Sistem Kapitalis: Pengambilan Keuntungan dengan Dalil Sertifikasi Halal


By : Iin Nuryati

Dalam berkhehidupan halal dan haramnya suatu produk sangatlah penting. Cara Seseorang dalam mengetahui produk tersebut halal tdiaknya dengan sertifikasi halal. Sertifikasi halal sendiri dapat diartikan sebagai syarat untuk mendapatkan izin pencantuman suatu label halal pada kemasan produk yang diperoleh dari instansi pemerintahan yang berwenang.
            
Saat ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementrian Agama (Kemenag) meminta agar para pengusaha sudah harus mengurus sertifikasi halal, sertifikasi halal akan dimulai tahun depan yakni pada tahun 2024, apabila para pengusaha melanggar maka siap-siap akan menerima sanksi dari pemerintah. Dalam mewajibkan sertifikasi halal yang diharuskan bagi setiap pengusaha maka penahapan pertama akan berakhir pada 17 oktober 2024. Hal ini sejalan dengan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya. Pemerintah mewajibkan sertifikasi halal ini bagi tiga kelompok sebelum berakhirnya penahapan pertama tersebut. 
         
Adapun ketiga produk tersebut yakni pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Jika ketiga produk tersebut tidak terdapat sertifikasi halal maka akan ada sanksi berupa peringatan tertulis, adanya denda administratif, serta penarikan barang dari peredaran. Itulah sertifikasi halal jika menggunakan sistem kapitalis seperti halnya saat ini. Namun berbeda  jika menggunakan sistem Islam.
           
Dalam islam menyediakan jaminan halal merupakan tanggung jawab dari khilafah (negara) sebagai suatu  pelayanan urusan rakyat. Dalam Islam sertifikasi halal sangatlah penting, tidak main-main dalam pelaksanaannya. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW bahwa “Imam atau khalifah adalah Raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya”, (HR. Al-Bukhari). Selain itu, dalam sistem khilafah proses sertifikasi halal ini dilakukan secara cuma-cuma.  Negara khilafah juga harus melindungi kepentingan rakyat tanpa adanya pungutan sekecil apapun. Adapun dana sertifikasi halal akan diambil dari Baitul Mall. 
          
Tidak hanya itu saja, dalam negara khilafah jaminan kehalalan suatu produk akan ditentukan dari awal, seperti proses pembuatan bahan, proses produksi, sampai dengan distribusi akan se­nan­ti­a­sa diawasi. Tujuan adanya pengawasan ini untuk memastikan bahwa seluruh produk dalam kondisi baik atau aman, bahkan akan disterilisasikan bahan-bahan dari pasar agar masyarakat tidak perlu bingung dalam membedakan mana yang halal dan mana yang haram. Apabila melanggar maka akan dikenakan sanksi, sanksi tersebut disebut dengan Sistem Sanksi Islam, yaitu memberikan sanksi kepada para kalangan industri yang menggunakan cara dan zat haram serta memproduksi barang haram, maka negara akan memberikan sanksi kepada pedagang yang memperjualbelikan barang haram kepada kaum muslimun, serta kaum muslimin yang mengkonsumsinya pun akan dikenai sanksi sesuai dengan nash syariat. Misalnya jika meminum khamar akan dijatuhi sanksi jilid sebanyak empat puluh atau delapan puluh kali, mengonsumsi makanan haram mengandung unsur babi, akan dikenakan pidana ta’zir oleh pengadilan. 
         
Seperti itulah bagaimana negara khilafah atau negara Islam dalam menerapkan sertifikasi halal, tentu berbeda jauh dengan yang saat ini terjadi dimana masih menggunakan sistem kapitalis yang berujung dengan pengambilan keuntungan dari rakyat. Jika dalam Islam pemprosesan sertifikasi halal dengan menggunakan dana Baitul Mall, berbeda dengan sistem kapitalis yang pemprosesan sertifikasi halal dengan menggunakan dana dari rakyat. Selain itu, dalam islam terus mengawasi proses sertifikasi halal tersebut dari awal sampai akhir, bukan hanya memberikan sertifikasi halal lalu semua selesai. Seperti itulah negara khilafah dalam mengatur kehalalan suatu produk. Melihat kejadian tersebut tentu sangatlah penting sistem khilafah dalam suatu negara dijalankan, dalam negara khilafah sangat-sangat memperhatikan kehalalan suatu produk.

Post a Comment

Previous Post Next Post