Kekerasan Perempuan dan Anak Semakin Marak




Oleh Aisha Besima 
( Aktivis Muslimah Banua)

Kasus Kekerasan Anak dan perempuan semakin hari semakin marak. Ibarat bak bola salju yang menggelinding, makin cepat lajunya makin besar bola saljunya, terus menyeret tanpa bisa dihentikan. Bukan hanya di kota besar tetapi juga sampai tingkat daerah, seperti yang terjadi di Kalimantan Selatan.

Dilansir dari antaraKalsel (20/1/2023), Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Karlie Hanafi Kalianda atau dengan sapaan lain Akang menyatakan prihatin karena kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terjadi. Ia merasa perlu untuk terus mensosialisasikan Perda Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak itu terjadi secara merata termasuk di provinsinya yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebar pada 13 kabupaten/kota, dan khususnya di Kabupaten Barito Kuala (Batola) Kalsel.

Fakta yang  membuat kita semakin prihatin, Indonesia disebut darurat kekerasan seksual pada anak. 

Mengutip wartabanjar (28/1/2023), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan hal tersebut berdasarkan catatan KemenPPPA, kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia mencapai 9.588 kasus pada 2022, naik dari tahun sebelumnya, yakni 4.162 kasus. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023) kemarin mengatakan modus dan faktor penyebab kekerasan seksual terhadap anak beragam.

Perempuan memiliki peran penting dalam sebuah peradaban sebab dari rahimnya kelak akan terlahir generasi penerus. Begitu pula dengan anak-anak, mereka yang nantinya akan menggantikan peran untuk melanjutkan keberlangsungan peradaban. Maka, sudah sewajarnya mereka mendapatkan keamanan terlebih kehormatan dan kemuliaan bagi perempuan kapan pun dan di mana pun mereka berada.

Negara bukan tanpa usaha untuk mencari solusi dalam kasus ini. Banyak kebijakan disahkan untuk menindak pelaku agar mereka jera. Akan tetapi, faktanya, kekerasan terhadap perempuan dan anak alih-alih bisa dicegah, justru terus meningkat. Angka yang fantastis tersebut tentunya tidak terjadi begitu saja tanpa sebab. Fakta ini disebabkan karena hukum yang ditetapkan adalah sistem yang berasal dari pemikiran manusia yang lemah.

Sekularisme kapitalisme menjanjikan kebebasan berperilaku termasuk dalam relasi antara laki-laki dan perempuan, pandangan bahwa laki-laki lebih kuat dan berkuasa dari perempuan telah memicu munculnya kekerasan terhadap perempuan, konsep berperilaku bebas ini makin parah dengan adanya konsep Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pandangan mereka. 

Kapitalisme  menciptakan diskriminasi dan ketidakadilan bagi perempuan. Termasuk, ide kesetaraan gender yang merusak keluarga karena menciptakan disfungsi peran istri dan suami dalam keluarga.

Dari fakta yang ada begitu tampak kegagalan negara dalam memberikan perlindungan terhadap anak dan perempuan, sehingga anak dan perempuan senantiasa berada dalam ancaman kejahatan, kekerasan, eksploitasi dan beragam kriminalitas yang belum mampu ditekan dan dituntaskan oleh negara. 
Belum lagi penjaminan hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan yang dikapitalisasi, menyebabkan anak-anak hampir tak bisa menikmati haknya. Ditambah dengan penerapan sistem kehidupan yang bebas dan terpisah dari aturan agama (sekuler-liberal), membuat generasi dan anak-anak kita rentan terjerumus pada kemaksiatan.

Sangat berbeda ketika Islam digunakan sebagai sistem kehidupan yang terwujud dalam sebuah negara yang menerapkan sistem Islam secara kafah. Dalan sistem ini yang menjadi sandaran manusia untuk berbuat adalah syariat Islam. Dalam Islam telah diatur pencegahan sedemikian rupa terhadap hal-hal yang dapat mengundang kejahatan.

Islam mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan. Islam memerintahkan untuk menghindari campur baur laki-laki dan perempuan. Islam juga melarang berkhalwat (berdua-duaan). Islam juga melarang perempuan berdandan berlebihan dan bertabaruj. Islam memerintahkan untuk selalu menjaga dan menundukkan pandangan.

Islam bahkan mengharamkan setiap langkah yang mendekatkan pada perzinaan, sebagaimana firman Allah dalam QS Al-Isra: 32 yang artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”

Penerapan sistem sosial berdasarkan syariat Islam akan membawa kebaikan dalam masyarakat, mencegah tindakan kekerasan terhadap perempuan, dan menyelesaikan masalah ini dengan tuntas. Dengan demikian, perempuan akan dapat hidup aman dan nyaman di mana saja, terhindar dari tindak kekerasan dari siapa pun juga. Akidah Islam akan menjaga setiap Muslim berada dalam kebaikan karena menyadari semua akan dipertanggung jawabkan di hadapan Allah di akhirat kelak.

Islam menjadikan masyarakatnya sebagai kontrol sosial sehingga tidak lagi menjadi masyarakat yang acuh terhadap persoalan sesama. Islam menjadikan peran negara sebagai penjamin keberlangsungan hidup rakyatnya dengan penerapan seluruh syariat Allah. 

Demikianlah Islam memiliki mekanisme perlindungan untuk mewujudkan keselamatan dan kemuliaan generasi pada khususnya dan umat secara umum. Perlindungan generasi adalah tanggung jawab bersama dan negara. 

Wallahu a'lam bishawab

Post a Comment

Previous Post Next Post