Kementerian luar negeri RI (Kemlu) memberikan tanggapan atas pembakaran Al-Quran di Stockholm, Swedia , oleh politikus sayap kanan di negara itu pada akhir pekan lalu.
Ratusan warga di Stockholm, menggelar protes terhadap Turki dan upaya Swedia masuk NATO dengan membakar Al-Quran pada sabtu, 21 januari 2023. paludan, yang berkewarganegaraan Swedia, juga pernah menggelar sejumlah upacara di masa lalu dengan membakar Al-Quran.
Paludan belum memberikan pernyataan atas pembakaran Al-Quran ini, dalam izin yang diperolehnya dari polisi, dia menyebutkan protesnya dilakukan terhadap Islam dan apa yang disebut sebagai upaya presiden Turki Tayyip Erdogan untuk memengaruhi kebebasan berekspresi di Swedia.
"Arab Saudi menyerukan untuk menyebarkan dialog nilai-nilai, toleransi, dan hidup berdampingan, serta menolak kebencian dan ekstremisme," kata kementerian luar negeri Saudi dalam sebuah larangan.
Menteri luar negeri Swedia Tobias Billstrom mengatakan bahwa memicu Islamophobia sangat mengerikan.
"Swedia memiliki kebebasan berekspresi yang luas, tetapi itu tidak berarti bahwa pemerintah Swedia, atau saya sendiri, mendukung pendapat yang diinginkan," kata Billstrom di twitter.
Turki mengatakan Swedia khususnya, harus terlebih dahulu mengambil sikap yang lebih jelas terhadap apa yang dilihatnya sebagai teroris, terutama militan Kurdi dan kelompok yang dicurigai atas upaya kudeta 2016. (https://dunia.tempo.co/read/1682814/kemlu-ri-kecam-pembakaran-alquran-di-swedia-menodai-)
Menjaga hak-hak minoritas etnis dan agama merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Setiap individu berhak menentukan agama yang akan dianutnya dan setiap negara harus menjamin kesetaraan semua warga negara. Akan tetapi yang terjadi saat ini adalah kaum muslim minoritas di Barat khususnya selalu menghadapi ancaman, pembatasan, dan larangan. Terlebih lagi media gencar mengaruskan islamphobia sehingga masyarakat Barat memandang Islam semakin memburuk.
Dari sekian banyak respon negeri muslim terhadap pembakaran Al-Qur’an sejatinya menunjukkan tak satu pun negara yang memberikan aksi nyata atas insiden penghinaan agama ini bahkan Turki sekalipun, yang dianggap panutan kaum muslim dunia.
Penghinaan terhadap Islam masih terus berulang beberapa tahun belakangan seolah tak ada yang bisa menghentikan meski 30% penduduk dunia adalah umat Islam, ini menunjukkan lemahnya kekuatan umat Islam hari ini, kebencian terhadap Islam begitu nyata tidak bisa dibendung bahkan oleh pemimpin negeri-negeri dengan mayoritas penduduk muslim sekalipun.
Peristiwa pembakaran Al-Qur'an merupakan bagian dari penyebaran islamophobia yang dilakukan musuh Islam yang memiliki kebencian mengakar.
Dan diatas perinsip HAM dan kebebasan berekspresi dari ideologi kapitalisme barat, mereka semakin berani mengekspresikannya. Terjadinya pembakaran Al-Qur’an ini juga menunjukkan hilangnya penjaga kehormatan dan kemuliaan Islam dan kaum muslimin, orang-orang kafir bisa dengan leluasa menghina Islam tanpa ada sanksi hukum yang membuat jera dan mencegah orang lain melakukan tindakan serupa.
Sejarah membuktikan bahwa sejak peradaban Islam tegak di Madinah dan Rasulullah diangkat menjadi pemimpin daulah Islam hingga berlanjut pada masa ke-khalifahan dan berakhir di tahun 1924 upaya melecehkan Islam selalu digagalkan, sebagaimana pertunjukan teater yang direncanakan Prancis dan Inggris untuk menghinakan Rasulullah digagalkan oleh khalifah Abdul Hamid II.
Sang khalifah mengancam akan mengorbankan jihad jika pertunjukan itu terjadi merka pun gentar dan membatalkan pentas teater tersebut. Al-Qur'an adalah kitab suci umat Islam yang dijaga kemurniannya langsung oleh Allah ta'ala sebagai mana firman-Nya:
"Sungguh kamilah yang menurunkan Al-Quran dan sungguh kami benar-benar menjadi pemeliharanya,"(QS. Al-Hijr: 9)
Yang artinya segala upaya yang dilakukan manusia untuk merusak kemurnian Al-Qur'an digagalkan oleh Allah. Dalam membela Al-Qur'an dari segala bentuk penyimpangan oleh karana itu penjagaan Al-Qu'ran terwujud dengan banyaknya umat Islam yang mempelajari, menghafalkannya, hingga membelanya dari segala bentuk penyimpangan. Termasuk jika musuh Islam menghinakan Al-Qur'an dengan melenyapkannya atau mengubah isinya maka umat Islam harus membelanya sebab pelaku penista Al-Qur'an harus ditindak dengan sanksi tegas sesuai syariat Islam.
Apabila pelakunya dari kalangan orang kafir harbi maka tindakan tegas yang harus di lakukan adalah di perangi atau dibunuh kecuali dia masuk Islam sebagai mana Imam Al Qurthubi saat menafsirkan surat Al-Baqarah ayat 193, "Bahwa Allah ta'ala memerintahkan memerangi mereka para penghina Islam.”
Namun hal tersebut tak mungkin direalisasikan oleh individu- individu muslim meskipun mereka semua penghafal Al-Qur'an, yang bisa menerapkan hukuman tersebut hanyalah penguasa, penguasa di tengah kaum muslimin yang akan mengobarkan dan memimpin jihad fi sabilillah.
Maka selama kaum muslimin tak memiliki perisai yakni Khilafah, maka penistaan terhadap Al-Qur'an akan tetap berulang. Sudah saatnya kaum muslimin bersatu dalam ikatan akidah, memperjuangkan tegaknya daulah Islam dengan terus berdakwah tanpa kenal lelah. Wallahu’alam
Post a Comment