Islam Atasi Pengangguran


Oleh : Eni Cahyani
(Aktivis Dakwah)

Salah satu persoalan krusial dalam bidang ekonomi yang berdampak negatif secara luas pada bidang-bidang lainnya adalah masalah pengangguran. RadarOnline.id BANDUNG Bupati Dadang menyebut bahwa berdasarkan data dari Disnaker angka pengangguran di kabupaten Bandung di prediksi mencapai angka 126 ribu orang. Menurut Badan Pusat Statistik, angka pengangguran terbuka Kabupaten Bandung mencapai 151.908 jiwa, terdiri dari 106.884 laki-laki dan 45.024 perempuan.

Sebagai upaya menekan angka pengangguran di Kabupaten Bandung, Pemkab Bandung akan mendorong masyarakat untuk berwirausaha, melalui program pinjaman dana bergulir tanpa bunga dan jaminan untuk pelaku UMKM.
Hal itu mengemuka saat Bupati Bandung Dadang Supriatna melakukan kegiatan Rembug Desa di Desa Tegalalur Kecamatan Bojongsoang Bandung, Kamis (5/1/2023). 

”Kegiatan Rembug desa ini salah satu upaya mendengar langsung dari masyarakat desa terkait warga yang belum memiliki pekerjaan,” ujarnya.

Pengangguran dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai keadaan tidak melakukan apa-apa atau tidak bekerja. Status ini tentu bukanlah status yang dapat dibanggakan, terlebih bagi para lulusan baru di tengah ketatnya persaingan mendapatkan kerja. Bayangkan saja, di Indonesia sendiri lulusan sarjana bisa mencapai angka 700 hingga 800 ribu tiap tahunnya. Belum lagi ditambah oleh lulusan dari jenjang pendidikan lain, seperti SMK contohnya. Totalnya, per tahun Indonesia bisa mencetak sekitar 2 juta angkatan kerja baru.

Jumlah pengangguran meningkat seiring dengan pertambahan jumlah penduduk serta tidak didukung oleh tersedianya lapangan kerja baru atau keengganan untuk menciptakan lapangan kerja (minimal) untuk dirinya sendiri atau memang tidak memungkinkan untuk mendapatkan lapangan kerja. Sebenarnya, kalau seseorang menciptakan lapangan kerja (minimal) untuk diri sendiri akan berdampak positif untuk orang lain juga, misalnya dari sebagian hasil yang diperoleh dapat digunakan untuk membantu orang lain walau sedikit saja. Pada perekonomian yang maju, sebagian besar orang yang menjadi pengangguran memperoleh pekerjaan dalam waktu singkat.

Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian, karena dengan adanya pengangguran maka produktivitas dan pendapatan seseorang akan berkurang sehingga akan menyebabkan meningkatnya angka kemiskinan, meningkatnya konflik rumah tangga, naiknya angka perceraian, munculnya kekerasan dalam rumah tangga dan masalah-masalah keluarga yang lain juga menjadi dampak dari adanya pengangguran. Kesenjangan sosial kaya dan miskin sebagai dampak berkelanjutan juga tidak bisa dielakkan.

Sistem ekonomi di Indonesia yang mengembangkan sektor ekonomi non real juga menjadi penyumbang urgen tingginya pengangguran. Ketika uang menjadi komoditas maka pertumbuhan uang yang beredar jauh lebih cepat daripada sektor real. Hal ini akan menyebabkan inflasi dan penggelembungan harga aset sehingga menyebabkan turunnya produksi dan investasi di sektor real. Akibatnya kondisi ini akan mendorong kebangkrutan perusahaan dan kemudian terjadilah PHK besar-besaran. Kebijakan pemerintah dalam hal pemenuhan berbagai macam kebutuhan juga tidak berpihak kepada rakyat secara signifikan sehingga menimbulkan pengangguran baru.

Dalam sistem Islam, Negara (Khilafah), kepala negara (Khalifah) berkewajiban memberikan pekerjaan kepada mereka yang membutuhkan sebagai realisasi politik ekonomi Islam. Rasulullah saw.:

« رَعِيَتِهِعَنْ مَسْؤُوْلٌوَهُوَ اَلرَإِ مَامُاعٍ »

‘Imam/Khalifah adalah pemelihara urusan rakyat; ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap urusan rakyatnya. (HR al-Bukhari dan Muslim).

Lebih detail, Rasulullah saw. secara praktis senantiasa berupaya memberikan peluang kerja bagi rakyatnya. Suatu ketika Rasulullah memberikan dua dirham kepada seseorang. Kemudian beliau bersabda (yang artinya), “Makanlah dengan satu dirham, dan sisanya, belikanlah kapak, lalu gunakan kapak itu untuk bekerja!”

Lebih detail, Rasulullah saw. secara praktis senantiasa berupaya memberikan peluang kerja bagi rakyatnya. Suatu ketika Rasulullah memberikan dua dirham kepada seseorang. Kemudian beliau bersabda (yang artinya), “Makanlah dengan satu dirham, dan sisanya, belikanlah kapak, lalu gunakan kapak itu untuk bekerja!”

Mekanisme yang dilakukan oleh Khalifah dalam mengatasi pengangguran dan menciptakan lapangan pekerjaan secara garis besar dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu: mekanisme individu dan sosial ekonomi.

1. Mekanisme individu.

Dalam mekanisme ini, Khalifah secara langsung memberikan pemahaman kepada individu, terutama melalui sistem pendidikan, tentang wajibnya bekerja dan kedudukan orang-orang yang bekerja di hadapan Allah Swt. serta memberikan keterampilan dan modal bagi mereka yang membutuhkan. Islam pada dasarnya mewajibkan individu untuk bekerja dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan hidup.

