Oleh: Halimatu Sadiah
Aktivis Muslimah
Baru-baru
ini masyarakat dikejutkan kembali dengan tragedi bom bunuh diri di Polsek
Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12) lalu. Diduga satu orang
tewas akibat kejadian ini. Aksi ini manjadi momentum pemantik untuk memperkuat
deradikalisasi, dan diperkuat dengan Pasal 191 RKUHP yang menyatakan, makar
adalah niat untuk melakukan sesuatu perbuatan yang telah diwujudkan dengan
adanya permulaan pelaksanaan perbuatan tersebut.
Pada
pasal tersebut, definisi makar menjadi dipersempit dan orang makin mudah untuk
mempidanakan orang lain. Akibatnya
negara makin represif dan makin gencar melakukan upaya deradikalisasi. Negara
makin taat dengan komintmen global yang sejatinya merupakan serangan terhadap
Islam.
Istilah
perang radikalisme lebih digunakan daripada perang terhadap terorisme. Faktanya
perang melawan radikalisme ini digunakan untuk menyasar siapa saja yang anti
Barat, baik dalam aspek pemikiran maupun ideologi. Misalnya umat Islam yang
ingin menerapkan Islam kaffah dan menegakkan khilafah, dianggap sebagai
kelompok radikal.
Dengan
mempropaganda menggunakan istilah radikalisme ini, Barat dengan mudah
memberikan framing negatif dengan
stigma radikal kepada kaum Muslim yang menentang ideologi mereka.
Sebaliknya, mereka memuji Muslim yang pro terhadap ideologinya sebagai moderat.
Para
penganut moderat jelas menolak formalisasi syariat oleh negara dalam format
sistem khilafah. Padahal, khilafah sendiri diajarkan dalam Islam. Barat
memonsterisasi syariat Islam sebagai
paham radikal yang membahayakan. Monsterisasi inilah yang melahirkan
islamofobia di seluruh dunia.
Ideologi
Islam menjadi halangan terbesar bagi eksistensi ideologi Barat. Sebagai umat
Islam seharusnya berdakwah, membantu memahamkan bahwa ideologi Barat ini jelas
terlihat kerusakannya.
Oleh
karenanya, umat Muslim wajib mengkaji Islam secara kaffah, untuk menguatkan
ikatan akidah dan ukuwah, agar tidak terjebak pada pemikiran yang salah dan
tidak mudah dipecah belah oleh musuh-musuh Islam. Pemahaman inilah yang harus
ditanamkan pada umat Islam, hingga hukum-hukum Islam bisa ditegakkan dalam
naungan khilafah dan membawa kerahmatan bagi seluruh alam.[]
Post a Comment