Oleh: Azizha Nur Dahlia
Aktivis Muslimah
Lagi. Keprofesionalan polisi dalam
mengungkap kasus dipertanyakan lagi. Setelah kasus tewasnya Brigadir J di tangan
Ferdi Sambo yang belum memuaskan dan penuh tanda tanya, lalu ada kasus baru
yang kali ini menyeret nama seorang purnawirawan.
Kasus kecelakaan lalu lintas mahasiswa UI berinisial HAS yang melibatkan purnawirawan Polri, AKBP Eko Setio Budi Wahono tengah ramai disoroti publik, pasalnya korban kecelakaan malah dijadikan tersangka. Kecelakaan itu terjadi di daerah Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022. HAS meninggal dunia akibat kecelakaan itu dan dimakamkan pada 7 Oktober 2022 lalu.
Ternyata beberapa petinggi polisi justru meminta proses dihentikan dengan secara damai, namu ditolak pihak keluarga. Saat setelah peristiwa itu terjadi pelaku justru tidak membawa HAS langsung ke rumah sakit, padahal HAS masih tersadar. Sehingga beberapa orang yang melihat kejadian itu harus mencari ambulan ke rumah sakit terdekat.
Namun dalam berita terbaru bahwa Polda Metro Jaya mengakui adanya maladministrasi dalam mengusut kasus tersebut. Polda Metro Jaya mencabut status tersangka pada HAS. Pencabutan itu dilakukan Polda Metro Jaya melakukan penelusuran dan gelar perkara khusus. Ditemukan adanya ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam penetapan tersangka HAS.
Justru aneh penegak
hukum yang diharapkan keadilannya seakan diam melihat kejadian ini. Apakah para polisi yang
menangani kasus ini takut dengan pelaku sehingga kesannya saling menutupi
ataukah ada hal yang lain sehingga proses tidak bisa berjalan transparan? Dan
sampai membuat salah putusan? Di manakah letak keadilan di negeri ini? Sungguh
mengecewakan.
Inilah yang terjadi apabila tidak digunakannya sistem hukum Islam, menggunakan sistem berakidah sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan, seakan kasus ini hanyalah angin lalu tanpa memikirkan pertanggungjawabannya. Alhasil muncullah hubungan degan asas manfaat. Entah itu bermanfaat kalau caranya salah ya akan tetap diambil dalam proses keputusannya. Sehingga harus menzalimi pihak yang lain. Nastagfirullah. Dengan mudahnya hukum diperjualbelikan sehingga tidak menyisakan keadilan di dalamnya.
Berbeda dalam Islam dalam upaya penegakkan hukum yang transparan tanpa diusik oleh orang atau kepentingan yang lain. Karena sebagai seorang Muslim sadar betul akan adanya hari penghisaban, semua akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah kelak.[]
Post a Comment