Kemiskinan Melanda, Kasus TPPO Meningkat




Oleh Emmy Rina Subki

Akhir-akhir ini kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kian marak. Begitu juga drama kemiskinan kian akut melanda negeri ini. Terlebih lagi sejak adanya Covid-19 beberapa tahun lalu. Bahkan sebelum serangan pandemi pun ekonomi rakyat sudah sulit dan terjepit. Hingga kini belum ditemukan solusi yang signifikan.

Dilansir dari Detiknews (10/02/2023), Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) menangkap tiga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Pekerja Migran Indonesia (PMI). Para tersangka menjanjikan korban bekerja di luar negeri dengan gaji tinggi.
Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Anton Firmanto menjelaskan kasus ini terungkap pada Senin (17/1) di area Terminal 3 keberangkatan Internasional Bandara Soetta, Tangerang. Para pelaku merupakan sindikat pengurus paspor, visa dan orang yang merekrut.

Bekerja ke luar negeri memang menjadi salah satu pilihan yang dianggap bisa menjadi solusi untuk keluar dari kemiskinan, karena semua kebutuhan dasar hidup hari ini tidak ada yang menjamin. Sehingga rakyat rela mempertaruhkan nyawanya demi mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan keluarganya. 

Sebagaimana kita ketahui bahwa kemiskinan ini terjadi akibat sempitnya lapangan pekerjaan. Negara sama sekali tidak  memberikan perhatian terhadap keberlangsungan hidup rakyatnya. Bahkan rakyat dibiarkan berada dalam kegamangan dan kemiskinan. 

Buah dari Sistem Sekuler Kapitalis.

Maraknya kriminalitas dan TPPO merupakan akibat dari sulitnya rakyat mencari pekerjaan. Namum para pejabat negeri ini sepertinya masih enggan memberikan perhatian serius kenapa kasus serupa kembali terjadi.

 Hal ini dikarenakan para pemangku kebijakan  negeri menyandarkan segala sesuatu kepada sekularisme dan  kapitalisme. Maka tidak heran jika kehidupan rakyat kian terpuruk dan para penguasa tidak bisa menjamin keberlangsungan hidup rakyatnya. Pun, peran negara saat ini hanya sebagai legislator saja. Karena sistem ekonomi telah dikuasai oleh para kapitalis dengan  tujuan hanya untuk menguntungkan segelintir orang dan para korporat saja.

Jika hari ini rakyat ada pekerjaan, itu tidak lebih hanya menjadi buruh kasar dengan upah rendah dan tidak ada perlindungan dalam keselamatan kerja. Belum lagi dengan sistem kerja kontraknya. Sehingga, kapanpun perusahaan bisa memutus hubungan kerja. Bahkan rakyat pun dipaksa mencari solusi sendiri untuk keluar dari kesulitan hidup. Lalu bagaimanabisa rakyat memenuhi kebutuhan dasar hidup keluarganya jika sulit  mendapat pekerjaan?

Alhasil para pelaku yang menjanjikan pekerjaan dengan penghasilan yang tinggi akan menjadi mudah untuk  melancarkan aksinya. Wajar saja untuk sebagian orang yang memang membutuhkan pekerjaan, akan mudah tergiur dengan iming-iming tersebut, walaupun hal ini sangat beresiko dan terjebak menjadi human trafficking. Yakni bentuk perbudakan modern. Human trafficking merupakan bentuk  kejahatan yang sangat keji serta melanggar hak asasi manusia. Tindak kejahatan ini telah meluas, mulai dari skala kecil hingga skala besar, bahkan berskala internasional.

Islam Menutup Celah Kriminalitas

Pengelolaan sumber daya alam yang tidak sesuai syariat serta kesalahan negara dalam mengelola sumber daya alam, tentunya membuat rakyat semakin terjepit. Padahal,  jika SDA yang ada di negeri ini dikelola dengan baik dan sesuai syariat, maka akan mampu menyejahterakan dan membuka lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya bagi rakyat.

Harta kepemilikan umum pemanfaatannya harus dikelola oleh negara. Sehingga negara akan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat dan membuka lapangan pekerjaan bagi rakyat serta menikmati haknya. Sumber daya alam negeri ini harusnya bisa menjadi sumber pendapatan yang besar bagi negara. Hasil sumber daya alam akan menjadi sumber pemasukan Baitul mal negara untuk mensejahterakan rakyatnya.

Dalam Islam sumber daya alam yang didalamnya mencakup padang rumput, air dan api merupakan harta kepemilikan umum, kepemilikannya haram dikuasai oleh individu maupun oligarki. Sebagaimana sabda Rasulullah saw:
 اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّار

Artinya: "Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api." (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Hadis ini menunjukkan bahwa  sumber daya alam tidak boleh diswastanisasi apalagi di privatisasi. Haram dimiliki individu (privatisasi), baik swasta asing maupun dalam negeri. Negara hanya mewakili rakyat untuk mengelola saja. Adapun hasilnya harus dikembalikan ke rakyat.

Dengan begitu negara harusnya bisa membuka lapangan pekerjaan bagi rakyat dan bertanggungjawab untuk menyediakan lapangan pekerjaan. Sehingga rakyat bisa memenuhi kebutuhan dasar hidup dan keluarganya. Tidak perlu mencari pekerjaan ke luar negeri dan terjebak dalam human trafficking yang tentunya sangat mengancam keselamatannya. Allah Ta’ala berfirman,

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ

Barang siapa tidak memutuskan perkara berdasarkan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim” (QS. Al-Ma’idah: 45).

Kasus ini akan terus terjadi jikalau negara tidak memberikan solusi dalam mengatasi kemiskinan. Jika tidak, rakyat akan terus menjadi santapan lezat sang pelaku perdagangan manusia.

Hanya Islam lah satu-satunya solusi dan hanya Islam yang bisa memberikan kesejahteraan rakyat hingga kasus TPPO tidak akan terjadi lagi. Pemimpin negara berkewajiban untuk mensejahterakan rakyatnya dan menjadi garda terdepan dalam segala hal, termasuk akidah, nyawa dan harta rakyatnya. 

Sudah saatnya negara mengambil sistem kehidupan Islam. Karena Islam adalah agama yang mengatur seluruh aturan kehidupan manusia dengan sangat sempurna. Hukum Islam adalah hukum yang sangat adil dan mensejahterakan.

Wallahu a'lam bissawab

Post a Comment

Previous Post Next Post