Wakil presiden Indonesia Ma’ruf Amin menerangkan bahwa masjid maupun rumah ibadah lainnya harus bebas dari kepentingan partai politik maupun lainnya. Hal ini disampaikannya usai pengibaran salah satu bendera politik di masjid Cirebon yang menuai kritik masyarakat.
"Saya pikir itu sudah ada aturannya ya, bahwa tidak boleh kampanye di kantor pemerintah, di tempat-tempat ibadah, dan di tempat pendidikan. Itu saya kira sudah ada (aturannya)," ujar Ma'ruf dalam keterangan persnya. Bogor, Sabtu (07/01/2023) malam.
Selain itu juga hal yang sama ditegaskan oleh Ketua Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) Provinsi DKI Jakarta KH Samsul Ma’rif kepada para pimpinan partai politik, calon kepala daerah legeslatif agar tidak menggunakan tempat-tempat ibadah sebagai sarana berkampanye. “Tidak hanya ruangan dalam tempat ibadah, halamannya juga jangan digunakan untuk kampanye,” dilansiir dari NU Online, Jumat 6 Januari.
Lebih lanjut ia juga mengingatkan bahwa pelarangan untuk kampanye di tempat- tempat ibadah sudah diatur dalam peraturan komisi pemelihan umum (PKPU) No.4/2017 pasal 68 huruf (j) Tentang pelarangan kampanye menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Dari apa yang di uangkapkan oleh wakil presiden Indonesia dan ketua pengurus wilayah Nahdatul Ulama DKI Jakarta diatas dikarenakan ada kekhawatiran terjadinya perpecahan di tengah-tengah ummat dan politik identitas, akan tetapi jika kita jeli ternyata hal ini merupakan bagian dari pada misi sekulerisme.
Misi sekulerisme
Bentuk penyempitan fungsi masjid sendiri merupakan misi dari sekulerisme yang di anut oleh para penjajah dan kaki tangannya untuk menjauhkan kaum muslim dengan agamanya. Sekulerisme telah membatasi fungsi masjid pada ranah ibadah private atau ibadah mahdhah semata, sebagaimana asal Mula lahirnya paham sekuler di gereja yang memisahkan agama dengan kehidupan.
Tempat ibadah hanya dibatasi untuk mengatur urusan agama atau urusan Manusia dengan penciptanya, sementara untuk urusan yang menyangkut di ruang publik peran agama dihilangkan. Agama hanya dijadikan formalitas semata, sementara sekulerisme dijadikan way of life atau pandangan hidup ummat saat ini diberbagai lini kehidupan, baik dalam pemilihan wakil-wakil legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.
Fungsi Masjid dalam Islam
Sebenarnya kekhawatiran itu muncul akibat lemahnya pemahaman mereka terkait masjid dari sisi politiknya. Mereka menganggap masjid itu sebagai tempat yang suci, sedangkan politik adalah hal yang kotor. Padahal politik kotor itu politik yang lahir dari Rahim demokrasi sekulerisme. Beda halnya dengan makna masjid dalam perspektif islam. Islam menganggap masjid bukan hanya sebagai tempat hubungan manusia dengan Tuhannya (Spritual), namun juga sebagai tempat untuk melakukan aktifitas politik. Sebagaimana dikisahkan bahwa ketika Rasulullah SAW. Pertama kali hijrah ke Madinah, bangunan yang pertama di bangun ialah masjid, sebab masjid merupakan tempat mengangkat kedua tangan ke langit guna memohon rahmat, tempat mendidik jiwa agar senantiasa taqwa kepada Allah, tempat bertemunya kaum muslimin sehingga mereka saling kenal mengenal, tempat belajar, pusat kepemimpinan, tempat titik tolaknya masyarakat baru dan di masjid pula dirancang bangunan peradaban baru.
Demikianlah, Islam merupakan agama yang sempurna lagi paripurna yang mengatur seluruh lini kehidupan baik dari sisi pendidikan, social, budaya dan lain sebagainya. Oleh karena itu harusnya masjid bukan hanya tempat spiritual belaka, akan tetapi masjid juga merupakan tempat untuk membahas seluruh problematika umat, dalam hal ini ada aktivitas politik didalamnya.
Wallahu’alam bishawab
Post a Comment