Banyak nash al-Quran maupun as-Sunnah yang memberikan dorongan kepada individu untuk bekerja. Misalnya, firman Allah Swt.:

[رِزْقِهِ مِنْ وَكُلُوامَنَاكِبِهَا فِيفَامْشُوا]
‘Berjalanlah kalian di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezekinya. (QS al-Mulk [67]: 15).

Imam Ibnu Katsir (Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, IV/478) menyatakan: “Maksudnya, bepergianlah kalian semua ke daerah di bumi manapun yang kalian kehendaki, dan bertebaranlah di berbagai bagiannya untuk melakukan beraneka ragam pekerjaan dan perda­gangan.”

Bahkan Rasulullah pernah mencium tangan Saad bin Muadz ra. tatkala beliau melihat bekas kerja pada tangannya, seraya bersabda (yang artinya), “Ini adalah dua tangan yang dicintai Allah Taala.”

Jelas, Islam mewajibkan kepada individu untuk bekerja. Ketika individu tidak bekerja, baik karena malas, cacat, atau tidak memiliki keahlian dan modal untuk bekerja maka Khalifah berkewajiban untuk memaksa individu bekerja serta menyediakan sarana dan prasarananya, termasuk di dalamnya pendidikan. Hal ini pernah dilakukan Khalifah Umar ra. ketika mendengar jawaban orang-orang yang berdiam di masjid pada saat orang-orang sibuk bekerja bahwa mereka sedang bertawakal. Saat itu beliau berkata, “Kalian adalah orang-orang yang malas bekerja, padahal kalian tahu bahwa langit tidak akan menurunkan hujan emas dan perak.” Kemudian Umar ra. mengusir mereka dari masjid dan memberi mereka setakar biji-bijian.

2. Mekanisme sosial ekonomi.

Mekanisme ini dilakukan oleh Khalifah melalui sistem dan kebijakan, baik kebijakan di bidang ekonomi maupun bidang sosial yang terkait dengan masalah pengangguran. Dalam bidang ekonomi kebijakan yang dilakukan Khalifah adalah meningkatkan dan mendatangkan investasi yang halal untuk dikembangkan di sektor real baik di bidang pertanian dan kehutanan, kelautan, dan tambang maupun meningkatkan volume perdagangan.

Di sektor pertanian, di samping intensifikasi juga dilakukan ekstensifikasi, yaitu menambah luas area yang akan ditanami dan diserahkan kepada rakyat. Karena itu, para petani yang tidak memiliki lahan atau modal dapat mengerjakan lahan yang diberi oleh pemerintah. Sebaliknya, pemerintah dapat mengambil tanah yang telah ditelantarkan selama tiga tahun oleh pemiliknya, seperti yang telah dilakukan oleh Rasulullah saw. ketika berada di Madinah. Itulah yang dalam syariat Islam disebut i‘thâ’, yaitu pemberian negara kepada rakyat yang diambilkan dari harta Baitul Mal dalam rangka memenuhi hajat hidup atau memanfaatkan kepemilikannya.

Dalam sektor industri Khalifah akan mengembangkan industri alat-alat (industri penghasil mesin) sehingga akan mendorong tumbuhnya industri-industri lain. Selama ini negara-negara Barat selalu berusaha menghalangi tumbuhnya industri alat-alat di negeri-negeri kaum Muslim agar negeri-negeri Muslim hanya menjadi pasar bagi produk mereka. Di sektor kelautan dan kehutanan serta pertambangan, Khalifah sebagai wakil umat akan mengelola sektor ini sebagai milik umum dan tidak akan menyerahkan pengelolaannya kepada swasta. Selama ini ketiga sektor ini banyak diabaikan atau diserahkan kepada swasta sehingga belum optimal dalam menyerap tenaga kerja.

Negara juga tidak akan mentoleransi sedikitpun berkembangnya sektor non-real. Sebab, di samping diharamkan, sektor non-real dalam Islam juga menyebabkan beredarnya uang hanya di antara orang kaya saja serta tidak berhubungan dengan penyediaan lapangan kerja, bahkan sebaliknya, sangat menyebabkan perekonomian labil.

Menurut penelitian J.M, Keynes, perkembangan modal dan investasi tertahan oleh adanya suku bunga; jika saja suku bunga ini dihilangkan maka pertumbuhan modal akan semakin cepat.

Hasil penelitian di Amerika membuktikan bahwa masyarakat berhasil menabung lebih banyak pada saat bunga rendah bahkan mendekati nol.

Dalam iklim investasi dan usaha, Khalifah akan menciptakn iklim yang merangsang untuk membuka usaha melalui birokrasi yang sederhana dan penghapusan pajak serta melindungi industri dari persaingan yang tidak sehat. Adapun dalam kebijakan sosial yang berhubungan dengan pengangguran, Khalifah tidak mewajibkan wanita untuk bekerja, apalagi dalam Islam, fungsi utama wanita adalah sebagai ibu dan manajer rumah tangga (ummu wa rabbah al-bayt). Kondisi ini akan menghilangkan persaingan antara tenaga kerja wanita dan laki-laki. Dengan kebijakan ini wanita kembali pada pekerjaan utamanya, bukan menjadi pengangguran, sementara lapangan pekerjaan sebagian besar akan diisi oleh laki-laki—kecuali sektor pekerjaan yang memang harus diisi oleh wanita.

Itulah mekanisme Islam yang insya allah akan mampu mengatasi pengangguran dan menciptakan lapangan pekerjaan secara adil. Ini hanya akan terwujud jika sistem Islam diterapkan secara menyeluruh dalam bingkai Khilafah Islamiyah. Wallâhu a‘lam. []

Post a Comment

Previous Post Next Post