Oleh Fransiska, S.Pd.
(Aktivis Dakwah)
Bagi kaum muslim, sertifikasi halal pada makanan dan minuman sangatlah penting. Karena Allah Swt telah memerintahkan kepada seluruh kaum muslim untuk memakan makanan halal dan toyyib. Apalagi saat ini, beragam jenis makanan baru yang terinspirasi dari luar negeri bermunculan seperti cake, sushi, ice cream, chicken dan lain sebagainya. Hal ini harus menjadi sebuah kehati-hatian bagi seorang muslim. Mereka harus memastikan bahwa makanan yang akan dimakan itu halal. Selain peran muslim itu sendiri, negara juga seharusnya sudah memastikan bahwa outlet-outlet makanan yang ada sudah memiliki standarisasi halal dari segala sisi.
Namun nyatanya hari ini, sulit sekali untuk mendapatkan standar halal. Selain dari segi prosesnya, biaya pun menjadi kendala karena tidak murah. Seperti dikutip dalam website kemenag.go.id (16/03/22) bahwa biaya permohonan sertifikat halal barang dan jasa milik UMK adalah Rp 300.000,00 ditambah biaya pemeriksaan kehalalan produk UMK oleh LPH maksimal sebesar Rp 350.000,00. Sehingga total biayanya adalah Rp 650.000,00. Untuk usaha menengah produk makanan dengan proses/material sederhana, total biayanya Rp 8.000.000,00, terdiri atas biaya permohonan sertifikat Rp 5.000.000,00 dan biaya pemeriksaan LPH maksimal Rp 3.000.000,00.
Sertifikasi halal ini dikapitalisasi untuk meraup keuntungan dari rakyat. Seharusnya ini menjadi tanggung jawab negara tanpa meminta bayaran dari rakyat. Karena dalam Islam biaya penanganan untuk sertifikasi halal ini bisa diambil dari kas negara (Baitul mal). Selain itu negara Islam juga akan memberikan sanksi kepada orang-orang yang memakan makanan haram. Negara juga memiliki peran dalam menyadarkan umat untuk mengkonsumsi makanan yang halal dan toyyib. Sehingga kaum muslim akan terjaga dirinya dari keharaman.
Betapa totalitas penjagaan negara dengan sistem Islam. Semua warga negara terhindar dari segala bentuk pengingkaran terhadap syariat. Maka tak ada lagi alasan untuk menolak penegakan hukum syariat dalam naungan negara Islam, yaitu Khilafah.
Wallahu'allam bishawab.
Post a Comment