Stigma Negatif Kasus Terorisme Menjadi Penguatan Deradikalisasi

Oleh: Halimatu Sadiah

Aktivis Muslimah

 

Baru-baru ini masyarakat dikejutkan kembali dengan tragedi bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12) lalu. Diduga satu orang tewas akibat kejadian ini. Aksi ini manjadi momentum pemantik untuk memperkuat deradikalisasi, dan diperkuat dengan Pasal 191 RKUHP yang menyatakan, makar adalah niat untuk melakukan sesuatu perbuatan yang telah diwujudkan dengan adanya permulaan pelaksanaan perbuatan tersebut.

Pada pasal tersebut, definisi makar menjadi dipersempit dan orang makin mudah untuk mempidanakan orang  lain. Akibatnya negara makin represif dan makin gencar melakukan upaya deradikalisasi. Negara makin taat dengan komintmen global yang sejatinya merupakan serangan terhadap Islam.

Istilah perang radikalisme lebih digunakan daripada perang terhadap terorisme. Faktanya perang melawan radikalisme ini digunakan untuk menyasar siapa saja yang anti Barat, baik dalam aspek pemikiran maupun ideologi. Misalnya umat Islam yang ingin menerapkan Islam kaffah dan menegakkan khilafah, dianggap sebagai kelompok radikal.

Dengan mempropaganda menggunakan istilah radikalisme ini, Barat dengan mudah memberikan framing negatif dengan  stigma radikal kepada kaum Muslim yang menentang ideologi mereka. Sebaliknya, mereka memuji Muslim yang pro terhadap ideologinya sebagai moderat.

Para penganut moderat jelas menolak formalisasi syariat oleh negara dalam format sistem khilafah. Padahal, khilafah sendiri diajarkan dalam Islam. Barat memonsterisasi syariat  Islam sebagai paham radikal yang membahayakan. Monsterisasi inilah yang melahirkan islamofobia di seluruh dunia.

Ideologi Islam menjadi halangan terbesar bagi eksistensi ideologi Barat. Sebagai umat Islam seharusnya berdakwah, membantu memahamkan bahwa ideologi Barat ini jelas terlihat kerusakannya.

Oleh karenanya, umat Muslim wajib mengkaji Islam secara kaffah, untuk menguatkan ikatan akidah dan ukuwah, agar tidak terjebak pada pemikiran yang salah dan tidak mudah dipecah belah oleh musuh-musuh Islam. Pemahaman inilah yang harus ditanamkan pada umat Islam, hingga hukum-hukum Islam bisa ditegakkan dalam naungan khilafah dan membawa kerahmatan bagi seluruh alam.[]

 

Post a Comment

Previous Post Next Post