Oleh Durothul Jannah
(Aktivis Dakwah)
Produk masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024. Setelah itu, semua produk harus sudah bersertifikat halal. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya. Sebagaimana di lansir dalam media online berikut, Jakarta Beritasatu.com - Produk-produk yang tidak mengantongi sertifikat halal bakal terkena sanksi pada tahun 2024 mendatang. Hal tersebut ditegaskan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. BPJH menegaskan bakal memberikan sanksi kepada para pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal untuk produk-produknya pada 2024. "Oleh karena itu, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," ujar Kepala BPJPH Kemenag Aqil Irham di Jakarta, Sabtu (7/1/2023). Aqil mengatakan masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut. Bagi muslim yang peduli bahwa produk halal adalah harga mati. Maka sejalan dengan apa yang diutarakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama tersebut. Tanpa ultimatum bagi muslim dengan posisi sebagai konsumen ataupun produsen terkaiit tiga kelompok produk tersebut, pasti memaksimalkan diri untuk tetap menjaga kehalalan. Namun sertifikat halal adalah salah satu layanan negara untuk menjaga rakyatnya sesuai dengan khitobusyar’i (seruan Allah SWT).
Namun, pemandangan saat ini sertifikat halal menjadi komoditas yang dikapitalisasi dengan biaya yang telah ditentukan yang menjadi alasan berat bagi para pelaku usaha, seolah-olah para pengusaha menjadi sasaran pemalakan.
Hal tersebut menjadi salah satu fakta yang menunjukkan bahwa kita sedang hidup dengan pandangan kapitalisme. Ini tentu berbeda dengan pandangan Islam di mana mengelola kehalalan sebuah produk adalah sebuah jaminan untuk rakyat agar rakyat tenang dalam menjalankan kehidupan dunia untuk mempersiapkan kehidupan akhirat. Tidak ada unsur kapitalnya melainkan dengan unsur ketaatan pada Allah SWT. Melindungi rakyat dengan dasar akidah Islam di mana mengurusi rakyat dengan syariat Islam tidak hanya sebagai pengawas melainkan menjadi donatur untuk menjamin produk-produk yang beredar di masyarakat itu halal, mulai dari awal pembuatan, bahan baku sampai distribusi yang dikerjakan, dikontrol dan diawasi oleh para ahli dan ulama terkait.
Wallahua’lam bishawab.
Post a Comment