Di Handphone Wanita Ini, Pol PP Temukan Aplikasi MiChat

Dua Wanita Diduga PSK

Nusantaranews.net, Padang
- Terciduk mengunakan aplikasi Mi Chat, dua orang perempuan diamankan oleh Satpol PP Padang pada sabtu (18/2) 2023.

Penertiban ini berawal dari pengaduan masyarakat yang telah resah ulah aktifitas mereka yang disinyalir sebagai wanita penghibur.

Setelah berkoordinasi dengan pihak terkait, Satpol PP Padang melakukan penertiban dilokasi yang telah didapatkan. 

“kami mengamankan dua orang  wanita yang diduga PSK, selanjutnya mereka kami bawa ke Mako Satpol PP kota Padang untuk melakukan pemeriksaan,” Jelas Rio Ebu Pratama Kabid P3D.

Kedua wanita terciduk mengunakan aplikasi Mi chat, untuk mencari pelanggannya. diketahui Perempuan berinisial SP (28) Ditertibkan petugas di Hotel penginapan kawasan Jalan. Olo Ladang Kecamatan Padang Barat,  sementara itu  MN (18) ditertibkan di Hotel penginapan  Jalan. Bundo Kandung, Kecamatan Padang Barat, setelah ditertibkan di lokasi tersebut mereka dibawa petugas ke Mako Satpol PP Padang.

Sesuai dengan aturan, pembinaan mereka yang terjaring ini diproses lebih lanjut oleh  PPNS Satpol PP Padang, hal itu untuk memastikan apakah mereka benar menjajakan diri sebagai PSK. Jika terbukti tentu akan kita lakukan pembinaan lebih lanjut. 

Sementara itu Kasat Pol PP Padang mengatakan ini adalah upaya menjaga norma-norma yang masih berlaku di kota Padang, ia berharap personilnya dapat meminimalisir perbuatan maksiat serta hal-hal yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di Kota Padang secara umum Sumatera Barat.

"Kita berupaya untuk menjaga norma-norma yang berlaku di Kota Padang, adat basandi syarak syarak basandi Kitabullah, tentu hal ini juga sebagai penegakan ketertiban dan norma-norma kesopanan di Kota Padang "tutup Mursalim.

Post a Comment

Previous Post Next Post