia paling mahal di antara negara kawasan Asia Tenggara (ASEAN) lainnya. "Harga eceran beras Indonesia secara konsisten merupakan yang tertinggi di ASEAN selama satu dekade terakhir," bunyi laporan Bank Dunia dikutip ulang Jumat (23/12). Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi membantah "Kami (pemerintah) sudah konfirmasi, tidak yang tertinggi di ASEAN. Kemudian dibandingkan aja dengan negara-negara lain,"

Bisa jadi mahalnya beras di Indonesia menurut Bank Dunia karena mutunya mengingat negara Indonesia negara agraris yang memiliki tanah subur, namun sayang sekali menurut pertanian.go.id SNI beras bersifat sukarela (tidak wajib), artinya beras kemasan di pasaran tidak wajib memenuhi persyaratan mutu SNI beras atau tidak wajib mencantumkan label SNI pada kemasannya.

Padahal dari September 2017 wacana mewajibkan SNI telah disinggung oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman menginginkan agar Standar Nasional Indonesia Beras dapat berlaku wajib.pasal 1 ayat 4 Peraturan Menteri Pertanian No 31/2017 tentang Kelas Mutu Beras menyebut, kelas mutu beras sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menjadi dasar perubahan Standar Nasional Indonesia Beras 6128:2015. Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi Badan Standardisasi Nasional Kukuh S Achmad menyampaikan, pemberlakuan SNI secara wajib diatur melalui peraturan menteri.

Lima tahun telah berlalu dan ini dapat menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dalam melindungi bahan pangan rakyat  padahal beras merupakan bahan makanan pokok rakyat Indonesia. Selain itu, sepanjang 2022 merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia telah melakukan impor beras sebanyak 326.450 ton.

Ini menunjukkan ketidakseriusan pemerintah mengurus bahan pangan pokok rakyatnya dan juga menggambarkan lemahnya mekanisme negara dalam menjaga keamanan pangan dan kemudahan dalam mengakses kebutuhan pokok rakyat. Seharusnya pemerintah bergerak cepat dan serius menangani bahan pangan pokok rakyatnya karena ini akan memengaruhi keselamatan rakyat dan kestabilan ekonomi negara.

Seperti dalam Islam semua urusan umat merupakan tanggung jawab yang harus segera dan serius dilakukan  negara apalagi ini berhubungan dengan makanan pokok umatnya. Hal ini terjadi karena negara memiliki kekuatan yang besar dan sistematis sehingga dapat menyeluruh dalam mengurusi umat, karena asasnya mencapai ridha Allah. Apabila tidak terurus dengan baik pertanggungjawabannya langsung kepada Allah SWT sebagai Al Khaliq sekaligus Al Mudabir.

Berbeda dengan sistem sekarang yang berasaskan manfaat seperti pengurusan beras mulai dari pengawasan mutu dan kesediaannya ini tidak ada cuannya sehingga tidak diurus dengan serius, sedangkan jalan pintas yang menghasilkan cuan seperti impor beras besar-besaran terus dilakukan.[]




Post a Comment

Previous Post Next Post