Pengasuh Majelis Taklim
"Bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat."
Apa yang tertulis di atas adalah bunyi pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Pada faktanya, bunyi pasal tersebut tidak seindah kenyataannya. Hanya slogan kosong tanpa makna. Air yang merupakan hajat hidup orang banyak menjadi barang yang langka dan mahal di negeri yang kaya raya ini. PDAM yang merupakan perusahaan milik negara akan menaikkan tarifnya. Padahal, pemerintah berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya akan tersedianya air seperti yang digadang-gadang bunyi pasal di atas.
Rakyat pun menjerit akan kondisi ini. Para perempuan yang tergabung dalam Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Indramayu, menolak rencana kenaikan tarif air bersih Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu. Salah seorang perempuan asal Desa Krasak, Kecamatan Jatibarang, Lili Marlina (34 tahun) menyatakan, rencana kenaikan PDAM sebesar 30 persen sangat memberatkan. Penolakan itu disampaikan kepada para wakil rakyat, dalam audensi di gedung DPRD Indramayu. (Republika.co.id, 28/01/2023)
Bukan hanya Indramayu, Surabaya juga akan menaikkan tarif PDAM dari semula Rp600 menjadi Rp2600 per meter kubik. Menurut Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya, kenaikkan disebabkan perlunya perawatan pipa PDAM, penjernihan air, dan menghilangkan bakteri. Walaupun diungkapkan, akan ada pengecualian bagi warga Surabaya dengan kategori miskin dan pramiskin, akan digratiskan. (Suarasurabaya.net, 24/11/2022)
Masyarakat bukan hanya mengeluhkan naiknya tarif air PDAM, namun air PDAM juga langka akhir-akhir ini di beberapa daerah. Rakyat banyak yang mengadu karena air tidak mengalir seperti biasanya bahkan sampai hitungan bulan. Realitas krisis air bersih ini menambah deret panjang derita masyarakat negeri ini. Sungguh ironis, Indonesia adalah negeri maritim yang 70 persen wilayahnya dikelilingi laut dan sumber mata air sepanjang mata memandang, harus mengalami kekurangan air bersih.
Kondisi ini adalah akibat dari pengelolaan sumber daya air yang melibatkan swasta dan asing. Kapitalisme yang diterapkan negeri ini memandang, bahwa air adalah sumber daya vital tiap individu yang harus dijadikan komoditas ekonomi. Air adalah bisnis yang menguntungkan bagi otak jahat mereka. Negara yang seharusnya mengelola air untuk kebutuhan rakyat, malah memberikan kemudahan kepada investor asing untuk berinvestasi pada Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di negeri ini. Kebijakan ini adalah salah satu kezaliman dan bukti abainya negara dalam memenuhi kebutuhan rakyatnya terhadap air.
Maka, satu-satunya solusi agar rakyat terhindar dari krisis air dan bisa mendapatkannya dengan mudah adalah kembali kepada Islam kafah. Islam, punya cara yang hakiki soal pengelolaan sumber daya alam yang sudah Allah Swt. berikan kepada hambanya di seluruh bagian bumi mana pun.
"Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api." (HR Abu Dawud dan Ahmad)
Dari hadis di atas dapat disimpulkan, bahwa air yang merupakan hajat hidup orang banyak tidak boleh diberikan hak pengelolaannya kepada swasta, baik asing maupun lokal. Sebagai sumber daya milik umum, sejatinya air yang juga ciptaan Allah Swt. ini, haram dikapitalisasi. Maka, upaya untuk membisniskan air minum tidak dibenarkan dalam Islam.
Negara juga wajib mengelola secara langsung dalam proses produksi dan distribusi air. Negara akan melakukan pengawasan atas berjalannya pemanfaatan air, seperti peningkatan kwalitas air dan menyalurkannya kepada masyarakat melalui industri air bersih hingga kebutuhan masyarakat akan air terpenuhi dengan baik. Kondisi ini hanya bisa umat rasakan dalam naungan Daulah Khilafah Islamiyah yang menerapkan hukum-hukum Allah Swt. secara kafah.
Wallahu a'lam bishshawab
Post a Comment