Kejari Padang Tindaklanjuti Laporan Dugaan Kongkalikong Pembongkaran Cagar Budaya

Kejaksaan Negeri Padang menerima laporan terkait adanya permainan atau kongkalingkong dalam pembongkaran Rumah Singgah Soekarno di Jalan Ahmad Yani Nomor 12.

Hal itu diungkap Kasi Intel Kejari Padang Afliandi. Terkait laporan, pihaknya bakal menindaklanjuti sesuai prosedur yang ada.

“Ya, kami telah menerima laporan. Sebagai indikasi awal, Dinas PUPR Padang malah mengeluarkan Kerangka Rencana Kerja (KRK), sehingga pemilik rumah dengan leluasa membongkar bangunan,” katanya, Rabu (22/2/2023).

Afliandi sangat menyayangkan, kenapa bisa Pemerintah Kota Padang bisa kecolongan, sehingga Dinas PUPR Padang bisa mengeluarkan KRK. Apakah Pemko Padang pura-pura tidak tahu, bahwa bangunan tersebut telah masuk cagar budaya.

Menurutnya, bangunan itu masuk cagar budaya sesuai dengan No Inventaris 33/BCBTB/A/01/2007. Bahkan bangunan tersebut juga sudah ada Surat Keputusan (SK) Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 3 Tahun 1998 tanggal 26 Januari 1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.

“Ini janggal menurut kami. Maka dari itu, laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti sesegera mugkin,” tuturnya.

Sebelumnya, pemilik bangunan, Soehinto Sadikin ketika menerima kunjungan Anggota DPR RI Utut Adianto mengklaim tidak mengetahui kalau bangunan ini cagar budaya.

“Bangunan tersebut saya beli dari Andreas Syofiandi. Sebelumnya ini katanya milik pak Fauzi Bahar. Saya tidak tahu juga persisnya. Saya tidak juga mengetahui pewarisan persisnya bangunan ini,” katanya.

Ia juga mengklaim sudah mendapatkan izin untuk mengubah bangunan tersebut menjadi restoran. makanya tiga minggu lalu kami robohkan. Kalau tidak dapat izin, mana mungkin berani membongkarnya.

“Saya akan membangun restoran berdasarkan advice planning atau KRK (surat rekomendasi teknis, red) yang dikeluarkan Dinas PUPR, bahwasanya bangunan ini bisa dijadikan restoran,” tambahnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post